Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Perikanan Tahun Anggaran 2026

November 5, 2026

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

November 4, 2026

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Analisis Yuridis Dilema Eksekusi Pidana Mati terhadap Terpidana Gangguan Jiwa dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Analisis Yuridis Dilema Eksekusi Pidana Mati terhadap Terpidana Gangguan Jiwa dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Ari GunawanBy Ari GunawanMarch 14, 2026 · 20:46 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perubahan hukum pidana di Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan aturan pelaksanaannya membawa sebuah perdebatan moral yang getir. Salah satu isu yang paling memancing diskusi adalah nasib terpidana mati yang menderita gangguan jiwa.

Menarik apa yang ada diaturan yakni terkait dengan gila atau dalam bahasa hukum artinya  orang yang menderita cacat pikiran.  Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,  yang isinya sebagai berikut  :

  1. Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
  2.  Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
  3.   Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
  4. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Apabila mencermati ketentuan Pasal 99 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pidana mati yang mensyaratkan penundaan eksekusi hingga terpidana sembuh dari gangguan jiwa, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana konsep penjatuhan pidana ini selaras dengan alasan pemaaf yang diatur dalam hukum pidana, khususnya dalam KUHP Baru?;

Konsep mengenai subjek hukum yang dinyatakan melakukan tindak pidana menurut KUHP Baru dapat dicermati dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Konsep ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana tanpa menyertakan sanksi ‘tindakan.

Syarat mutlak agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perbuatan tersebut harus diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan, serta bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

KUHP Baru menegaskan bahwa setiap tindak pidana pada dasarnya bersifat melawan hukum. Namun, terdapat pengecualian apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur alasan pembenar.  Alasan pembenar dalam KUHP Baru meliputi perbuatan yang dilakukan untuk  melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, menghadapi keadaan darurat, dan melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan seketika yang melawan hukum, baik untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan (kesusilaan), atau harta bendanya

Berdasarkan KUHP Baru, seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak hanya terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana, tetapi juga memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut berarti perbuatan harus dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Khusus mengenai kealpaan, tidak semua bentuk kelalaian dapat dipidana, melainkan hanya kealpaan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku kecuali jika terdapat unsur alasan pemaaf, yaitu:

  • Usia Anak: Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang saat melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun.
  • Pembelaan terpaksa yang melampaui batas: Seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
  • Perintah Jabatan :  Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang pada dasarnya tidak menghapuskan pidana. Namun, terdapat pengecualian jika orang yang diperintahkan memiliki iktikad baik dan mengira bahwa perintah tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup pekerjaannya.

Pembahasan

Di bawah payung hukum yang baru, nasib terpidana mati yang menderita gangguan jiwa kini berada dalam ketidakpastian yang traumatis. Aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana menyisipkan syarat yang terdengar getir: eksekusi mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana dinyatakan sembuh dari ‘cacat pikiran’ atau kondisinya. Ketentuan ini memantik kembali debat lama yang menghangat, mempertanyakan sejauh mana nalar hukum kita mampu membedakan antara keadilan sejati dan sekadar formalitas birokrasi nyawa.

Antara Alasan Pemaaf dan Formalitas Eksekusi

Bagaimana idealnya perumusan penjatuhan pidana jika ditinjau dari perspektif konsep monistis dan dualistis, mengingat kedua teori tersebut memiliki landasan filosofis yang berbeda dalam memandang tindak pidana? . Dalam pandangan monistis, syarat perbuatan (objektif) dan syarat pertanggungjawaban subjek hukum (subjektif) menyatu dalam satu kesatuan istilah ‘tindak pidana’. Berdasarkan konsep ini, seseorang baru dinyatakan melakukan tindak pidana jika ia memenuhi seluruh unsur delik sekaligus memiliki kesalahan. Namun, konsep monistis memiliki kelemahan dalam kasus gangguan jiwa; jika kacamata monistis diterapkan secara kaku, akan sulit untuk membedakan antara larangan atas perbuatannya dengan kelayakan orang tersebut untuk dihukum. Akibatnya, jika salah satu unsur seperti kesehatan mental hilang, maka secara hukum seolah-olah tindak pidananya menjadi tidak ada sama sekali

Baca Juga  Ketua Kamar Agama dan Militer Turut Memberikan Pembinaan Teknis Peradilan di Palangka Raya

Sementara itu, dalam pandangandualistis, terdapat pemisahan secara tegas antara Tindak Pidana (criminal act) dan Pertanggungjawaban Pidana (criminal liability). Berdasarkan konsep ini, Tindak Pidana (unsur objektif) dirumuskan hanya dengan melihat apakah suatu perbuatan bersifat melawan hukum dan sesuai dengan rumusan undang-undang. Adapun Pertanggungjawaban Pidana (unsur subjektif) digunakan untuk menilai apakah pelaku memiliki kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan, serta memiliki kemampuan bertanggung jawab—dalam hal ini, tidak sedang menderita gangguan jiwa. Prinsip utama dalam konsep dualistis ini tertuang dalam maksim: “An act does not make a person guilty unless the mind is also guilty” (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali batinnya juga bersalah)

Penerapan hukum yang ideal dalam kasus gangguan jiwa dapat dijabarkan sebagai berikut: yakni adanya pemisahan vonis Dimana hakim harus menyatakan terlebih dahulu bahwa perbuatan terdakwa secara objektif telah terbukti melawan hukum atau memenuhi unsur tindak pidana. Namun, karena terdakwa menyandang disabilitas mental berat, secara subjektif ia tidak memiliki “kesalahan” sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pemaaf.  Dan  terkait sanksi pidananya yakni  berupa “Tindakan”, bukan “Pidana”: Secara ideal, karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi, sanksi yang dijatuhkan bukanlah “Pidana Mati”, melainkan “Tindakan” yang bersifat rehabilitatif berupa perawatan medis

Kedua konsep pidana tersebut kemudian dihubungkan dengan praktik di lapangan. Selama ini, dalam tradisi hukum pidana, kondisi kejiwaan seseorang diposisikan sebagai alasan pemaaf. Logikanya sederhana: mereka yang menderita cacat pikiran dianggap tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, dalam aturan saat ini telah terjadi pergeseran makna terkait pemahaman tersebut. Bagi penyandang disabilitas mental yang melakukan tindak pidana, KUHP Baru memberikan pengaturan spesifik dalam Pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.”

Selanjutnya, Pasal 39 menegaskan bahwa: “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut yang disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.”

Aturan baru ini memberikan gambaran bahwa tidak semua penyandang disabilitas mental otomatis lepas dari pertanggungjawaban pidana. Mereka masih dapat dijatuhi sanksi pidana yang dikurangi jika terbukti melakukan tindak pidana. Akan tetapi, bagi mereka yang menderita gangguan disabilitas mental derajat sedang atau berat, sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan dan hanya boleh dikenai sanksi berupa Tindakan.

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan ganda. Di satu sisi, melindungi masyarakat dari perbuatan berbahaya yang mungkin dilakukan oleh penyandang disabilitas berat yang tidak menyadari tindakannya. Di sisi lain, memberikan perlindungan bagi pelaku agar tidak dijatuhi sanksi pidana yang tidak tepat, melainkan mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa di bawah pengawasan medis yang kompeten.

Sejalan dengan perkembangan hukum di Indonesia, hal ini dapat dibandingkan dengan sikap Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mengakui bahwa penyakit mental dapat mengurangi tanggung jawab moral seorang terdakwa. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan seharusnya menjadi pertimbangan krusial untuk membatalkan vonis mati. Namun, berbeda dengan kelompok anak di bawah umur dan penyandang disabilitas intelektual yang telah dibebaskan sepenuhnya dari hukuman mati, kelompok penderita penyakit mental berat (seperti skizofrenia atau gangguan bipolar) belum mendapatkan perlindungan hukum yang serupa. Padahal, para ahli kesehatan mental berpendapat bahwa gangguan kognitif pada penderita penyakit mental berat setara dengan disabilitas intelektual dalam menghambat kemampuan pengambilan Keputusan

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Dalam ranah hukum Amerika Serikat, terdapat perbedaan antara gangguan jiwa berat dan “ketidakkompetenan mental” (mental incompetence) yang menimbulkan konsekuensi hukum berbeda:

  • Ketidakkompetenan Total: Jika gangguan jiwa begitu parah hingga terdakwa tidak memahami perbuatannya, mereka dapat dinyatakan tidak layak diadili atau bebas demi hukum karena alasan gangguan jiwa. Secara hukum, narapidana yang kehilangan kesadaran mental saat menunggu eksekusi juga tidak boleh dieksekusi.
  • Gangguan Jiwa Umum: Sebagian besar penderita gangguan jiwa berat masih dianggap “kompeten” secara hukum. Akibatnya, mereka dinilai mampu bertanggung jawab dan tetap rentan dijatuhi hukuman mati meskipun kondisi mentalnya tidak stabil.

Lebih lanjut, berdasarkan jajak pendapat Gallup pada tahun 2002 di Amerika Serikat, ditemukan bahwa 75% warga menolak eksekusi mati terhadap individu dengan penyakit mental berat. Hal ini menunjukkan keyakinan publik bahwa negara seharusnya tidak mengeksekusi mereka yang menderita gangguan jiwa serius.

Namun, anggapan publik tersebut hanya benar sebagian. Faktanya, Konstitusi hanya melarang eksekusi terhadap individu yang secara hukum dianggap “gila” atau tidak kompeten secara mental. Standar hukum untuk membuktikan ketidakkompetenan tersebut sangat tinggi, sehingga pengecualian eksekusi atas dasar ini jarang terjadi. Mengingat kondisi tersebut, tidak mengherankan jika masih banyak narapidana dengan gangguan jiwa berat yang tetap berakhir di kursi eksekusi.

Paradoks Kesembuhan

Menggunakan aturan yang mewajibkan penyembuhan bagi penderita gangguan jiwa hanya untuk kemudian dieksekusi dianggap sebagai sebuah kecacatan dalam nalar hukum. Jika sejak awal seseorang tidak mampu bertanggung jawab karena “cacat pikiran”, maka ia seharusnya tidak dijatuhi sanksi pidana, melainkan sanksi berupa tindakan medis.

Ketimpangan hukum ini muncul saat menghubungkan Pasal 38 KUHP Baru dengan Pasal 99 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 99 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa eksekusi mati terhadap orang yang sakit jiwa harus ditunda sampai ia dinyatakan sembuh. Di sinilah letak kontradiksinya:

  1. Di satu sisi, hukum mengakui bahwa penderita gangguan jiwa berat tidak pantas dihukum mati karena keterbatasan mental mereka.
  2. Di sisi lain, jika mereka sudah terlanjur divonis mati lalu mengalami gangguan jiwa saat menunggu eksekusi, negara justru merawat mereka hingga sembuh hanya untuk dikirim ke hadapan regu tembak.

Pertanyaan filosofis yang muncul adalah: untuk apa menyembuhkan seseorang hanya untuk mengakhiri hidupnya? Jika hukum mengakui adanya “cacat pikiran” sebagai penghalang pidana, maka memaksa seseorang untuk menjadi “waras” demi dieksekusi merupakan bentuk pengabaian terhadap esensi kemanusiaan itu sendiri.

Dalam kerangka KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, posisi orang dengan gangguan jiwa seolah terjebak dalam “ruang tunggu” yang kelam. Mereka dirawat bukan untuk pulih dan kembali berfungsi di masyarakat, melainkan hanya untuk memastikan bahwa mereka dalam keadaan sadar sepenuhnya saat peluru menembus dada.

Penutup

Terdapat diskoneksi yang tajam antara semangat perlindungan dalam Pasal 38 KUHP Baru dengan prosedur eksekusi yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana. Meskipun hukum baru mulai berupaya memberikan ruang bagi aspek kemanusiaan, sinkronisasi regulasi di tingkat teknis masih menyisakan celah yang lebar. Akibatnya, kepastian hukum bagi terpidana mati dengan gangguan jiwa sering kali terabaikan dalam birokrasi penegakan pidana yang kaku.

Kondisi ini menciptakan realitas yang kelam di dalam ruang tunggu eksekusi; proses pemulihan bagi terpidana yang mengalami gangguan jiwa kehilangan makna sejatinya. Alih-alih dirawat untuk sembuh dan kembali berfungsi di masyarakat, pengobatan medis dilakukan hanya demi memastikan mereka dalam keadaan “sadar” sepenuhnya saat menghadapi regu tembak. Hal ini mengubah fungsi medis menjadi sekadar formalitas prosedural untuk melegalkan pencabutan nyawa.

Referensi

  • https://deathpenaltyinfo.org/policy-issues/biases-and-vulnerabilities/mental-illness

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

analisis yuridis artikel eksekusi KUHP Baru pidana mati UU Penyesuaian Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Perikanan Tahun Anggaran 2026

By Pusdiklat Teknis PeradilanNovember 5, 20260

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Perikanan bagi Hakim Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026, yang…

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

November 4, 2026

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026

Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh

November 4, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Perikanan Tahun Anggaran 2026
  • Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  • Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan
  • Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh
  • Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

Recent Comments

  1. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  2. Abdul Mustopa on MOVE!
  3. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  4. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  5. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.