Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Suara Perempuan, Suara Keadilan
Artikel

Suara Perempuan, Suara Keadilan

Itsnaatul LathifahItsnaatul Lathifah13 March 2026 • 09:21 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sering kali perempuan diragukan kapasitasnya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam profesi hakim yang merupakan jabatan publik dan pada umumnya masih didominasi oleh laki-laki. Keraguan tersebut tidak terlepas dari pola pikir lama yang memandang perempuan sebagai makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Budaya patriarki yang mengakar serta pemahaman agama yang sempit semakin memperkuat stigma terhadap perempuan yang berperan dalam ranah publik.

Akibatnya, suara perempuan kerap terabaikan dan keadilan hanya menjadi sebuah ilusi. Tidak banyak perempuan yang memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki posisi-posisi strategis yang memungkinkan mereka menyuarakan sudut pandangnya, menentukan nasibnya, sekaligus mewakili pengalaman perempuan lainnya. Alih-alih memberikan jabatan kepada perempuan sebagai bentuk pengakuan yang sejati, sering kali keterwakilan perempuan hanya dijadikan alat validasi semata agar sebuah lembaga terlihat memiliki kesadaran terhadap pengarusutamaan gender. Pada akhirnya, hal tersebut hanya berhenti sebagai slogan, sementara perempuan sekadar menjadi pelengkap dalam potret-potret seremonial.

Pada tahun 2019, dalam sebuah program pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh calon hakim perempuan dan laki-laki, seorang peserta laki-laki mengajukan pertanyaan kepada pemateri: bagaimana hukumnya perempuan menjadi saksi dalam persidangan? Ia mengaitkannya dengan pemahaman dalam Islam yang menyatakan bahwa perempuan memiliki akal separuh atau dianggap lemah, sehingga dalam kesaksian diperlukan dua orang perempuan untuk menggantikan satu laki-laki.

Pertanyaan tersebut tentu mengusik nurani. Bagaimana mungkin pertanyaan semacam itu muncul dalam pendidikan calon hakim yang pesertanya juga terdiri dari perempuan? Pertanyaan tersebut secara tidak langsung meminggirkan keberadaan perempuan yang berada di ruang yang sama. Secara logika, jika perempuan sebagai saksi saja masih dipertanyakan eksistensinya, lalu bagaimana jika perempuan menjadi hakim? Apakah kualitas dua orang hakim perempuan baru setara dengan seorang hakim laki-laki? Tentu saja tidak. Jika cara berpikir seperti ini masih dipertahankan, maka sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran yang nyata.

Jika sejak dalam cara berpikir saja keadilan tidak hadir, bagaimana mungkin keadilan dapat terwujud dalam perkataan, tindakan, dan sikap sehari-hari? Dalam konteks kelembagaan, apakah keadilan dapat benar-benar terwujud dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil? Realitas ini bukan untuk disangkal, melainkan untuk diakui dan disadari bersama bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi.

Sejarah mencatat bahwa pada masa KH. A. Wahid Hasyim menjabat sebagai Menteri Agama (1945–1952), beliau memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengikuti seleksi administrasi calon hakim agama. Kebijakan tersebut kemudian melahirkan Nyai Hj. Abidah Ma’sum sebagai hakim agama perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1960. Pada masanya, kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari sebagian kalangan umat Islam. Kehadiran Nyai Hj. Abidah Ma’sum dalam jajaran hakim peradilan agama menjadi kontroversi dan memicu perdebatan panjang dalam forum-forum kajian fiqh Islam. Namun, dinamika tersebut sekaligus menunjukkan adanya dialektika dan progresivitas cara berpikir dalam masyarakat.

Baca Juga  IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

Tulisan ini tentu tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan pertanyaan peserta diklat tersebut. Namun realitas itu menunjukkan bahwa pemahaman agama yang bias dan ketidakadilan gender memang nyata adanya, dan sering kali menjadi penghambat bagi perempuan untuk menduduki posisi penting dalam lembaga—sebuah fenomena yang dikenal sebagai glass ceiling.

Fakta menunjukkan bahwa sejak berdirinya lembaga peradilan agama pada tahun 1882 belum pernah ada hakim agung perempuan dari kamar agama. Hingga akhirnya muncul dua sosok perempuan tangguh, Lailatul Arofah dan Muhayah, yang dilantik sebagai hakim agung perempuan pertama di kamar perdata agama pada Oktober 2025. Kehadiran keduanya patut dirayakan sebagai tonggak penting, sekaligus harapan baru akan hadirnya sentuhan keadilan yang lebih peka dalam perkara-perkara keluarga yang erat dengan pengalaman perempuan.

Di sisi lain, kita juga perlu mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang peka dan responsif terhadap isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan. Komitmen tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan progresif, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang menjadi tonggak penting dalam memastikan perspektif gender hadir dalam praktik peradilan. Selain itu, pembaruan dalam sistem promosi dan mutasi hakim yang semakin sensitif terhadap kebutuhan perempuan, meningkatnya jumlah perempuan yang memimpin pengadilan tingkat pertama dan banding, serta bertambahnya keterwakilan hakim agung perempuan di Mahkamah Agung juga menjadi perkembangan yang patut diapresiasi.

Namun demikian, langkah-langkah tersebut masih belum sepenuhnya cukup untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan dalam mengaktualisasikan pemikiran dan mengembangkan potensinya. Untuk mewujudkan peradilan yang agung, perempuan perlu ditempatkan pada posisi-posisi strategis hingga tingkat manajemen puncak. Tidak hanya sebagai ketua pengadilan, tetapi juga pada posisi direktur jenderal, kepala badan, ketua kamar, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, bahkan hingga Ketua Mahkamah Agung. Penempatan tersebut tentu bukan semata-mata demi formalitas keterwakilan, melainkan karena kompetensi dan kepemimpinan yang dimiliki perempuan.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Perempuan tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga memiliki kepekaan perasaan dan intuisi yang tajam. Kombinasi tersebut memungkinkan perempuan menyeimbangkan rasionalitas dan empati dalam menegakkan keadilan. Perempuan tidak hanya mampu mendefinisikan keadilan secara konseptual, tetapi juga menghadirkannya sebagai sesuatu yang hidup dan dapat dirasakan oleh setiap pencari keadilan.

Hakim perempuan juga membutuhkan afirmasi dalam pengembangan kariernya. Secara historis dan struktural, mereka sering menghadapi hambatan yang tidak selalu dialami oleh laki-laki, seperti stereotip gender, pembagian peran domestik yang tidak seimbang, kondisi biologis seperti menstruasi, kehamilan, dan menyusui, serta keterbatasan akses terhadap peluang promosi dan kepemimpinan.

Karena itu, kehadiran Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya dunia peradilan yang lebih baik. Organisasi ini menjadi wujud keberpihakan yang nyata terhadap penguatan perempuan, sekaligus ruang untuk meningkatkan profesionalitas, kepemimpinan, dan integritas hakim perempuan. BPHPI juga dapat menjadi rumah yang aman bagi seluruh insan peradilan—bukan hanya bagi hakim perempuan, tetapi bagi siapa pun yang membutuhkan ruang yang penuh perhatian dan kepedulian.

BPHPI hadir untuk memastikan bahwa keberadaan hakim perempuan tidak hanya sekadar didengar, tetapi juga diberikan kewenangan dan kepercayaan untuk terlibat secara langsung dalam menentukan arah masa depan lembaga peradilan di Indonesia. Organisasi ini juga diharapkan aktif dalam upaya pencegahan pelecehan di lingkungan kerja, memperkuat mekanisme penanganannya, menghentikan normalisasi guyonan seksis yang membuat perempuan merasa tidak nyaman dan tidak aman, serta meningkatkan perhatian terhadap kesehatan mental para insan peradilan.

Lingkungan kerja yang sehat, setara, dan aman merupakan prasyarat penting bagi tumbuhnya partisipasi perempuan dalam ruang publik. Jika kondisi tersebut tidak diwujudkan, perempuan berpotensi semakin tersingkir dari ruang-ruang publik. Kondisi yang tidak aman dapat membuat perempuan memilih menyingkir atau bahkan disingkirkan dari lingkungan kerja yang seharusnya menjadi ruang bersama untuk tumbuh, saling melengkapi, saling menguatkan, dan memperkaya perspektif.

Pada akhirnya, memperkuat hakim perempuan berarti memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Ketika hakim perempuan diberi ruang, mereka akan menemukan kepercayaan diri untuk berkontribusi secara optimal, dan pada saat yang sama keadilan akan menemukan ruhnya.

Selamat Hari Hakim Perempuan Internasional.

Itsnaatul Lathifah
Kontributor
Itsnaatul Lathifah
Hakim Pengadilan Agama Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Perempuan Hakim Perempuan Kepemimpinan Perempuan Kesetaraan Gender Peradilan Indonesia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

10 April 2026 • 15:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.