Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sophie Dhinda Aulia Brahmana bersama Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Murdian, dengan dibantu Panitera Pengganti Rissa Oktavia.
Kasus ini bermula pada 17 Mei 2017 di Kampung Tutut, Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu, Terdakwa menawarkan kepada Korban sebidang tanah yang disebut berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan harga Rp50.000 per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400.000.000,00. Kepada Korban, Terdakwa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan berupa girik. Karena telah lama mengenal dan berteman dengan Terdakwa, Korban kemudian menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya pada 27 Mei 2017, Korban menyerahkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00. Sehari kemudian, yakni pada 28 Mei 2017, Korban kembali menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 yang dibuktikan dengan kwitansi.
Namun sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Juni 2017, Korban mulai menanyakan pembuatan akta jual beli kepada Terdakwa. Permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas. Hingga pada Desember 2018, Korban mendatangi kediaman Terdakwa di Desa Pagintungan. Saat itu Terdakwa kembali berjanji akan segera mengurus akta jual beli dan menyerahkannya kepada Korban setelah selesai, sehingga Korban kembali mempercayai janji tersebut.
Akan tetapi hingga tahun 2022, janji tersebut tidak juga direalisasikan. Meskipun Korban telah beberapa kali mendatangi kediaman Terdakwa serta mengirimkan peringatan, Terdakwa tetap tidak memberikan kejelasan. Belakangan diketahui bahwa tanah yang ditawarkan kepada Korban tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan milik orang lain. Atas peristiwa tersebut, Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana. Laporan tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan.
Pada persidangan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menilai apakah pasal yang didakwakan terhadap perbuatan Terdakwa memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan para pihak terkait dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (5), dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak termasuk dalam kategori tertentu antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara atau negara sahabat beserta wakilnya, tindak pidana kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna, maka Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.
Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (7), upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Korban dan Terdakwa.
Karena persyaratan tersebut dinilai telah terpenuhi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. Terdakwa menyampaikan bahwa antara dirinya dan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Korban yang turut hadir dalam persidangan. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Korban dan Terdakwa.
Dalam kesepakatan tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa Pihak Kedua selaku perwakilan dari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp150.000.000,00 kepada Pihak Pertama selaku Korban sebagai bentuk penggantian kerugian. Atas pengembalian uang tersebut, Korban menyatakan menerimanya. Kesepakatan perdamaian itu disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta menelaah secara menyeluruh surat kesepakatan perdamaian yang diajukan, Majelis Hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat diterima dalam perkara ini.
Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Korban dan Terdakwa untuk saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Prosesi tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga masing-masing yang hadir sebagai pengunjung persidangan.
Meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, Majelis Hakim menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian guna menilai perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim juga menerangkan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya apakah akan mengajukan alat bukti yang meringankan, yang kemudian dijawab tidak. Karena para pihak menyatakan telah cukup, Ketua Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan satu minggu kemudian.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan perdamaian ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan yang sempat terganggu, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara Korban dan Terdakwa yang sebelumnya sempat merenggang akibat peristiwa tersebut, sehingga tidak tersisa rasa dendam maupun permusuhan di antara para pihak. Setelah menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua kemudian menyatakan persidangan ditutup.
Kesepakatan perdamaian yang tercapai di persidangan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian serta perbaikan hubungan sosial antara para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


