Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI mengadakan pelatihan filsafat hukum bagi hakim lintas peradilan di Indonesia. Pada sesi “Pengantar Filsafat bagi Hakim” yang berlangsung pada Senin, 06 April 2026, BSDK menggandeng Tommy F Awuy, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia untuk menjadi pembicara.
Tommy F. Awuy mengawali pemaparannya dengan menyoroti konsep “Agung”. Bagi Tommy, gelar “Agung” adalah tahapan nilai tertinggi dari pergulatan manusia, teologi, dan spiritualitas. Namun, ia menegaskan bahwa filsafat bukanlah klaim bahwa seseorang telah bijaksana, melainkan sebagai proses OTW (on the way), sebuah perjalanan terus-menerus untuk menjadi bijaksana melalui nalar kritis.
Tommy F. Awuy mengajak para hakim untuk berani menjadi radikal. Di Indonesia, kata ini memang berkonotasi negatif secara politik karena sering dikaitkan dengan ancaman ideologis. Namun dalam ruang sidang, radikalisme adalah keharusan intelektual. Menjadi radikal berarti kembali ke Radix (akar). Tommy membedah konsep akar ini menjadi dua kategori yang sangat relevan bagi para hakim, yakni konsep Akar Tunggang (Nilai tunggal yang jika dipotong, selesailah strukturnya) dan Akar Serabut (Nilai-nilai yang menjalar dan saling mengikat, mencerminkan pluralitas kehidupan yang tak bisa diputus hanya dengan satu logika kaku).
Dalam konteks hukum, ia mengajukan pertanyaan mendasar: apa akar dari hukum itu sendiri? Salah satu jawaban yang dapat diperdebatkan adalah keadilan. Bagi hakim, keadilan merupakan fondasi utama. Tanpa keadilan, hukum kehilangan ruhnya.
“Akar hukum itu keadilan,” tegas Tommy. Jika hakim kehilangan kemampuan untuk menggali hingga ke akar, ia akan kehilangan kemampuannya untuk menghidupi hukum itu sendiri. Namun demikian, Tommy mengingatkan bahwa “akar” tidak selalu tunggal. Sebab, kehidupan ditopang oleh banyak nilai, layaknya akar tunggang dan akar serabut yang memiliki fungsi berbeda. Dengan demikian, tugas hakim adalah mengelola berbagai nilai tersebut agar mampu mewujudkan keadilan yang “agung” dan sublim dalam putusannya.
Seorang hakim, misalnya, perlu mempertanyakan apakah tuntutan jaksa telah benar-benar menyentuh akar persoalan. Apakah sudah mencapai tingkat kebijaksanaan atau tidak?
Memasuki bagian historis dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa filsafat telah muncul sejak abad ke-5 atau ke-6 sebelum Masehi di Yunani Kuno. Para filsuf awal berusaha memahami realitas melalui alam. Thales, misalnya, menyatakan bahwa segala sesuatu berasal dari air. Sementara pemikir lain berbicara tentang cinta dan benci sebagai energi dasar kehidupan. Pythagoras menawarkan perspektif berbeda dengan melihat keteraturan melalui angka dan jarak. Ia terpesona oleh harmoni tata surya, yang kemudian melahirkan gagasan bahwa dunia diatur oleh hukum keteraturan. Dari sinilah muncul konsep harmoni.
Menurut Tommy, jika harmoni ini rusak, baik dalam masyarakat maupun negara, maka yang terjadi adalah kekacauan (chaos). Oleh karena itu, keteraturan berpikir menjadi syarat utama untuk menangkap harmoni tersebut. Gagasan ini kemudian dikembangkan oleh Plato, yang mendirikan Academia, sebuah lembaga pendidikan untuk melatih cara berpikir yang tertib dan rasional.
Dalam konteks peradilan, hakim hanya dapat mewujudkan keadilan apabila mampu memahami kategori dan persoalan secara tepat. Nilai keadilan dan kebijaksanaan harus ditanamkan sebagai prinsip dasar dalam berpikir dan memutus perkara.
Tommy menegaskan bahwa filsafat bukanlah milik eksklusif para filsuf. Hakim pun, dalam menjalankan tugasnya, sejatinya adalah pelaku filsafat, karena melalui putusannya kebijaksanaan diwujudkan. Ia bahkan menyebut hukum sebagai hasil sublimasi dari berbagai nilai seperti agama, adat, dan norma sosial lainnya.
Secara praktis, Tommy menawarkan dua langkah taktis bagi hakim untuk mulai berfilsafat:
1. Menghidupkan Kuriositas melalui Empati
Belajar filsafat bisa dimulai dengan santai, layaknya rasa ingin tahu anak kecil. Namun, rasa ingin tahu ini menuntut Empati, yakni rasa takjub dan hormat pada sesuatu. Tanpa empati, hakim mustahil bisa masuk secara mendalam ke dalam inti persoalan yang ia adili.
2. Keberanian Mengarang (Imajinasi)
Tommy mendorong hakim untuk tidak alergi terhadap kata imajinasi. Mengarang bukan berarti berbohong, melainkan membangun fiksi logis yang bertanggung jawab. Terutama dalam kasus-kasus pelik yang sulit dicari dalilnya, hakim membutuhkan imajinasi untuk menangkap intuisi keadilan sebelum kemudian diuji oleh nalar kritis.
Paparan Tommy F. Awuy menegaskan bahwa hukum adalah sublimasi dari berbagai nilai (agama, adat, sosial). Oleh karena itu, kebijaksanaan bukan monopoli filsuf semata. Justru melalui tangan para hakimlah, kebijaksanaan itu harus mewujud dalam putusan yang segar dan mengakar.
Bagi para peserta diklat, pesan utamanya jelas, menjadi hakim berarti memiliki keberanian untuk menunda penilaian, mengaktifkan imajinasi dan intuisi, merawat empati, dan berani menyelam hingga ke akar persoalan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


