Serui-Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa Herik Samber alias Herik dalam perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sru. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun menjatuhkan pidana pengawasan dengan mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di area ruang tunggu Pelabuhan Dawai, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada saat itu, terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis “bobo”.
Tidak lama kemudian, korban Jems Chaerli Michael Rundi datang bersama rekannya dan bergabung dalam pertemuan tersebut. Suasana yang awalnya santai berubah tegang ketika terjadi adu mulut antara terdakwa dengan seorang pria bernama Herik Moai terkait giliran minum. Perselisihan itu sempat memanas hingga Herik Moai meninggalkan tempat kejadian.
Beberapa saat setelah itu, terdakwa mendengar suara pagar pelabuhan dipukul hingga menimbulkan bunyi keras. Dalam kondisi emosi dan berada di bawah pengaruh minuman keras, terdakwa bergegas menuju sumber suara tersebut. Saat tiba di dekat pagar pelabuhan, terdakwa mendapati korban berada di lokasi. Mengira korban sebagai orang yang memukul pagar, terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Serui, korban mengalami luka terbuka pada batang hidung, memar pada kelopak mata kiri, serta pendarahan pada bola mata kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut juga menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas dan bekerja selama kurang lebih dua minggu.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi. Tindakan terdakwa yang menendang dan memukul korban secara langsung dinilai sebagai bentuk kekerasan fisik yang menimbulkan penderitaan dan luka pada korban.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian di hadapan majelis hakim pada 4 Maret 2026. Bahkan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa tanpa syarat.
Majelis hakim juga menilai bahwa hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta usia terdakwa yang masih muda menjadi faktor yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dan nilai rekonsiliasi sosial yang telah tercapai antara para pihak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa, namun memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan enam bulan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H. sebagai hakim ketua dengan anggota Manggala Widi Adianto, S.H. dan Diokhrisna Bayu Nugroho, S.H. Putusan tersebut sekaligus mencerminkan pendekatan pemidanaan yang mempertimbangkan aspek pembinaan dan keadilan restoratif, di mana penyelesaian konflik melalui perdamaian menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan bentuk pidana yang dijatuhkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

