Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Suara Perempuan, Suara Keadilan

13 March 2026 • 09:21 WIB

Gema Ramadhan di Bumi Saijaan: PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan Spiritual dan Sosial

13 March 2026 • 09:17 WIB

Instruksi Ketua PN Karawang: Perkuat Pakta Integritas, Wujudkan Layanan Peradilan Bersih

13 March 2026 • 09:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan
Berita

PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

Jabat tangan perdamaian di ruang sidang menjadi penanda bahwa keadilan tidak semata soal penghukuman, tetapi juga tentang memulihkan hubungan, menumbuhkan tanggung jawab, dan menjaga harmoni sosial. (Dok: PN. Merauke)
Unggul SenoajiUnggul Senoaji13 March 2026 • 08:45 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Merauke – Pengadilan Negeri Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Hal tersebut tampak dalam penanganan perkara penganiayaan Nomor 9/Pid.B/2026/PN Mrk, ketika majelis hakim menerapkan pendekatan keadilan restoratif setelah tercapainya perdamaian antara terdakwa dan korban di hadapan persidangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan demikian, pengadilan tetap menegaskan adanya pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan. Namun, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak hanya berpegang pada aspek pembalasan, melainkan juga memperhatikan perkembangan yang terjadi selama proses persidangan, termasuk adanya perdamaian yang telah dicapai antara para pihak.

Perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perkara ini. Di hadapan majelis hakim, korban telah memberikan maaf kepada terdakwa, dan kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis. Keadaan ini dipandang sebagai bagian dari penyelesaian yang mencerminkan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana yang tetap menegakkan hukum, namun sekaligus memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial, pengakuan atas kesalahan, dan perbaikan keadaan.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perkara ini layak dipertimbangkan dalam kerangka keadilan restoratif. Selain karena telah terjadi perdamaian, hakim juga mempertimbangkan keadaan terdakwa, latar belakang perkara, serta kemungkinan tercapainya tujuan pemidanaan melalui bentuk pidana yang lebih berorientasi pada pembinaan. Dalam konteks tersebut, majelis hakim memandang bahwa penyelesaian yang tidak semata-mata menitikberatkan pada pemenjaraan lebih sesuai dengan rasa keadilan dan kemanfaatan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa pidana pengawasan selama 4 (empat) bulan. Dalam amar putusan yang sama, terdakwa juga diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga  Aspek Pemberian Anugerah Mahkamah Agung bagi Satuan Kerja Peradilan dan Non Peradilan Tahun 2025

Penjatuhan pidana pengawasan ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pembinaan. Melalui pidana pengawasan, terdakwa tetap berada di tengah masyarakat dengan kewajiban untuk menjaga perilakunya agar tidak kembali melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya menegaskan kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan, tetapi juga diarahkan pada upaya perbaikan diri dan pemulihan kehidupan sosial.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak identik dengan penghapusan pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, keadilan restoratif dalam perkara ini ditempatkan sebagai pendekatan yang memperkaya cara pandang peradilan dalam mencapai tujuan hukum. Korban tetap memperoleh pengakuan atas peristiwa yang dialaminya, terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat dapat melihat bahwa hukum bekerja tidak hanya secara tegas, tetapi juga secara bijaksana.

Langkah yang diambil Pengadilan Negeri Merauke juga mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang semakin menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam praktiknya, pengadilan tidak hanya memutus berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga menilai secara lebih menyeluruh apakah bentuk pemidanaan yang dijatuhkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan keadilan bagi semua pihak.

Sebagai bagian dari badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Merauke terus berupaya menghadirkan proses peradilan yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Merauke menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan secara tegas tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan, perdamaian, pembinaan, dan ketertiban sosial.

Penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi salah satu gambaran bahwa peradilan modern tidak hanya bertumpu pada penghukuman, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih substantif dan bermartabat. Dengan cara demikian, pengadilan hadir sebagai institusi yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
SUARABSDKMARI

berita Keadilan Restoratif penganiayaan perkara PN Merauke
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gema Ramadhan di Bumi Saijaan: PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan Spiritual dan Sosial

13 March 2026 • 09:17 WIB

Instruksi Ketua PN Karawang: Perkuat Pakta Integritas, Wujudkan Layanan Peradilan Bersih

13 March 2026 • 09:12 WIB

Prestasi Gemilang Pengelolaan Anggaran: PA Baturaja Raih Nilai Sempurna IKPA

12 March 2026 • 14:44 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Suara Perempuan, Suara Keadilan

By Itsnaatul Lathifah13 March 2026 • 09:21 WIB0

Sering kali perempuan diragukan kapasitasnya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam profesi hakim yang merupakan jabatan…

Gema Ramadhan di Bumi Saijaan: PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan Spiritual dan Sosial

13 March 2026 • 09:17 WIB

Instruksi Ketua PN Karawang: Perkuat Pakta Integritas, Wujudkan Layanan Peradilan Bersih

13 March 2026 • 09:12 WIB

PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

13 March 2026 • 08:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Suara Perempuan, Suara Keadilan
  • Gema Ramadhan di Bumi Saijaan: PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan Spiritual dan Sosial
  • Instruksi Ketua PN Karawang: Perkuat Pakta Integritas, Wujudkan Layanan Peradilan Bersih
  • PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan
  • Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

Recent Comments

  1. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. propecia on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  5. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.