Pelatihan filsafat hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI pada 8 April 2026 mengangkat kembali pemahaman mendasar tentang negara hukum di Indonesia.
Hadir sebagai Pemateri, Feri Amsari menyatakan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan—power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely—sehingga negara memerlukan hukum, dalam hal ini adalah konstitusi.
Dalam praktiknya, kondisi negara hukum di Indonesia masih dinilai “Jauh Panggang Dari Api”, sehingga peradilan diharapkan tetap menjadi benteng terakhir dalam menjaga konstitusi dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Konstitusi menjadi instrumen utama untuk mencegah kekuasaan berjalan sewenang-wenang dengan menempatkannya dalam koridor keadilan dan kepentingan publik. Dalam negara hukum, hukum menjadi otoritas tertinggi sehingga baik rakyat maupun penguasa tunduk pada aturan yang sama (the rule of law), bukan pada kehendak individu (the rule of man), agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan semata.
Secara historis, konsep negara hukum di Indonesia pernah dipengaruhi oleh pandangan yang menempatkan negara sebagai figur yang dominan, sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo—di mana negara dianalogikan sebagai orang tua dan rakyat sebagai anak yang tidak boleh mengkritik. Namun, pandangan ini tidak lagi relevan dalam sistem demokrasi modern. Negara justru harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan, sehingga dibutuhkan mekanisme kontrol ketatanegaraan seperti Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.”
Dalam konteks Indonesia, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara ini adalah negara hukum. Namun, realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik—sebuah kondisi yang digambarkan sebagai “Jauh Panggang Daripada Api”.
Supremasi hukum seharusnya identik dengan supremasi sipil atau kedaulatan rakyat, yang mencakup keberpihakan ekonomi kepada publik, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta kemampuan rakyat untuk mengontrol kekuasaan. Sayangnya, struktur kekuasaan di Indonesia masih menunjukkan dominasi eksekutif yang cukup kuat, sementara kekuasaan kehakiman justru cenderung berada dalam posisi terbatas. Padahal, dalam negara hukum, lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Integritas, kapasitas intelektual, dan kesejahteraan hakim menjadi faktor penting yang harus dijamin negara. Rekrutmen hakim pun tidak dapat disamakan dengan mekanisme rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, karena peran strategis hakim dalam menjaga konstitusi.
Dalam hal pengawasan, idealnya fungsi ini dijalankan secara independen oleh Komisi Yudisial dengan mekanisme yang menjamin akuntabilitas. Gagasan tentang hakim tunggal juga muncul sebagai upaya memperkuat tanggung jawab individual hakim terhadap putusannya, dengan dasar konsistensi pada paradigma hukum tertentu.
Setiap putusan hakim, termasuk dalam perkara pidana, pada dasarnya merupakan tindakan konstitusional karena menyangkut pembatasan hak asasi manusia. Bahkan aspek teknis seperti penundaan persidangan dapat berdampak pada pelanggaran hak konstitusional seseorang.
Pada akhirnya, hakim adalah penjaga konstitusi dalam sebuah negara hukum. Hakim berdiri dalam sunyi dan hanya “berteman” dengan Tuhan dan keadilan itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


