Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia

16 March 2026 • 13:05 WIB

Filosofi Mudik: Perjalanan Fisik Menuju Penjernihan Hati

16 March 2026 • 09:26 WIB

Perjamuan di Meja Bundar: Saat Burung Beo Belajar Makan dengan Garpu Plastik

15 March 2026 • 12:07 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia
Artikel

Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia

“Tulisan ini disusun berdasarkan penjelasan dari Ustaz Abdul Wahid Al Faizin dalam kajian Literasi Zakat di kanal Youtube NU Online”
Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin16 March 2026 • 13:05 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menjelang akhir Ramadan, semangat berbagi mulai terasa di mana-mana. Di masjid, musolla, sekolah, hingga perkantoran, panitia-panitia zakat pun mulai dibentuk. Biasanya, panitia di masjid terdiri dari berbagai kalangan mulai dari yang paling kaya hingga yang paling miskin. Mereka bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Tapi pernahkah kita bertanya, apakah panitia zakat di lingkungan kita itu otomatis berstatus sebagai Amil? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keabsahan dari ibadah zakat yang ditunaikan.

Siapa Sebenarnya Amil Itu?

Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, pada intinya Allah swt menyebut delapan golongan penerima zakat, salah satunya diantaranya adalah Amil. Lalu, siapa yang dimaksud Amil tersebut?

Para ulama yang bermazhab syafi’i memberikan penjelasan yang tegas terkait persoalan ini sebagai berikut. Pertama, dalam Tafsir Al-Qurtubi, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Amil adalah orang-orang yang diangkat atau diutus oleh penguasa atau oleh imam atau oleh pemimpin negara (kepala negara). Kata kuncinya adalah diangkat, bukan mengangkat diri sendiri. Kedua, dalam kitab Fathul Qarib, ketika mendefinisikan Amil, disebutkan kata kuncinya adalah adanya pengangkatan oleh imam atau kepala negara untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Ketiga, dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatut Thalibin juga menegaskan hal serupa bahwa Amil adalah orang yang diutus oleh penguasa untuk mengambil sedekah. Keempat, dalam Hasyiyah al-Kurdi (kitab komentar atau hasyiyah fiqih Mazhab Syafi’i karya Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi), ditegaskan bahwa Amil adalah orang yang diangkat oleh Imam untuk mengambil sedekah. Maka, Amil itu statusnya resmi, bukan karena mengangkat diri sendiri. Kesimpulannya, menurut para ulama mazhab Syafi’i, Amil zakat adalah petugas resmi yang diangkat oleh imam, penguasa, atau kepala negara untuk mengurus zakat, baik dalam hal pengumpulan maupun pendistribusiannya. Inti dari definisi ini adalah adanya pengangkatan resmi, bukan inisiatif pribadi atau mengangkat diri sendiri. Dengan demikian, status Amil bersifat formal dan legal, sehingga hanya mereka yang ditunjuk oleh otoritas berwenang yang berhak menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga  Di Balik Sidang Isbat: Analisis Kedudukan Eksekutif dan Yudikatif

Amil dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem presidensilnya, pejabat yang bertindak sebagai imam atau kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah Presiden. Maka, definisi Amil pun merujuk pada hukum positif negara (peraturan perundang-undangan). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juncto Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 8 Tahun 2011, disebutkan pada intinya bahwa Amil yang sah di Indonesia terdiri dari dua jenis yakni BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat).

Lalu, bagaimana dengan panitia masjid atau musala yang selama ini dikenal di Masyarakat Indonesia? Jawabannya selama belum terdaftar secara resmi sebagai bagian dari BAZNAS atau LAZ, statusnya bukan Amil, melainkan hanya panitia biasa.

Perbedaan Fundamental yang Sering Terabaikan

Mari lihat perbandingannya secara sederhana namun cukup krusial. Ustaz Abdul Wahid Al Faizin dalam Bukunya yang berjudul “Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, dan Kajian Sosial Ekonomi” (mulai dari halaman 114), dijelaskan setidaknya enam perbedaan mendasar antara Amil dan panitia biasa sebagai berikut:

No.Amil (Resmi)Panitia Biasa (Tidak Resmi)
1.Memiliki legalitas resmi (SK) dari pemerintah sebagai wakil mustahik (penerima zakat).Tidak punya legalitas. Mereka adalah wakil dari muzaki (pemberi zakat).  
2.Zakat yang diserahkan ke Amil sudah dianggap sah dan gugur kewajiban muzaki, meskipun di kemudian hari terjadi kesalahan dari pihak Amil. Itu urusan Amil dengan Allah.Zakat yang diserahkan ke panitia biasa belum tentu sah. Jika panitia keliru menyalurkan, zakat muzaki bisa dianggap tidak sah dan harus diulang.
3.Imam Nawawi dalam Kitabnya Al-Majmu’ menegaskan bahwa ketika kita menyerahkan zakat kepada Amil, maka zakat kita pasti sah dan gugur kewajiban kita. Perkara Amil keliru, itu urusan Amil dengan Allah.Imam Nawawi juga menyatakan bahwa menyalurkan zakat sendiri lebih utama daripada menyerahkan kepada wakil (panitia non-Amil), karena kita bisa memastikan zakat kita benar-benar sampai kepada yang berhak.
4.Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa karena Amil adalah wakilnya mustahik, maka menyerahkan zakat kepada Amil sama dengan menyerahkan kepada mustahik. Jika terjadi kekeliruan, itu sudah bukan tanggung jawab muzaki. Contoh: Jika Amil memberi zakat kepada si A, dan ternyata si A adalah muzaki (pernah bayar zakat), ini sah. Imam Al-Imrani dalam kitabnya Al-Bayan menjelaskan bahwa jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Kewajiban muzaki sudah gugur saat bayar ke Amil, dan zakat yang dia terima adalah haknya sebagai mustahik.Sebaliknya, jika terjadi kekeliruan pada panitia biasa, maka zakat muzaki bisa dianggap belum sah. Contoh: Jika panitia biasa memberikan zakat kepada si B, dan ternyata si B adalah muzaki yang juga panitia, ini masalah. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa mengembalikan zakat kepada muzaki jika dilakukan oleh panitia yang bukan Amil bisa menjadikan zakatnya tidak sah. Karena panitia adalah wakil muzaki, mengembalikan zakat ke muzaki sama saja tidak membayar.  
5.Amil, meskipun berkecukupan, berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas jasanya. Ini karena Amil termasuk golongan penerima zakat.Panitia yang bukan Amil, terutama yang berkecukupan, tidak berhak mengambil bagian dari zakat. Jika diambil, itu sama saja mengambil hak fakir miskin.
6.Amil diperbolehkan mengambil biaya operasional (seperti transportasi, konsumsi, kantong kresek, dll.) dari dana zakat. Imam Asy-Syarbini menjelaskan bahwa biaya pemindahan zakat menjadi kewajiban pengelola (Amil) dan bisa diambilkan dari dana zakat.Panitia biasa tidak boleh mengambil biaya operasional dari dana zakat. Jika butuh, harus dari sumber lain yang halal dan tidak mengurangi hak mustahik.  

Penutup

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Dalam praktiknya, sering terjadi di masjid-masjid kampung bahwa semua orang membayar zakat ke masjid. Panitia mengumpulkan, mencampurnya, lalu mendistribusikan kembali kepada warga sekitar. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana jika beras zakat itu kembali kepada orang yang membayarnya?

Jika ini dilakukan oleh panitia biasa yang bukan Amil, maka zakatnya bisa menjadi tidak sah. Karena status panitia adalah wakil dari muzaki, mengembalikan zakat kepada muzaki sama saja dengan orang yang menitipkan uang lalu uangnya dikembalikan, artinya, dia belum membayar zakat. Inilah bahaya yang sering tidak disadari. Namun, jika ini dilakukan oleh Amil yang sah, justru sebaliknya. Seperti dijelaskan Imam Al-Imrani dalam Al-Bayan, jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Bahkan jangankan separuh, utuh sekalipun sah. Karena kewajiban muzaki adalah menyerahkan kepada Amil, dan setelah itu bebas tanggung jawab. Zakat yang diterimanya kembali bukan sebagai zakat, melainkan sebagai haknya sebagai mustahik.

Perbedaan ini berguna untuk menjaga keabsahan ibadah yang dilakukan. Berzakat melalui Amil yang sah memberikan jaminan bahwa kewajiban zakat menjadi gugur dan hak-hak mustahik tersalurkan dengan benar. Sebaliknya, apabila berzakat melalui panitia biasa yang tidak terdaftar menyimpan risiko besar, baik bagi muzaki maupun mustahik itu sendiri. Karena pada akhirnya, zakat bukanlah sekadar urusan dunia semata, melainkan ibadah yang pertanggungjawabannya langsung kepada Allah.

Untuk memudahkan pemahaman, penulis akan memberikan istilah dalam tabel berikut ini:

IstilahPengertian
MuzakiOrang yang wajib membayar zakat karena telah memenuhi syarat tertentu (misalnya: beragama Islam, merdeka, harta mencapai nisab dan haul).
MustahikGolongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan (fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibn sabil).
AmilPetugas resmi yang diangkat oleh pemerintah (imam/kepala negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Dalam konteks Indonesia, Amil yang sah adalah BAZNAS dan LAZ yang telah mendapat pengukuhan resmi dari pemerintah.
Imam (dalam konteks Amil)Pemimpin atau penguasa yang berwenang mengangkat Amil. Dalam konteks Indonesia, imam yang dimaksud adalah kepala pemerintah atau kepala negara (Presiden) yang memberikan mandat kepada BAZNAS dan LAZ melalui undang-undang.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)Lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS memiliki struktur dari pusat hingga kabupaten/kota, serta membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi.
LAZ (Lembaga Amil Zakat)Lembaga swasta yang dibentuk masyarakat (organisasi Masyarakat) dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk membantu pengelolaan zakat. Contoh: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, dll.
LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama)Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU). Berstatus sebagai LAZ resmi yang mendapat pengukuhan pemerintah.
LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah)Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah. Juga merupakan LAZ resmi yang terdaftar di pemerintah.
UPZ (Unit Pengumpul Zakat)Unit yang dibentuk oleh BAZNAS di berbagai tingkatan (misal: di masjid, musala, kantor, sekolah) untuk memudahkan pengumpulan zakat. UPZ berstatus sebagai perpanjangan tangan BAZNAS, sehingga termasuk Amil yang sah.
MPZ (Majelis Pengelola Zakat)Istilah yang digunakan oleh LAZISNU untuk unit pengumpul zakat di tingkat bawah (masjid/musala). Fungsinya mirip dengan UPZ, yaitu sebagai perpanjangan tangan LAZISNU di lapangan.
Wakil MuzakiStatus panitia biasa yang bukan Amil. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari orang yang membayar zakat (muzaki), bukan perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan, zakat bisa dianggap belum sah.
Wakil MustahikStatus Amil yang sah. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Karena itu, zakat yang diserahkan ke Amil langsung dianggap sah dan sampai kepada mustahik

Referensi:

Al Faizin, Abdul Wahid, Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, Dan Kajian Sosial Ekonomi. (ANP Book : Jakarta), 2022.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Amil Zakat Fikih Syafii Hukum Islam hukum positif Kajian Islam Panitia Zakat Zakat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Filosofi Mudik: Perjalanan Fisik Menuju Penjernihan Hati

16 March 2026 • 09:26 WIB

Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi

15 March 2026 • 08:01 WIB

Analisis Yuridis Dilema Eksekusi Pidana Mati terhadap Terpidana Gangguan Jiwa dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

14 March 2026 • 20:46 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia

By Mohammad Khairul Muqorobin16 March 2026 • 13:05 WIB0

Menjelang akhir Ramadan, semangat berbagi mulai terasa di mana-mana. Di masjid, musolla, sekolah, hingga perkantoran,…

Filosofi Mudik: Perjalanan Fisik Menuju Penjernihan Hati

16 March 2026 • 09:26 WIB

Perjamuan di Meja Bundar: Saat Burung Beo Belajar Makan dengan Garpu Plastik

15 March 2026 • 12:07 WIB

Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi

15 March 2026 • 08:01 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia
  • Filosofi Mudik: Perjalanan Fisik Menuju Penjernihan Hati
  • Perjamuan di Meja Bundar: Saat Burung Beo Belajar Makan dengan Garpu Plastik
  • Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi
  • Analisis Yuridis Dilema Eksekusi Pidana Mati terhadap Terpidana Gangguan Jiwa dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.