Dalam upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Pengadilan Militer I-04 Palembang merasa perlu untuk dapat melaksanakan reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan sehingga terciptanya peningkatan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas.
Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island of integrity. Island of integrity merupakan suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintahnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk. Untuk dapat mewujudkannya terdapat dua strategi yang dilakukan untuk menciptakan pocket of effectiveness yaitu internal strategy dan external strategy, dikutip oleh Hout (2013) internal strategy diambil dari visi manajemen dan ideologi yang kuat dari pimpinan organisasi sehingga mampu meningkatkan kapasitas manejemen, sedangkan strategi eksternal merupakan upaya untuk “steering away” dari pengaruh politik organisasi.
Agen Perubahan memainkan peranan penting dalam upaya Pembangunan Zona Integritas yang baik khususnya dalam ruang lingkup internal strategy, salah satu area strategis yang disasar adalah Manajemen Perubahan. Kondisi yang ingin dicapai yaitu:
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
- Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Pada upaya perubahan pola pikir dan budaya kerja, Agen Perubahan percaya pentingnya mendukung program kerja Zona Integritas dengan baik melalui rancangan aksi perubahan. Salah satu upaya yang disasar adalah strategi Peningkatan Mindset Progresif dan Culture Reset Aparatur dalam Optimalisasi SIKEP untuk Absensi Digital. Peningkatan mindset progresif dan culture reset aparatur dalam optimalisasi SIKEP untuk absensi digital merupakan suatu proses transformasi kognitif dan kultural yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam kerangka manajemen perubahan organisasi, yang bertujuan untuk membentuk pola pikir aparatur yang adaptif, inovatif, dan berorientasi kinerja, serta merekonstruksi nilai, norma, dan praktik kerja menuju budaya yang akuntabel, disiplin, dan berbasis teknologi, sehingga pemanfaatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) sebagai instrumen absensi digital dapat diimplementasikan secara lebih efektif, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Terdapat dua aksi perubahan yang dilaksanakan:
- Penganugerahan pegawai teladan absensi
Deden Setiawan et al. (2025:1444) dalam teori manajemen sumber daya manusia, apresiasi kinerja dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan motivasi dan keterlibatan karyawan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Terdapat hubungan positif antara apresiasi terhadap kinerja pegawai sehingga agen perubahan melakukan aksi perubahan melalui apresiasi dalam bentuk penganugerahan piala secara bergilir kepada pegawai absensi terbaik setiap bulan pada saat rapat agenda bulanan Kepala Pengadilan. Tujuan dari kegiatan aksi ini adalah mengajak setiap individu aparatur untuk berlomba menjadi pegawai yang terbaik sehingga diharapkan terjadi peningkatan mindset progresif dan culture reset aparatur pada upaya perubahan pola pikir dan budaya kerja.

- Pemutaran pengingat kewajiban absensi melalui pengeras suara
Menurut T. Hani Handoko (2008:62) dalam K. Yuli et al. (2018:66-72) “disiplin preventif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong para pegawai/karyawan agar mengikuti berbagai standar dan aturan sehingga penyelewengan-penyelewengan dapat dicegah”. Penulis sebagai agen perubahan beranggapan bahwa untuk tetap memastikan setiap individu aparatur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal ini kedisiplinan absensi perlunya tindakan disiplin preventif dalam bentuk pemutaran pengingat kewajiban absensi melalui pengeras suara secara otomatis dan berulang. Perlunya melakukan kebijakan tersebut diharapkan dapat tetap mempertahankan pencapaian kedisipinan yang ada dan mencegah kelalaian sebelum terjadi.

Kesimpulan
Strategi Agen Perubahan dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan wujud komitmen, semangat dan dedikasi dari Pengadilan Militer I-04 Palembang itu sendiri. Penulis sebagai Agen Perubahan akan terus berupaya untuk memantau dan memperbaiki manajemen perubahan dalam ruang lingkup peningkatan mindset progresif dan culture reset aparatur dalam optimalisasi SIKEP secara berlaka sehingga terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja yang mengarah ke arah yang lebih baik lagi. Tahun 2026 Pengadilan Militer I-04 Palembang dicanangkan untuk pembangungan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, ini adalah momentum kami, dengan komitmen yang kuat, kolaborasi, dan konsistensi, kami siap meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026!.
Referensi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
- Setiawan, D., Aziz, D., Setiawati. (2025). Pengaruh Apresiasi Terhadap Kinerja Karyawan PT. Dongil Casting Indonesia. Jurnal Minfo Polgan (Vol. 14, Nomor 1, Juli 2025)
- Yuli, K., Darmansah., Paulus. (2018). Disiplin Kerja Pada Pabrik Minyak Kelapa Sawit. FOKUS (Volume 16 Nomor 2, September 2018, hlm. 1 – 114).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


