Dalam bukunya The Judge in a Democracy, Aharon Barak menulis sebuah pengingat yang keras sekaligus jernih: tugas hakim dalam demokrasi bukan sekadar menerapkan hukum, tetapi juga melindungi demokrasi itu sendiri. “The second role of the judge in a democracy is to protect the constitution and democracy itself.” Lebih jauh ia mengingatkan, demokrasi tidak pernah aman dengan sendirinya: “If we do not protect democracy, democracy will not protect us.”
Pesan Barak terasa menemukan relevansinya dalam putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Jumat, 6 Maret 2026 yang lalu. Perkara ini sejak awal melampaui batas perkara pidana biasa. Ia berkembang menjadi ujian terhadap sejauh mana negara hukum mampu menempatkan kebebasan berekspresi dalam orbit demokrasi.
Penangkapan aktivis, dakwaan penghasutan, serta perdebatan mengenai tafsir pasal pidana yang digunakan memperlihatkan sesuatu yang sudah lama menjadi kegelisahan publik: kerentanan hukum pidana untuk ditarik terlalu jauh ke wilayah ekspresi politik warga negara. Salah satu persoalan klasik dalam hukum pidana Indonesia adalah keberadaan sejumlah norma yang sering disebut sebagai “pasal karet.” Rumusan pasal-pasal ini kerap bersifat elastis, terbuka terhadap berbagai tafsir, dan dalam praktiknya tidak jarang menjangkau ekspresi publik yang seharusnya berada dalam ruang kebebasan sipil.
Masalahnya bukan semata-mata pada keberadaan norma tersebut, tetapi pada bagaimana ia digunakan. Ketika pasal yang lentur diterapkan terhadap kritik politik atau ekspresi warga negara, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat pembungkaman. Dalam titik itulah hakim memegang peran yang sangat menentukan.
Hakimlah yang harus memastikan bahwa norma hukum tidak ditarik melampaui batas konstitusionalnya. Hakimlah yang harus menjaga agar hukum tetap berada dalam orbit demokrasi. Dengan kata lain, ketika pasal karet berhadapan dengan nurani konstitusi, maka nurani hakimlah yang menentukan arah keadilan.
Ketika norma hukum membuka ruang tafsir yang luas, maka keadilan tidak lagi hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada keberanian hakim untuk membaca hukum secara konstitusional. Putusan bebas dalam perkara ini memperlihatkan satu hal penting: bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai pagar terakhir yang menjaga agar hukum tidak berubah menjadi instrumen pembungkaman.
Dari perspektif teori demokrasi, situasi semacam ini dapat dibaca melalui gagasan Jürgen Habermas tentang public sphere. Habermas menggambarkan demokrasi sebagai ruang diskursus publik tempat warga negara menyampaikan kritik terhadap kekuasaan secara rasional dan terbuka. Ruang itu tidak hanya berada di jalanan, di kampus, atau di ruang redaksi media. Dalam banyak kasus, ruang sidang pengadilan juga menjadi bagian dari ruang publik demokratis itu.
Ketika ekspresi publik dipersoalkan melalui hukum pidana, maka perdebatan tentang kebebasan berpindah dari jalanan ke ruang yudisial. Di sana, negara harus menjelaskan batas-batas kewenangannya, argumen diuji secara rasional, dan hakim pada akhirnya menentukan apakah hukum berdiri di pihak kebebasan atau justru mengekangnya. Karena itu, putusan seperti dalam perkara Delpedro dkk itu bukan sekadar putusan bebas. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi juga dipertahankan melalui pertimbangan hukum yang jernih.
Namun editorial ini juga perlu mengingatkan satu hal yang lebih mendasar. Dalam negara hukum modern, setiap putusan pengadilan sesungguhnya selalu memiliki dimensi hak asasi manusia. Bahkan ketika hakim menjatuhkan hukuman sekalipun, keputusan itu tetap harus berangkat dari kesadaran bahwa hukum bekerja dalam kerangka penghormatan terhadap martabat manusia.
Ada sebuah refleksi yang sering muncul di kalangan hakim sendiri: berapa banyak pertimbangan hukum dalam sebuah putusan yang benar-benar memuat pesan perlindungan hak asasi manusia? Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya tidak selalu mudah. Padahal semestinya setiap putusan—baik menghukum, membebaskan, menerima gugatan, ataupun menolaknya—selalu memiliki jejak pertimbangan yang berakar pada prinsip-prinsip HAM sebagai fondasi demokrasi.
Di titik inilah hakim tidak hanya bekerja sebagai penafsir undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai konstitusi. Setiap pertimbangan hukum adalah kesempatan untuk memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada martabat manusia.
Redaksi suarabsdk memandang bahwa putusan dalam perkara ini memberikan pesan penting bagi demokrasi Indonesia. Ia menunjukkan bahwa di tengah kekhawatiran terhadap penggunaan norma pidana yang terlalu elastis, peradilan masih memiliki kapasitas korektif untuk menjaga batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Demokrasi memang tidak hanya dirawat oleh pers, masyarakat sipil, akademisi kampus atau gerakan mahasiswa. Demokrasi juga membutuhkan hakim yang berani membaca hukum dengan nurani konstitusi—hakim yang memahami bahwa di balik setiap perkara terdapat wajah kebebasan yang harus dijaga.Karena itu, ruang sidang tidak boleh dipahami sekadar sebagai tempat menjatuhkan vonis. Ia adalah ruang di mana hukum diuji: apakah ia masih setia pada demokrasi.
Dan pada akhirnya, sejarah sering mengingat satu hal yang sederhana namun menentukan: kebebasan tidak selalu diselamatkan oleh suara yang paling keras di jalanan, tetapi oleh pertimbangan hukum yang paling jernih di ruang sidang. Sebab ketika hukum kehilangan keberanian untuk melindungi kebebasan, demokrasi akan menjadi sunyi. Dan ketika hakim masih berani berdiri di antara kekuasaan dan kebebasan, di situlah harapan demokrasi tetap menyala.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


