Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Artikel

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 16:47 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari yang semula sangat kaku dan berorientasi pada kebenaran materiil yang mutlak, kini mulai mengadopsi prinsip efisiensi melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah/Jalur Khusus) dan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Namun, di balik semangat modernisasi ini, muncul persoalan mengenai kepastian hukum dan disparitas keadilan. Terdapat “lubang” regulasi yang menyebabkan terdakwa yang memilih jalur pengakuan bersalah mendapatkan kepastian keringanan hukuman yang lebih jelas dibandingkan terdakwa yang memilih jalur perdamaian atau keadilan restoratif, namun perkaranya tetap dilanjutkan ke persidangan.

II. Mekanisme di Hadapan Hakim: Urutan Pasal 204, 205, dan 234

Berdasarkan KUHAP BARU, pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai dengan kewajiban Hakim untuk menawarkan dua opsi utama kepada Terdakwa:

1. Tahap Perdamaian/Restorative Justice (Pasal 204) Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa mengenai upaya perdamaian dengan Korban untuk tindak pidana tertentu (ancaman < 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dsb).

  • Syarat: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak ada ketimpangan relasi kuasa.
  • Implikasi Hukum (Pasal 204 ayat 8): Kesepakatan perdamaian ini hanya menjadi “alasan yang meringankan hukuman” atau pertimbangan pidana pengawasan. Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana (cap) yang ditentukan secara kaku oleh undang-undang.

2. Tahap Pengakuan Dakwaan di Hadapan Hakim (Pasal 205) Jika perdamaian tidak tercapai (Pasal 205 ayat 1), Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan.

  • Prosedur: Jika Hakim yakin pengakuan tersebut bebas dari tekanan (memenuhi syarat Pasal 205 ayat 2), maka perkara diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
  • Implikasi Hukum: Masuknya perkara ke pemeriksaan singkat secara otomatis mengaktifkan batasan pidana maksimal 3 (tiga) tahun sesuai Pasal 257 ayat (5).

3. Tahap Jalur Khusus (Pasal 234) Mekanisme ini muncul saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Jika Terdakwa mengakui semua perbuatan dan mengaku bersalah (untuk ancaman < 7 tahun), perkara dilimpahkan ke sidang acara pemeriksaan singkat dengan insentif pidana maksimal 2/3 dari maksimum ancaman.

III. Kontradiksi Strafmacht: Pasal 234 vs Pasal 257

Persoalan pertama muncul dari teks norma itu sendiri. Dalam KUHAP Baru, terdapat ketidaksinkronan antara batasan penjatuhan pidana (strafmacht) dalam mekanisme Jalur Khusus dengan batas maksimal dalam Acara Pemeriksaan Singkat.

Analisis Pasal 234: Pasal 234 ayat (1) memberikan ruang bagi terdakwa yang mengakui semua perbuatannya untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Sebagai “imbalan” atas pengakuan tersebut, Pasal 234 ayat (5) memberikan jaminan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana yang didakwakan. Secara matematis, jika seseorang didakwa dengan pasal yang mengancam pidana 7 tahun, maka maksimal hukuman yang ia terima adalah 4 tahun 8 bulan (sekitar 4,66 tahun).

Benturan dengan Pasal 257: Masalahnya, Pasal 234 ayat (1) menyatakan bahwa setelah pengakuan dilakukan, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke “sidang acara pemeriksaan singkat”. Ketika perkara masuk ke ranah pemeriksaan singkat, maka berlakulah ketentuan dalam Bab Keenam, khususnya Pasal 257 ayat (5) yang menyatakan: “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.”

Di sinilah letak kontradiksinya. Jika seorang terdakwa mengakui kesalahan untuk tindak pidana dengan ancaman 7 tahun, Pasal 234 (5) menjanjikan plafon maksimal pidana 4,6 tahun. Namun, karena prosedurnya menggunakan pemeriksaan singkat, Pasal 257 (5) memangkas plafon tersebut menjadi hanya 3 tahun.

Baca Juga  Dari Penempatan ke Pengabdian: Jalan Sunyi Seorang Hakim

Implikasi Yuridis: Secara hukum, hal ini menimbulkan  ketidakpastian hukum. Jika hakim menggunakan Pasal 234 (5) sebagai dasar (karena dianggap sebagai aturan khusus/insentif bagi pengakuan), maka hakim berisiko melanggar batas kewenangan prosedur pemeriksaan singkat di Pasal 257 (5). Sebaliknya, jika hakim patuh pada Pasal 257 (5), maka esensi insentif “2/3” dalam Pasal 234 (5) menjadi tidak relevan untuk tindak pidana yang memiliki ancaman di atas 4,5 tahun, karena hukumannya secara otomatis akan dipangkas menjadi maksimal 3 tahun. Ini menunjukkan adanya “aturan ganda” yang tidak terencana atau ketidaksinkronan legislasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi hakim dalam memutus perkara.

IV. Disparitas Keadilan: Nasib Restorative Justice (RJ) vs Plea Bargain

Persoalan kedua adalah mengenai ketidakadilan posisi tawar antara terdakwa yang menempuh jalur damai (RJ) namun tetap disidangkan, dengan terdakwa yang sekadar mengakui kesalahan (Plea Bargain).

Kasus Posisi dan Problematika: Mari kita bandingkan dua subjek hukum:

  1. Terdakwa A (Jalur RJ Parsial – Pasal 204 KUHAP): Ia telah meminta maaf, berdamai dengan korban, dan mengganti kerugian. Namun, perkaranya tetap maju ke pengadilan. Di persidangan, perdamaian ini hanya dipandang sebagai “hal yang meringankan” (Pasal 54 KUHP Baru). Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana yang dijamin undang-undang bagi Terdakwa A. Ia tetap terancam hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan (misal 7 tahun), meski hakim mungkin akan meringankannya secara diskresioner.
  2. Terdakwa B (Jalur Jalur Khusus/Plea Bargain – Pasal 205 KUHAP): Ia mungkin tidak berdamai dengan korban dan tidak mengganti kerugian, namun ia mengakui semua perbuatannya di hadapan Penuntut Umum. Secara otomatis, ia mendapatkan hak “jalur khusus” dengan kepastian hukum bahwa ia tidak akan divonis lebih dari 3 tahun (berdasarkan Pasal 257 ayat 5).

Analisis Ketidakadilan: Terdapat ketimpangan substantif di sini. Terdakwa A yang telah melakukan upaya pemulihan keadaan (restorative) justru berada dalam ketidakpastian hukuman. Sedangkan Terdakwa B yang hanya melakukan pengakuan prosedural demi efisiensi peradilan justru mendapatkan “jaminan” hukuman ringan.

Sistem ini seolah-olah lebih menghargai “efisiensi birokrasi peradilan” (melalui pengakuan bersalah yang mempercepat sidang) daripada “pemulihan martabat korban dan pelaku” (melalui RJ). Terdakwa B mendapatkan cap hukuman yang pasti, sementara Terdakwa A bergantung sepenuhnya pada “kemurahan hati” atau diskresi hakim tanpa adanya batasan maksimal yang eksplisit seperti dalam jalur khusus.

V. Pengakuan Bersalah: Prosedural vs Substantif

Sebagaimana diulas dalam berbagai literatur dan opini hukum terkait KUHAP BARU, mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 205 bukanlah sekadar bukti kesalahan substantif, melainkan sebuah “kunci prosedural”.

Baca Juga  Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

Dalam sistem Common Law, plea bargain adalah transaksi. Terdakwa memberikan pengakuan untuk membantu negara menghemat biaya dan waktu persidangan, dan sebagai gantinya negara memberikan pengurangan hukuman. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jika pengakuan bersalah hanya dilihat dari sisi efisiensi (seperti yang tercermin dalam Pasal 234 dan 257), maka kita sedang mengarah pada sistem peradilan yang transaksional.

Keadilan prosedural yang ditawarkan oleh Plea Bargain memberikan kepastian (maksimal 3 tahun), namun seringkali mengabaikan aspek keadilan bagi korban yang mungkin merasa hukuman 3 tahun tidak setimpal untuk kejahatan dengan ancaman 7 tahun. Di sisi lain, Restorative Justice yang lebih mengedepankan keadilan substantif justru “dianaktirikan” karena tidak memiliki kodifikasi insentif hukuman yang sejelas Jalur Khusus apabila perkara tersebut tetap harus masuk ke persidangan.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

KUHAP BARU memerlukan harmonisasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk menjawab dua persoalan besar di atas:

  1. Harmonisasi Pasal 234 dan 257: Harus dipertegas apakah batasan 3 tahun di Pasal 257 (5) bersifat absolut ataukah terdapat pengecualian bagi perkara yang masuk melalui pintu Pasal 234 (Jalur Khusus). Tanpa ketegasan, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas penjatuhan putusan.
  2. Plafon Hukuman bagi RJ di Persidangan: Untuk menghindari disparitas, undang-undang atau pedoman pemidanaan perlu memberikan “insentif’ yang setara bagi pelaku yang telah menempuh jalur RJ namun perkaranya tetap disidangkan. Jika pengakuan bersalah saja diberi batas maksimal 2/3 (Pasal 234) atau 3 tahun (Pasal 257), maka sudah sepatutnya pelaku yang telah berdamai dan memulihkan kerugian korban mendapatkan “jaminan” batasan hukuman yang serupa atau bahkan lebih ringan.

Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi. Jangan sampai sistem peradilan kita memberikan “hadiah” yang lebih besar kepada mereka yang pandai bertransaksi dengan prosedur (plea bargain) daripada mereka yang tulus memperbaiki kesalahan terhadap sesama manusia (restorative justice).

Daftar Pustaka

Buku & Dokumen Resmi:
  • Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Lembaran Negara RI.
  • Nelson, Febby Mutiara. (2025). Modul Memahami KUHAP BARU: Peran dan Kedudukan Hakim dalam KUHAP BARU.
  • Tim Sosialisasi UU KUHP & KUHAP. (2025). Bahan Tayang Konferensi Pers UU KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber Internet:
  • Suara BSDK. (2025). Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP BARU: Kunci Prosedural Bukan Bukti Kesalahan Substantif. Diakses dari https://suarabsdk.com
  • Hukumonline. (2025). Desain Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru: Antara Efisiensi dan Keadilan Prosedural. Diakses dari https://www.hukumonline.com
  • Dandapala. (2025). Menelusuri Tiga Pintu Masuk Plea Bargain dalam KUHAP Baru. Diakses dari https://dandapala.com
  • Hukumonline. (2025). Pengakuan Bersalah dan Pengakuan Terdakwa dalam KUHAP Baru: Apa Bedanya?. Diakses dari https://www.hukumonline.com
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Acara Pemeriksaan Singkat Acara Singkat artikel dilema Keadilan Restoratif paradoks pengakuan bersalah plea bargain Restorative Justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

By Muhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 16:47 WIB0

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru
  • Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
  • Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
  • Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah
  • Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.