Author: Septriono Situmorang

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Takengon

Kemandirian badan peradilan dapat didefinisikan sebagai kemampuan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok-kelompok tertentu. Kemandirian ini menjamin bahwa proses peradilan berlangsung secara objektif dan adil. Dalam konteks hukum, kemandirian peradilan mencerminkan hakikat hukum itu sendiri, di mana penegakan hukum mesti dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang berpotensi merusak keadilan. Ketika hakim dan lembaga peradilan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih terhadap sistem peradilan tersebut. Lebih jauh lagi, kemandirian ini menjadi landasan penting bagi pemeliharaan supremasi…

Read More