Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang menjangkau hingga pelosok daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) atas perkara Nomor 770/Pdt.G/2025/PA.Bbu yang digelar di Desa Way Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari PA Blambangan Umpu, Lampung, dalam rangka memperkuat proses pembuktian di persidangan. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Maswari, S.H.I., M.H.I., didampingi Panitera Sidang Marisa Farhana, S.H.I., serta Jurusita Amrin Fitriansyah.
Di lokasi, tim melakukan pencocokan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual yang utuh dan objektif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, sehingga majelis hakim dapat menilai secara langsung kondisi riil objek yang disengketakan.
Adapun objek yang diperiksa meliputi dua jenis benda tidak bergerak, yakni sebidang tanah beserta bangunan dengan luas kurang lebih 240 meter persegi dan bangunan berukuran sekitar 12 x 6 meter. Selain itu, turut diperiksa sebidang tanah belukar (hutan) dengan luas kurang lebih 30.000 meter persegi yang menjadi bagian dari objek perkara.
Pelaksanaan descente tersebut tidak terlepas dari tantangan medan yang cukup ekstrem. Tim harus menempuh perjalanan dengan akses terbatas, termasuk melintasi jembatan gantung sederhana di atas aliran sungai yang cukup deras. Kondisi jembatan yang sempit dengan pijakan papan kayu serta tali penyangga di kedua sisi menjadi ujian tersendiri bagi aparatur di lapangan.
Meski dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah, hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan dedikasi tim. Aparatur PA Baturaja tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, dan integritas demi memastikan proses peradilan berjalan optimal.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini juga sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa guna memperjelas duduk perkara.
Lebih dari itu, kegiatan ini mencerminkan upaya konkret lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui langkah ini, PA Baturaja menegaskan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh terhambat oleh kondisi geografis, sehingga seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh haknya atas pelayanan hukum yang adil dan merata.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


