Menjelang akhir Ramadan, semangat berbagi mulai terasa di mana-mana. Di masjid, musolla, sekolah, hingga perkantoran, panitia-panitia zakat pun mulai dibentuk. Biasanya, panitia di masjid terdiri dari berbagai kalangan mulai dari yang paling kaya hingga yang paling miskin. Mereka bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Tapi pernahkah kita bertanya, apakah panitia zakat di lingkungan kita itu otomatis berstatus sebagai Amil? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keabsahan dari ibadah zakat yang ditunaikan.
Siapa Sebenarnya Amil Itu?
Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, pada intinya Allah swt menyebut delapan golongan penerima zakat, salah satunya diantaranya adalah Amil. Lalu, siapa yang dimaksud Amil tersebut?
Para ulama yang bermazhab syafi’i memberikan penjelasan yang tegas terkait persoalan ini sebagai berikut. Pertama, dalam Tafsir Al-Qurtubi, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Amil adalah orang-orang yang diangkat atau diutus oleh penguasa atau oleh imam atau oleh pemimpin negara (kepala negara). Kata kuncinya adalah diangkat, bukan mengangkat diri sendiri. Kedua, dalam kitab Fathul Qarib, ketika mendefinisikan Amil, disebutkan kata kuncinya adalah adanya pengangkatan oleh imam atau kepala negara untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Ketiga, dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatut Thalibin juga menegaskan hal serupa bahwa Amil adalah orang yang diutus oleh penguasa untuk mengambil sedekah. Keempat, dalam Hasyiyah al-Kurdi (kitab komentar atau hasyiyah fiqih Mazhab Syafi’i karya Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi), ditegaskan bahwa Amil adalah orang yang diangkat oleh Imam untuk mengambil sedekah. Maka, Amil itu statusnya resmi, bukan karena mengangkat diri sendiri. Kesimpulannya, menurut para ulama mazhab Syafi’i, Amil zakat adalah petugas resmi yang diangkat oleh imam, penguasa, atau kepala negara untuk mengurus zakat, baik dalam hal pengumpulan maupun pendistribusiannya. Inti dari definisi ini adalah adanya pengangkatan resmi, bukan inisiatif pribadi atau mengangkat diri sendiri. Dengan demikian, status Amil bersifat formal dan legal, sehingga hanya mereka yang ditunjuk oleh otoritas berwenang yang berhak menjalankan tugas tersebut.
Amil dalam Konteks Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem presidensilnya, pejabat yang bertindak sebagai imam atau kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah Presiden. Maka, definisi Amil pun merujuk pada hukum positif negara (peraturan perundang-undangan). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juncto Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 8 Tahun 2011, disebutkan pada intinya bahwa Amil yang sah di Indonesia terdiri dari dua jenis yakni BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Lalu, bagaimana dengan panitia masjid atau musala yang selama ini dikenal di Masyarakat Indonesia? Jawabannya selama belum terdaftar secara resmi sebagai bagian dari BAZNAS atau LAZ, statusnya bukan Amil, melainkan hanya panitia biasa.
Perbedaan Fundamental yang Sering Terabaikan
Mari lihat perbandingannya secara sederhana namun cukup krusial. Ustaz Abdul Wahid Al Faizin dalam Bukunya yang berjudul “Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, dan Kajian Sosial Ekonomi” (mulai dari halaman 114), dijelaskan setidaknya enam perbedaan mendasar antara Amil dan panitia biasa sebagai berikut:
| No. | Amil (Resmi) | Panitia Biasa (Tidak Resmi) |
|---|---|---|
| 1. | Memiliki legalitas resmi (SK) dari pemerintah sebagai wakil mustahik (penerima zakat). | Tidak punya legalitas. Mereka adalah wakil dari muzaki (pemberi zakat). |
| 2. | Zakat yang diserahkan ke Amil sudah dianggap sah dan gugur kewajiban muzaki, meskipun di kemudian hari terjadi kesalahan dari pihak Amil. Itu urusan Amil dengan Allah. | Zakat yang diserahkan ke panitia biasa belum tentu sah. Jika panitia keliru menyalurkan, zakat muzaki bisa dianggap tidak sah dan harus diulang. |
| 3. | Imam Nawawi dalam Kitabnya Al-Majmu’ menegaskan bahwa ketika kita menyerahkan zakat kepada Amil, maka zakat kita pasti sah dan gugur kewajiban kita. Perkara Amil keliru, itu urusan Amil dengan Allah. | Imam Nawawi juga menyatakan bahwa menyalurkan zakat sendiri lebih utama daripada menyerahkan kepada wakil (panitia non-Amil), karena kita bisa memastikan zakat kita benar-benar sampai kepada yang berhak. |
| 4. | Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa karena Amil adalah wakilnya mustahik, maka menyerahkan zakat kepada Amil sama dengan menyerahkan kepada mustahik. Jika terjadi kekeliruan, itu sudah bukan tanggung jawab muzaki. Contoh: Jika Amil memberi zakat kepada si A, dan ternyata si A adalah muzaki (pernah bayar zakat), ini sah. Imam Al-Imrani dalam kitabnya Al-Bayan menjelaskan bahwa jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Kewajiban muzaki sudah gugur saat bayar ke Amil, dan zakat yang dia terima adalah haknya sebagai mustahik. | Sebaliknya, jika terjadi kekeliruan pada panitia biasa, maka zakat muzaki bisa dianggap belum sah. Contoh: Jika panitia biasa memberikan zakat kepada si B, dan ternyata si B adalah muzaki yang juga panitia, ini masalah. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa mengembalikan zakat kepada muzaki jika dilakukan oleh panitia yang bukan Amil bisa menjadikan zakatnya tidak sah. Karena panitia adalah wakil muzaki, mengembalikan zakat ke muzaki sama saja tidak membayar. |
| 5. | Amil, meskipun berkecukupan, berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas jasanya. Ini karena Amil termasuk golongan penerima zakat. | Panitia yang bukan Amil, terutama yang berkecukupan, tidak berhak mengambil bagian dari zakat. Jika diambil, itu sama saja mengambil hak fakir miskin. |
| 6. | Amil diperbolehkan mengambil biaya operasional (seperti transportasi, konsumsi, kantong kresek, dll.) dari dana zakat. Imam Asy-Syarbini menjelaskan bahwa biaya pemindahan zakat menjadi kewajiban pengelola (Amil) dan bisa diambilkan dari dana zakat. | Panitia biasa tidak boleh mengambil biaya operasional dari dana zakat. Jika butuh, harus dari sumber lain yang halal dan tidak mengurangi hak mustahik. |
Penutup
Dalam praktiknya, sering terjadi di masjid-masjid kampung bahwa semua orang membayar zakat ke masjid. Panitia mengumpulkan, mencampurnya, lalu mendistribusikan kembali kepada warga sekitar. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana jika beras zakat itu kembali kepada orang yang membayarnya?
Jika ini dilakukan oleh panitia biasa yang bukan Amil, maka zakatnya bisa menjadi tidak sah. Karena status panitia adalah wakil dari muzaki, mengembalikan zakat kepada muzaki sama saja dengan orang yang menitipkan uang lalu uangnya dikembalikan, artinya, dia belum membayar zakat. Inilah bahaya yang sering tidak disadari. Namun, jika ini dilakukan oleh Amil yang sah, justru sebaliknya. Seperti dijelaskan Imam Al-Imrani dalam Al-Bayan, jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Bahkan jangankan separuh, utuh sekalipun sah. Karena kewajiban muzaki adalah menyerahkan kepada Amil, dan setelah itu bebas tanggung jawab. Zakat yang diterimanya kembali bukan sebagai zakat, melainkan sebagai haknya sebagai mustahik.
Perbedaan ini berguna untuk menjaga keabsahan ibadah yang dilakukan. Berzakat melalui Amil yang sah memberikan jaminan bahwa kewajiban zakat menjadi gugur dan hak-hak mustahik tersalurkan dengan benar. Sebaliknya, apabila berzakat melalui panitia biasa yang tidak terdaftar menyimpan risiko besar, baik bagi muzaki maupun mustahik itu sendiri. Karena pada akhirnya, zakat bukanlah sekadar urusan dunia semata, melainkan ibadah yang pertanggungjawabannya langsung kepada Allah.
Untuk memudahkan pemahaman, penulis akan memberikan istilah dalam tabel berikut ini:
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Muzaki | Orang yang wajib membayar zakat karena telah memenuhi syarat tertentu (misalnya: beragama Islam, merdeka, harta mencapai nisab dan haul). |
| Mustahik | Golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan (fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibn sabil). |
| Amil | Petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah (imam/kepala negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Dalam konteks Indonesia, Amil yang sah adalah BAZNAS dan LAZ yang telah mendapat pengukuhan resmi dari pemerintah. |
| Imam (dalam konteks Amil) | Pemimpin atau penguasa yang berwenang mengangkat Amil. Dalam konteks Indonesia, imam yang dimaksud adalah kepala pemerintah atau kepala negara (Presiden) yang memberikan mandat kepada BAZNAS dan LAZ melalui undang-undang. |
| BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) | Lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS memiliki struktur dari pusat hingga kabupaten/kota, serta membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi. |
| LAZ (Lembaga Amil Zakat) | Lembaga swasta yang dibentuk masyarakat (organisasi Masyarakat) dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk membantu pengelolaan zakat. Contoh: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, dll. |
| LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) | Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU). Berstatus sebagai LAZ resmi yang mendapat pengukuhan pemerintah. |
| LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah) | Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah. Juga merupakan LAZ resmi yang terdaftar di pemerintah. |
| UPZ (Unit Pengumpul Zakat) | Unit yang dibentuk oleh BAZNAS di berbagai tingkatan (misal: di masjid, musala, kantor, sekolah) untuk memudahkan pengumpulan zakat. UPZ berstatus sebagai perpanjangan tangan BAZNAS, sehingga termasuk Amil yang sah. |
| MPZ (Majelis Pengelola Zakat) | Istilah yang digunakan oleh LAZISNU untuk unit pengumpul zakat di tingkat bawah (masjid/musala). Fungsinya mirip dengan UPZ, yaitu sebagai perpanjangan tangan LAZISNU di lapangan. |
| Wakil Muzaki | Status panitia biasa yang bukan Amil. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari orang yang membayar zakat (muzaki), bukan perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan, zakat bisa dianggap belum sah. |
| Wakil Mustahik | Status Amil yang sah. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Karena itu, zakat yang diserahkan ke Amil langsung dianggap sah dan sampai kepada mustahik |
Referensi:
Al Faizin, Abdul Wahid, Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, Dan Kajian Sosial Ekonomi. (ANP Book : Jakarta), 2022.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


