Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 15:24 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Praperadilan Tanpa Standar dalam Perspektif Reformulasi KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dan Urgensi Pengaturan Melalui Peraturan Mahkamah Agung
Artikel

Praperadilan Tanpa Standar dalam Perspektif Reformulasi KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dan Urgensi Pengaturan Melalui Peraturan Mahkamah Agung

Marsudin NainggolanMarsudin Nainggolan14 March 2026 • 11:20 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Abstrak

Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial. Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Artikel ini menganalisis implikasi perubahan tersebut serta menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, dan perlindungan independensi hakim. 

Pendahuluan

Perubahan regulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru dalam perkembangan mekanisme praperadilan di Indonesia. Jika dalam konstruksi klasik praperadilan berfungsi sebagai pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan, maka dalam rezim baru praperadilan berkembang menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif. 

Perkembangan ini memperlihatkan kecenderungan penguatan perlindungan hak asasi tersangka sekaligus peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, perluasan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci dalam undang-undang, sehingga menimbulkan ruang interpretasi yang luas dalam praktik peradilan. 

Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi

Reformulasi KUHAP menegaskan atau menambah objek praperadilan, termasuk terkait penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan digital, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi. Perluasan ini berpotensi menimbulkan fenomena over-judicialization pada tahap penyidikan serta konflik kewenangan antara hakim praperadilan dan hakim pemeriksa pokok perkara. 

Secara teoritik, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi praperadilan dari pengawasan formal menuju pengujian substansial awal atas legalitas proses penegakan hukum.

Problematika Standar Pembuktian

Salah satu isu krusial adalah ketidakjelasan standar pembuktian dalam praperadilan. Pertanyaan mendasar muncul mengenai apakah standar yang digunakan tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju model probable cause atau reasonable suspicion. Ketidaksamaan praktik antar pengadilan membuka risiko forum shopping serta disparitas putusan. 

Baca Juga  Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

Dalam perspektif metodologis, kecenderungan perluasan ruang pembuktian juga berpotensi menjadikan praperadilan sebagai mini trial, yang pada akhirnya dapat mengaburkan batas antara fungsi kontrol prosedural dan pemeriksaan substansi perkara.

Relasi Praperadilan dengan Prinsip Due Process of Law

Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, dinamika ini juga menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. Praperadilan dapat menjadi instrumen litigasi strategis untuk menggugurkan perkara sejak tahap awal, sehingga memunculkan dilema filosofis antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan ketertiban umum. 

Finalitas Putusan Praperadilan dan Desain Checks and Balances

Isu lain yang bersifat sistemik adalah mengenai finalitas putusan praperadilan. Ketidakjelasan mengenai sifat final dan mengikat putusan berimplikasi terhadap kemungkinan penyidikan ulang serta potensi munculnya konsep ne bis in idem prosedural. Kondisi ini menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih memerlukan penataan normatif yang lebih jelas. 

Digitalisasi Penegakan Hukum dan Tantangan Baru Praperadilan

Transformasi digital dalam proses penegakan hukum, seperti penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, dan forensik digital, menimbulkan tantangan baru bagi lembaga praperadilan. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana mekanisme praperadilan siap menguji legalitas tindakan digital coercive measures. 

Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi hukum acara pidana harus diikuti dengan penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan.

Realitas Empiris di Pengadilan Negeri

Dalam praktik, perkara praperadilan sering kali memiliki sensitivitas tinggi, baik secara hukum maupun sosial. Tidak jarang hakim menunjukkan keraguan atau bahkan keengganan untuk menangani perkara praperadilan, terutama ketika perkara tersebut memiliki eksposur publik yang luas. Kondisi ini tidak semata berkaitan dengan kapasitas profesional, tetapi juga dengan ketiadaan standar prosedural yang jelas serta potensi tekanan reputasional. 

Baca Juga  Masih Relevankah Teori Pembuktian Negative Diterapkan di Era Kuhap Baru

Ketua Pengadilan Negeri dalam posisi demikian dihadapkan pada tanggung jawab manajerial untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas, keberanian profesional, dan kematangan yudisial. Selektivitas ini di satu sisi merupakan bentuk kehati-hatian institusional, tetapi di sisi lain menunjukkan adanya problem struktural dalam desain regulasi teknis praperadilan. 

Urgensi Standarisasi Melalui Peraturan Mahkamah Agung

Ketiadaan pedoman prosedural yang seragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas putusan, serta meningkatnya beban psikologis hakim. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan menjadi kebutuhan yang bersifat quasi-struktural. 

Peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk:

  • menerjemahkan norma umum KUHAP ke dalam standar operasional prosedural,
  • memperkuat perlindungan independensi hakim melalui kepastian tata kerja,
  • mencegah fragmentasi praktik praperadilan,
  • serta menjamin keseragaman kualitas putusan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Secara normatif, kewenangan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy atributif, khususnya ketika norma hukum acara dalam undang-undang belum mengatur secara lengkap mekanisme teknis beracara. 

Penutup

Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan orientasi penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai, perluasan fungsi praperadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi praktik peradilan.

Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme praperadilan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa tujuan pembaruan hukum acara pidana — yaitu terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel — dapat terimplementasi secara efektif dalam praktik peradilan sehari-hari.

Marsudin Nainggolan
Kontributor
Marsudin Nainggolan
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru Peraturan Mahkamah Agung perma Praperadilan Reformulasi KUHAP UU No 20 Tahun 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

By Ahmad Junaedi13 June 2026 • 21:04 WIB0

Malang, 13 Juni 2026 – Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer menunjukkan performa yang impresif…

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 15:24 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB

Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu

13 June 2026 • 12:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu
  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.