The secreting or hoarding of knowledge or information may be an act of tyranny camouflaged as humility.
Robin Morgan
Keterbukaan informasi, merupakan tuntutan yang seumur dengan era demokrasi. Selain penegakan hukum yang independen dan kebebasan pers, penyebaran dan akses informasi yang terbuka menjadi salah satu parameter utama demokratisasi di tiap negara. Pun halnya tingkat kematangan demokrasi suatu negara, yang sering kali diukur melalui seberapa kuat kerangka hukum dan implementasi kebijakan yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).
Bagi sebagian besar masyarakat, informasi mungkin tidaklah terlalu berpengaruh pada hajat dan kehidupan yang relatif sederhana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan primer: sandang, pangan dan papan. Akses terhadap informasi masih belum diposisikan sebagai penunjang keberlangsungan kehidupan. Padahal ketersediaan beras dalam negeri plus kuota impornya, kasak-kusuk kebijakan subsidi BBM di tengah konflik Iran dengan USA-Israel, atau roadmap dan tata ruang wilayah yang menentukan proyek-proyek strategis nasional, semuanya berpotensi mempengaruhi hajat hidup orang banyak, tak hanya tengkulak, spekulan, bandar atau makelar yang sadar cuannya terkoneksi langsung dengan akses atas informasi.
Jeremy Bentham, yang terkenal dengan Utilitarianisme, juga menekankan konsep publicity. Ia berpendapat bahwa semakin terbuka sebuah kegiatan pemerintahan terhadap pengawasan publik, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. “Secrecy is an instrument of conspiracy”, ujarnya, yang dapat diartikan bahwa: Rahasia adalah instrumen penyalahgunaan.
Di sisi lain, terdapat kepentingan lebih besar yang juga harus mendapatkan perlindungan kerahasiaan atau keterbatasan akses. Mengingat sifat dan relevansinya, informasi dan dokumen yang dikuasai pemerintahan atau negara, secara umum harus terlindungi secara sistem administrasi dan informasi, maupun oleh mekanisme hukum.
Sengketa Informasi Publik sebagai Derivasi Sengketa TUN
Dalam konteks penegakan hukum, akses terhadap dokumen publik disertai pengaturan serta penegakan hukum atas hal itu, menjadi parameter penting bagi keadilan prosedural maupun substansial atas informasi. Itulah semangat yang dibawa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasca penyelesaian oleh Komisi Informasi, Pasal 47 undang-undang tersebut membedakan secara spesifik kewenangan penyelesaian sengketa informasi. Bila yang digugat adalah badan publik negara, maka pengajuan gugatan dilakukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara selain badan publik, pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Parameter pembedaan itu didasarkan atas fungsi dan tugas pokok penyelenggaraan negara, serta sumber anggarannya dari APBN atau APBD.
Oleh karena secara substansi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka sengketa informasi yang melibatkan badan publik negara sebagai salah satu pihak, merupakan derivasi dari sengketa tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya. Sehingga, konsepsi pengaturan maupun paradigma penegakan hukumnya berada dalam rezim hukum administrasi.
Anatomi pemeriksaan sengketa informasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, dilaksanakan melalui pemeriksaan sederhana, dan hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara, serta permohonan keberatan serta jawaban atas keberatan tersebut. Pemeriksaan bukti, hanya dilakukan saat ada perbantahan dari para pihak.
Pelaksanaan kewenangan mengenai sengketa informasi publik ini, telah berjalan setidaknya selama 14 tahun. Dan dalam praktiknya, tentu memberikan pandangan dan paradigma baru, dari berbagai jenis, motif serta latar belakang permohonan informasi. Mekanisme persidangan secara sederhana, secara faktual sedikit berbeda dengan pemeriksaan sengketa tata usaha negara, dimana sebelum mempertimbangkan mengenai pokok sengketa, terlebih dahulu Majelis Hakim memastikan terpenuhinya aspek formal dan/atau mempertimbangkan juga mengenai eksepsi dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Berkaca dari hal tersebut, tentu pandangan keterbukaan informasi maupun transparansi badan publik, memerlukan reformulasi dan reposisi, agar tak hanya akses informasi dari masyarakat yang terpenuhi sebagai output, tetapi juga terjaminnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam kaitannya dengan limitasi dan restriksi dokumen tertentu.
Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi (HUM)
Sengketa tata usaha negara menempatkan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum sebagai prasyarat utama untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meskipun dengan formulasi dan sistematika yang berbeda, pada prinsipnya dalam putusan Pengadilan TUN, soalan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum menjadi komponen utama pertimbangan hukum dalam putusan.
Dasar hukum legal standing dalam sengketa tata usaha negaraberpedoman pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dimana secara deskriptif, unsur-unsurnya dapat diuraikan menjadi:
- Kepentingan atau kerugian yang dialami bersifat langsung dari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang diuji legalitasnya. Ada hubungan kausalitas yang terkandung di dalamnya;
- Kepentingan atau kerugian tersebut bersifat spesifik, personal dan berbeda dengan kepentingan khalayak lain;
- Kepentingan atau kerugian tersebut nyata (faktual) dan ada (aktual), serta dapat diukur keberadaannya secara logis dan objektif. Unsur ini mengalami perluasan makna seiring perubahan norma mengenai keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sehingga kepentingan atau kerugian secara logis dan objektif, dapat pula dinisbahkan pada hal yang bersifat potensial, indikatif atau proyektif.
Sementara, dalam perkara Hak Uji Materiil (HUM), parameter legal standing yang menjadi preseden adalah merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19 Desember 2013, yakni:
- adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
- hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian; dan
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Selain itu, dalam praktik penegakan hukum administrasi, dikenal juga legal standing bagi badan hukum untuk mengajukan gugatan TUN maupun HUM, dengan memenuhi kriteria tertentu. Hal mana telah menjadi yurisprudensi dan secara kontinu dijadikan tolok ukur formal untuk mempertimbangkan eksistensi kepentingan hukum, baik dalam gugatan TUN maupun Hak Uji Materiil.
Urgensi Pemuatannya dalam Putusan
Mendasarkan pada sifat hukum acara sederhana, dalam beberapa putusan Pengadilan TUN yang menjadi sampel, pertimbangan hukum mengenai legal standing kerap dipertimbangkan secara sumir, bahkan tidak dipertimbangkan secara elaboratif. Secara formal, hal tersebut tidak dapat dipersalahkan. Namun secara substansi, kelengkapan dan tuntasnya pertimbangan hukum tentu menentukan kadar dan kualitas putusan secara holistik. Demikian pula yang terjadi dalam Putusan Komisi Informasi, yang secara kasuistis melewatkan kedudukan, kepentingan maupun motif permohonan informasi dalam pertimbangan hukum mengenai legal standing.
Permasalahan muncul saat sengketa informasi diajukan oleh pihak yang tidak jelas kedudukan hukumnya serta apa tujuan atau motif dimohonkannya informasi tersebut. Informasi tertentu yang dimiliki badan publik, kerap memuat hal konfidensial yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum atau disalahgunakan saat aksesnya dimiliki setiap orang. Sebab, bisa jadi informasi yang dimintakan merupakan hal yang berkenaan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, atau bahkan kepentingan perorangan.
Kebocoran data pribadi yang beberapa telah kali terjadi, dan merupakan persoalan kelemahan sistem administrasi dan informasi digital di internal pemerintah, jangan sampai ditambah dengan lemahnya penjagaan akses dari eksternal (luar) yang memanfaatkan lemahnya mekanisme hukum. Sehingga seharusnya, akses terhadap informasi tertentu, sudah sepatutnya disaring dan dikenakan prasyarat yang ketat dan konsisten.
Legal standing Pemohon Informasi atas informasi yang dimintakannya, harus dipertimbangkan dengan jelas. Apakah menyangkut kepentingannya secara pribadi? Atau mewakili kepentingan dari beberapa atau kelompok orang tertentu yang memerlukan informasi terkait kepentingan atau hajat hidupnya? Tanpa adanya kejelasan legal standing mengenai motif atau tujuan permohonan informasi, maka terdapat potensi pemanfaatan atau penggunaan informasi untuk tujuan yang melanggar hukum dan/atau perundang-undangan. Sehingga sebagai mekanisme preventif, pertimbangan hukum yang komprehensi berkenaan hal ini, harus termuat secara eksplisit di dalam putusan.
Hal ini sejalan dengan parameter legal standing dalam sengketa tata usaha negara. Saat individu/perorangan mengajukan gugatan, maka harus diukur kriteria kepentingan dan kerugian sebagaimana terurai sebelumnya. Sementara legal standing khusus untuk badan hukum dalam pengajuan gugatan, juga didasarkan beberapa kriteria ketat. Badan hukum tidak dapat secara bebas nilai, memohon informasi dan/atau mengajukan gugatan, tanpa motif atau tujuan yang jelas.
Pemuatan pertimbangan hukum mengenai legal standing dalam putusan sengketa informasi, tentu bertujuan untuk memastikan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang obyektif dan preventif atas dokumen dari penyalahgunaan informasi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan atas data-data pribadi. Sehingga, kendatipun telah dipertimbangkan oleh Komisi Informasi, (apalagi bila tidak dipertimbangkan secara komprehensif), masih terdapat proses penyaringan kedua oleh Pengadilan TUN ikhwal kepentingan dan/atau kerugian yang didalilkan dalam permohonan informasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


