Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tonggak penting penguatan negara hukum. Lembaga ini lahir dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai respon atas kebutuhan akan mekanisme pengujian konstitusional terhadap undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, hingga sengketa hasil pemilihan umum.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 tidak sekadar menambah satu lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan. Ia merupakan simbol dari transformasi konstitusional menuju sistem checks and balances yang lebih matang. Jika sebelumnya Mahkamah Agung menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, maka setelah reformasi fungsi penjagaan konstitusi dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution”.
Dalam desain konstitusi Indonesia, komposisi hakim konstitusi diatur secara unik. Pasal 24C UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh tiga cabang kekuasaan negara: tiga oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Presiden sebagai representasi kekuasaan eksekutif, dan tiga oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai lembaga yang independen dari dominasi satu cabang kekuasaan tertentu.
Secara filosofis, komposisi tersebut juga mencerminkan gagasan besar bahwa konstitusi adalah milik bersama seluruh cabang kekuasaan negara. Oleh karena itu, proses pengisian jabatan hakim konstitusi tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administratif, melainkan sebagai proses konstitusional untuk memilih penjaga terakhir nilai-nilai konstitusi.
Namun dalam praktiknya, pola rekrutmen hakim konstitusi kerap menjadi sorotan publik. Mekanisme seleksi yang dilakukan oleh cabang kekuasaan politik seringkali dianggap kurang transparan, bahkan tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai standar objektivitas dan keterbukaan proses seleksi.
Di tengah dinamika tersebut, langkah Mahkamah Agung dalam melakukan seleksi calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman patut diapresiasi. Proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan upaya serius untuk membangun model rekrutmen yang lebih transparan, terbuka, dan akuntabel.
Mahkamah Agung membuka pendaftaran secara luas kepada para hakim yang memenuhi syarat, melakukan proses seleksi administratif dan penilaian rekam jejak, hingga melibatkan mekanisme penilaian publik. Model ini tidak hanya memperkuat legitimasi proses seleksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menilai integritas dan kapasitas para calon hakim konstitusi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan yang selama ini dikembangkan oleh lembaga penelitian internal Mahkamah Agung, yakni Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK Mahkamah Agung. Dalam berbagai kajiannya, Pustrajak BSDK menekankan bahwa proses rekrutmen hakim konstitusi harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penilaian yang berbasis pada integritas, kapasitas intelektual, dan pengalaman yudisial.
Dengan pendekatan demikian, proses seleksi hakim konstitusi tidak hanya menjadi kewenangan institusional semata, tetapi juga menjadi proses yang terbuka untuk pengawasan publik. Hal ini penting mengingat hakim konstitusi memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Seleksi Terbuka dan Tahapan Sepuluh Besar
Proses seleksi calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung berlangsung secara bertahap dan terbuka sejak tahap awal. Seleksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, yang memimpin tim seleksi dalam melakukan verifikasi administratif terhadap para pendaftar.
Dari proses tersebut, sepuluh nama dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Kesepuluh kandidat tersebut adalah:
- Dr. Avrits, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Drs. Fauzan, S.H., M.M., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
- Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H. – Hakim Utama / Hakim Tinggi Yustisial, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
- Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H. – Panitera Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. – Panitera Muda Pidana Khusus, Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Dr. Syahlan, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Pengumuman nama-nama tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Dengan membuka tahapan seleksi sejak awal, masyarakat dapat mengetahui siapa saja figur yang ikut dalam proses pencarian calon hakim konstitusi.
Mengerucut ke Tiga Kandidat
Dari sepuluh kandidat tersebut, proses seleksi kemudian mengerucut pada tiga nama yang dinilai memiliki rekam jejak profesional, kapasitas intelektual, serta pengalaman yudisial yang kuat untuk diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Ketiga kandidat tersebut merupakan hakim karier yang telah menjalani perjalanan panjang dalam dunia peradilan di Indonesia.
Profil Tiga Kandidat
Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum.

Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. lahir di Padang, 19 Juni 1967. Ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas pada tahun 2016. Sebelumnya ia meraih gelar Magister Hukum Tata Negara di Universitas Eka Sakti serta Sarjana Hukum Ekonomi dari Universitas Andalas.
Dalam perjalanan kariernya sebagai hakim, Fahmiron telah menempati berbagai posisi penting di lingkungan peradilan. Saat ini ia menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, serta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Ia juga pernah memimpin Pengadilan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Kisaran, serta menjalani berbagai penugasan sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri sejak awal kariernya.
Selain pengalaman praktik peradilan, Fahmiron juga dikenal memiliki perhatian terhadap pengembangan pemikiran hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan. Kombinasi antara kedalaman akademik dan pengalaman praktis tersebut menjadi modal penting bagi seorang hakim konstitusi, yang tidak hanya dituntut memahami teks konstitusi, tetapi juga mampu membaca dinamika sosial dan politik yang melingkupi penerapan konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Dr. Liliek Prisbiwono Adi, S.H., M.H.

Dr. Liliek Prisbiwono Adi, S.H., M.H. lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 1966. Ia meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 2021, setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Magister Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran serta Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia.
Saat ini Liliek menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, serta Ketua Pengadilan Negeri Ungaran. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, serta pernah bertugas sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.
Karier panjang di lingkungan peradilan juga membentuk reputasi profesional Liliek sebagai hakim yang memahami secara langsung dinamika pencarian keadilan di ruang sidang. Perspektif tersebut menjadi salah satu nilai penting dalam konteks Mahkamah Konstitusi, di mana putusan-putusan yang dihasilkan tidak hanya berdimensi konstitusional, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. merupakan hakim karier yang juga dikenal aktif dalam pengembangan pemikiran hukum. Ia menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebelum melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang hukum.
Dalam perjalanan kariernya, Marsudin menjalani berbagai penugasan di lingkungan peradilan serta aktif dalam kegiatan akademik dan penulisan ilmiah. Perpaduan antara pengalaman praktik peradilan dan aktivitas akademik tersebut memberikan perspektif yang luas dalam memahami dinamika hukum dan konstitusi di Indonesia. Selain pengalaman yudisial yang panjang, Marsudin juga dikenal memiliki perhatian kuat terhadap pengembangan ilmu hukum dan pendidikan hukum. Perpaduan antara pengalaman praktik peradilan dan aktivitas akademik tersebut menjadi salah satu modal penting dalam memahami kompleksitas persoalan konstitusional yang dihadapi Mahkamah Konstitusi.
Model Seleksi Transparan Berbasis Kajian Pustrajak BSDK MA
Proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam pencarian calon hakim konstitusi kali ini juga menunjukkan perkembangan penting dalam tata kelola rekrutmen pejabat konstitusional. Tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pengumuman pendaftaran, verifikasi administratif, hingga penilaian rekam jejak para kandidat. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan rekrutmen berbasis merit yang selama ini dikembangkan melalui berbagai kajian oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penilaian berbasis integritas dan kapasitas profesional. Kepala BSDK MA, Syamsul Arif menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan peradilan yang transparan dan akuntabel. “Sebagai lembaga yang mengembangkan kajian strategi kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung, BSDK melalui Pustrajak tentu mendukung penuh setiap langkah reformasi kelembagaan yang memperkuat merit system dalam pengisian jabatan-jabatan strategis,” ujarnya.
Menurutnya, proses seleksi yang terbuka tidak hanya meningkatkan legitimasi publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah konstitusi dan memastikan bahwa para penjaganya dipilih melalui proses yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan. Syamsul Arif menegaskan bahwa Penjaga konstitusi harus dipilih melalui proses yang juga menghormati nilai-nilai konstitusi. “Keterbukaan seleksi adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa integritas dan merit menjadi fondasi utama dalam memilih hakim konstitusi” tegasnya.
Di tengah diskursus publik yang masih memperdebatkan model rekrutmen hakim konstitusi di berbagai lembaga negara yang terkadang memicu kritik masyarakat, langkah Mahkamah Agung ini menunjukkan upaya untuk membangun standar seleksi yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, proses seleksi hakim konstitusi bukan sekadar memilih figur untuk mengisi jabatan. Ia merupakan bagian dari proses menjaga marwah konstitusi dan memastikan bahwa lembaga penjaga konstitusi diisi oleh pribadi-pribadi yang memiliki integritas, pengalaman, dan kedalaman pemahaman hukum.
Sebab pada akhirnya, penjaga konstitusi tidak hanya diuji oleh putusan-putusan yang mereka hasilkan, tetapi juga oleh bagaimana proses pemilihannya menghormati nilai-nilai konstitusi itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


