Norma Baru Saksi Mahkota dalam KUHAP
Setelah pemberlakuan KUHAP Baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) pada 2 Januari 2026, Penulis mencermati salah satu pembaruan paling dalam yakni pengaturan saksi mahkota. Menurut KUHAP Lama, saksi mahkota biasanya digunakan dalam pembuktian tindak pidana tertentu, khususnya dalam narkotika, perkara korupsi atau sebagainya (Hiariej, 2012: 123). Namun, dalam KUHAP Lama, keberadaan saksi mahkota belum didukung dengan dasar hukum yang jelas sehingga menyebabkan penerapannya bergantung kepada yurisprudensi yang ada. Akibatnya, muncul perdebatan berkaitan dengan legitimasi dan perlindungan hak Tersangka. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana keberadaan saksi mahkota dapat dibenarkan dalam pembuktian tanpa mengorbankan prinsip hak asasi manusia?
KUHAP Baru memberikan kewenangan dalam menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota kepada penyidik dan penuntup umum. Kewenangan penyidik tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l KUHAP Baru, yang menempatkan penetapan saksi mahkota sebagai bagian dari tugas dan wewenang penyidik dalam proses penyidikan. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 22 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan bahwa penetapan saksi mahkota dilakukan untuk membantu mengungkap keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Namun, mekanisme ini tidak dapat diterapkan secara tersendiri karena dalam ayat (3) dari pasal yang sama mewajibkan adanya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta pendokumentasian dalam berita acara, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan saksi mahkota.
Selanjutnya pada tahap penuntutan, kewenangan penuntut umum ditegaskan kembali dalam Pasal 73 KUHAP Baru. Penuntut umum berwenang menetapkan saksi mahkota dan memberikan keringanan tuntutan pidana apabila keterangan yang diberikan terbukti dalam mengungkap peran pelaku lainnya. Lebih lanjutnya, pengaturan saksi mahkota juga terdapat dalam Pasal 74 KUHAP Baru, yang mengatur prosedur negosiasi kesepakatan. Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis, melibatkan advokat, serta memuat secara jelas keterangan yang akan diberikan dan bentuk imbalan yang dijanjikan. Imbalan yang dimaksud tersebut dibatasi secara tegas dalam pengaturannya, yakni antara lain berupa jaminan tidak dijatuhkannya pidana mati atau pengurangan ancaman pidana hingga dua pertiga (2/3) dari maksimum ancaman hukuman. Ketentuan ini memperlihatkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk membangun safeguards guna mencegah penyalahgunaan saksi mahkota.
Saksi Mahkota: Antara Efektifitas Pembuktian dan Perlindungan HAM
Diaturnya saksi mahkota dalam KUHAP Baru, didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang diterapkan secara proporsional, relevan dengan perkara, dan tidak melanggar hak konstitusional Terdakwa. Putusan tersebut memperluas makna saksi dalam hukum acara pidana dan menjadi dasar yuridis penting bagi pengakuan saksi mahkota dalam praktik peradilan.
Meskipun memiliki legitimasi normatif, saksi mahkota tetap menyisakan persoalan hak asasi manusia (Hiariej, 2012: 96). Prinsip nemo tenetur seipsum accusare debet, yang melarang pemaksaan pengakuan diri sendiri, merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana modern dan diakui dalam Pasal 14 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kritik terhadap saksi mahkota adalah potensi tekanan dari aspek psikologis Tersangka untuk memberikan keterangan demi memperoleh keringanan hukuman. Kondisi tersebut berisiko merusak prinsip praduga tidak bersalah serta membuka peluang kesaksian yang tidak objektif (Lubis, 2015: 102). Namun, KUHAP Baru berupaya menjawab kekhawatiran tersebut dengan membangun mekanisme yang lebih transparan (Lubis, 2015: 105). Keharusan adanya kesepakatan tertulis, keterlibatan advokat, serta larangan penggunaan keterangan apabila kesepakatan tidak tercapai merupakan bentuk perlindungan hak tersangka. Dengan demikian, menurut penulis pembatasan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan prinsip proporsionalitas, sepanjang digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar, seperti pemberantasan kejahatan korupsi atau sebagainya.
Pengaturan saksi mahkota dalam KUHAP Baru mencerminkan upaya legislator untuk memperkuat sistem pembuktian pidana sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan kejahatan saat ini. Dengan legitimasi normatif yang jelas dan mekanisme perlindungan yang lebih terstruktur, saksi mahkota tidak lagi sekadar praktik berbasis yurisprudensi, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu.
Meski demikian, efektivitas dan keadilannya sangat bergantung pada implementasi yang hati-hati dan pengawasan yang ketat. Saksi mahkota harus tetap dipandang sebagai instrumen luar biasa yang digunakan secara terbatas, bukan sebagai jalan pintas pembuktian. Dengan pendekatan tersebut, KUHAP Baru berpotensi mencapai keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Daftar Pustaka
[1] Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
[2] Lubis, Todung Mulya. Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.
[3] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010.
[4] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


