Jakarta, 28 Oktober 2025,
Tajam nya Proyek Perubahan KAPAK PERADILAN yang digagas Kepala Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan BSDK MA RI, Bapak Darmoko Yuti Witanto, SH, diuji dalam Seminar Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2. Setelah mengikuti masa Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2 (PKN 2) selama 107 (seratus tujuh) hari atau kurang lebih 4 (empat) bulan sejak tanggal 20 Juni sd 30 Oktober 2025 di Lembaga Administrasi Negara RI (LAN RI), Kapusdiklat Manajemen & Kepemimpinan BSDK MA RI, yang mengusung Proyek Perubahan dengan judul “KAPAK PERADILAN”, membawa Proyek Perubahan tersebut untuk diuji dalam Seminar Implementasi Proyek Perubahan, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025.
Proyek Perubahan KAPAK PERADILAN yang berisi 4 (empat) inovasi yaitu:
- Pemantapan Kerjasama dengan Lembaga Komisi Yudisial RI (KY) dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pencegahan Anti Korupsi di Pengadilan
- Kurikulum & Modul Pelatihan Penguatan Karakter Kepemimpinan Anti Korupsi di Lingkungan Peradilan
- Pembangunan metode Pembelajaran Pelatihan Anti Korupsi berbasis Video Reality
- Aplikasi Sistem Monitoring Integritas di Pengadilan (MAPAK)
diuji ketajamannya dalam cita citanya menjadi tools yang efektif dalam pencegahan tidakan koruptif dan transaksional di Pengadilan dihadapan Penguji, Ibu Dr. Eni Lestariningsih, S.Si., M.A, Coach Bapak Ir. Brisma Renaldi, MM, serta Mentor Kepala BSDK MA RI, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, SH., MH.



Dalam seminar PKN 2 tersebut, Kapusdiklat Menpim MA RI memaparkan tentang pentingnya pembentukan Pimpinan Pengadilan yang berkarakter dan berintegritas. Menurut Kapusdiklat Menpim, dengan mampu menghasilkan Pimpinan Pengadilan yang Berkarakter dan Berintegritas, maka diharapkan Pimpinan Pengadilan tersebut akan menjadi Role Model dan Agen Perubahan bagi para pegawai di satuan kerja tersebut. Dan salah satu tools yang tepat untuk mendapatkan target tersebut, adalah dengan hadirnya KAPAK PERADILAN.
Dan atas apa yang dipresentasikan oleh Kapusdiklat Menpim tersebut, Kepala BSDK MA RI yang diminta menjadi mentor, sangatlah mendukung atas apa yang digagas dan akan memastikan pelaksanaan tahapan jangka menengah dan jangka panjang akan dilaksanakan. Kepala BSDK MA RI menyampaikan bahwa tidak ada ruang atau tempat atau dalam prosentase maka prosesntase nya harus nol untuk tindakan koruptif dan transaksional di Pengadilan. Karena meskipun secara data empiris menyatakan bahwa Hakim dan Ketua Pengadilan yang melakukan Tindakan koruptif dan juga melanggar etik jumlahnya masih dibawah 1% dari jumlah total aparatur peradilan yang berkisar 30.000 (tiga puluh ribu) orang. Namun 1 orang saja yang melakukan tindakan negativ tersebut, maka bisa bisa berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan.




Bagitu juga hal nya dengan Penguji dan Coach yang merasa Proyek Perubahan yang dibangun oleh Kepala Pusdiklat Menpim MA RI sudah tepat akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan tugas dari Pengadilan itu sendiri. Penguji berharap Kapusdiklat Menpim MA RI, agar juga bisa membandingkan program KAPAK PERADILAN ke Pengadilan di Luar Negeri, untuk bisa melihat sistem apa yang digunakan untuk meningkatkan nilai peduli dan berintegritas. Atas apa yang telah diseminarkan tersebut, maka Penguji menilai, bahwa Proyek Perubahan “KAPAK PERADILAN” bisa menjadi tools dalam pemberantasan tindakan korupsi dan transaksional di seluruh Pengadilan. Oleh karena itu Tajamnya KAPAK PERADILAN, sudah teruji dan akan menjadi simbol Kekuatan dan Keberanian Pengadilan untuk menghapuskan tindakan koruptif dan dan transaksional..



Kontributor: Bonardo Siahaan


