Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention Center Hotel Mercure Ancol dan dihadiri seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II, serta para asisten Hakim Agung.
Sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011 telah diberlakukan kebijakan sistem kamar. Kebijakan ini dirancang agar Mahkamah Agung sebagai pemegang puncak kewenangan yudisial dapat memberikan bimbingan, arahan, dan pedoman yang jelas bagi pengadilan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang timbul dimasyarakat.
Kewenangan tersebut menurut Ketua MA YM Sunarto pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya menjawab berbagai persoalan hukum yang dalam praktik peradilan sehari-hari belum mendapatkan pengaturan secara memadai dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, rumusan kamar hadir untuk mengisi ruang-ruang ketidakjelasan yang tidak tertangani oleh regulasi yang ada. Sehingga rumusan kamar yang telah disepakati bukan sekadar hasil diskusi, tetapi harus menjadi pedoman yang dipatuhi secara konsisten dalam proses penanganan perkara.
Konsistensi penerapan rumusan kamar akan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan di setiap tingkat peradilan memiliki arah yang sama, selaras, dan saling menguatkan. Dengan dipedomani secara baik, rumusan kamar ini diharapkan mampu memperkokoh pondasi kesatuan hukum nasional, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, hingga ke Mahkamah Agung.
“Rumusan Kamar mengisi kekosongan hukum agar keadilan yang ditegakkan benar secara hukum, ada kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat”, Ucap YM Sunarto yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Adapun Rumusan Kamar yang dihasilkan Rapat Pleno akan dibawa ke dalam forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan penetapan. Setelah dinilai dan disetujui dalam forum pimpinan, rumusan tersebut akan diberlakukan secara resmi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dengan demikian hasil rapat akan memiliki kekuatan normatif sebagai pedoman bagi para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta para hakim di seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di Indonesia.
Sementara itu pembahasan Kamar Kesekretariatan juga telah menyelesaikan penyusunan hasil rumusannya. Hasil rumusan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi atas pelaksanaan program kerja dan tindak lanjut dari rumusan tahun sebelumnya, tetapi juga memuat arahan dan rencana langkah kerja untuk satu tahun mendatang.
“Hal ini penting agar kesinambungan administrasi peradilan tetap terjaga dan mendukung efektivitas pelayanan lembaga peradilan kepada masyarakat pencari keadilan”, tambah YM Sunarto yang juga mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial
Dengan selesainya seluruh agenda rapat pleno kamar maka hasil yang telah dirumuskandapat menjadi landasan bagi peningkatan kualitas putusan dan pelayanan peradilan ke depan.
“Semoga apa yang telah kita ikhtiarkan bersama ini menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mewujudkan peradilan yang lebih berintegritas dan lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Serta semakin memberikan keadilan yang memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara”, tutup YM Sunarto yang terus bertekad meperjuangkan integritas, profesionalitas dan kesejahteraan seluruh apadatur peradilan tersebut.
Adapun beberapa Rumusan Kamar yang berkembang dalam rapat pleno yang akan dibawa ke dalam forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk dinilai dan disetujui untuk ditetapkan dalam SEMA yakni diantaranya dalam Kamar Militer bahwa penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tidak dijatuhkan kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana Narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika apabila ditemukan fakta belum pernah dijatuhi pidana yang BHT atau belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 2 kali.
Dalam Kamar Pidana misalnya terdakwa yang akan mengajukan permohonan mendesak karena kemanusiaan untuk menghadiri anak menikah atau keluarga sakit atau meninggal dunia yang mana kewenangan penahanan ada pada pengadilan tingkat banding atau tingkat kasasi maka kewenangan pemberian ijin bagi terdakwa untuk keluar dari tahanan di berikan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang menangani perkaranya ditingkat pertama.
Rumusan Kamar Agama terdiri dari rekonstruksi kaidah ultra petita hadhanah, penegasan penetapan wali untuk keperluan tertentu, penegasan diktum putusan batas gugatan pembatalan penetapan ahli waris, penegasan diktum atas gugatan waris yang tidak.memenuhi unsur waris dan kriteria perkara ekonomi syariah.


