Tahun 2026 diawali dengan sejumlah momentum penting bagi prospek penegakan HAM ke depan. Sepekan pertama, KUHP dan KUHAP baru resmi mulai berlaku. Di pekan kedua, Indonesia resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Selanjutnya, salah satu lembaga pengawal HAM, yakni Peradilan TUN selaku Peradilan Administrasi memasuki usia 35 tahun pada pekan lalu. Kilas balik sejarahnya adalah sejak ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 14 Januari 1991, maka UU No. 5/1986 Tentang Peradilan TUN ”dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini”.
Refleksi Perjalanan.
Berlakunya KUHP dan KUHAP dimaksudkan pemerintah dan parlemen untuk menyeimbangkan kewenangan negara dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan, terpilihnya Indonesia sebagai ketua Dewan HAM PBB mengandung makna simbolik sebagai negara yang pro-HAM di kancah internasional. Selanjutnya, dengan prinsip uncover the past (menggali masa lalu), understand the present (memahami masa kini), dan shape the future (membentuk masa depan), maka momentum peringatan hari jadi Peradilan TUN kali ini, selain sebagai simpul sejarah, sebuah titik temu antara harapan lama dan tuntutan baru, terlepas dari tema peringatan HUT ke-35 Peradilan TUN di tahun ini adalah: ”Perkuat Integritas, Peradilan Tata Usaha Negara Terpercaya” namun dari perspektif HAM, peringatan ini dapat dijadikan momentum titik balik atau revitalisasi Peradilan TUN sebagai pengawal tegaknya pelindungan dan/atau pemenuhan HAM demi menopang tegaknya cita negara hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Lahan dan praktik kerja Peradilan TUN adalah di bidang hukum administrasi. Setiap sengketa administrasi yakni sengketa antara warga negara (citizen) dengan pemerintah (administration) niscaya (sebagian besar) akan bermuara ke Peradilan TUN. Kedudukan Peradilan TUN sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan sebuah cabang (lingkungan) peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama. Peradilan TUN berpuncak pada MA sebagai pengadilan negara tertinggi.
Evolusi kewenangan Peradilan TUN dari sejak awal berdiri hingga eksis sampai sekarang dapat dilihat perbedaannya dari ilustrasi sederhana sebagai berikut: dua atau tiga dasawarsa lalu, dan masa-masa sebelum itu, bagi para praktisi dan akademisi (termasuk mahasiswa fakultas hukum) mungkin sudah merasa akan cukup sekadar berbekal UU Peradilan TUN ketika akan memahami seluk beluk lingkup kompetensi absolut Peradilan TUN. Namun kini situasinya sudah jauh lebih kompleks: sejumlah norma hukum baik peraturan perundang-undangan (hard law) maupun putusan badan peradilan termasuk sejumlah peraturan internal (soft law) dari MA harus dijadikan bahan acuan integral untuk memahami lingkup kompetensi (kewenangan) Peradilan TUN.
Interelasi Hukum Administrasi dengan Hukum HAM.
Setiap hukum publik adalah hukum yang berdimensi HAM. Maka dengan sendirinya hukum pidana, terlebih lagi hukum administrasi, sebagai bagian dari hukum publik tidak bisa dilepaskan dari kajian dan diskursus hukum HAM. Bahkan, bengawan hukum administrasi seperti Prof. Philiphus M. Hadjon (2005: 16) mengajarkan salah satu pendekatan dalam studi hukum administrasi adalah pendekatan HAM (rights based approach). Ditilik lebih seksama, memang substansi utama hukum administrasi dengan hukum HAM adalah sama-sama memusatkan perhatiannya agar setiap kekuasaan pemerintahan tidak dijalankan secara sewenang-wenang (abuse of power) kepada warga masyarakat. Inilah sebabnya, interelasi hukum administrasi dengan hukum HAM tidak terpisahkan (inseparable) ibarat dua sisi dari sekeping mata koin (two sides of the same coin).
Di satu sisi, tugas hukum administrasi, secara umum, adalah untuk menerapkan nilai-nilai supremasi hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan guna memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada otoritas publik tidak disalahgunakan, seperti dalam ungkapan terkenal Wade & Forsyth (2004: 7) tentang mengapa hukum administrasi diperlukan: “The powerful engines of authority must be prevented from ‘running amok’”. Di sisi lain, pada hakikatnya, konsep pelanggaran HAM hanya dapat dilekatkan pada aktor negara (pemerintah), yakni pelanggaran secara pasif/pembiaran (by ommision) dan pelanggaran secara aktif (by ommision).
Ketika negara seharusnya secara aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi (fullfill) dan melindungi (protect) HAM, tetapi justru tidak melakukan kewajibannya tersebut, maka pelanggaran seperti ini dikategorikan pelanggaran by ommision. Sebaliknya, ketika negara tidak melakukan kewajibannya tersebut, dia dianggap melakukan pembiaran sehingga terjadilah pelanggaran by ommision. Contohnya, setiap orang mempunyai hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan lain-lain, sehingga negara wajib memenuhi pendidikan dan kesehatan masyarakat. Sedangkan pelanggaran by commision terjadi ketika negara seharusnya diam dan tidak melakukan sesuatu dan hanya menghormati HAM (pasif), tetapi justru negara aktif melakukan perbuatan. Tindakan aktif inilah yang disebut pelanggaran by commision. Contohnya setiap orang mempunyai hak untuk bebas memilih partai politik sesuai dengan pilihan bebasnya, namun ketika negara melakukan pemaksaan agar masyarakat memilih partai politik tertentu, maka negara dianggap telah melakukan pelanggaran by commision.
Maka, singkatnya, tugas khusus hukum administrasi di era pelindungan HAM seperti sekarang adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan tidak dijalankan dengan cara yang melanggar HAM dari mereka yang terkena dampaknya serta memastikan kekuasaan eksekutif, untuk senantiasa (1) menghormati (to respect); (2) memenuhi (to fullfill); dan (3) melindungi (to protect) HAM bagi setiap warga negara. Sejalan dengan itu, UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 5 huruf b) menegaskan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dilakukan berdasarkan (b) asas pelindungan terhadap HAM. Artinya bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. HAM menjadi bagian penting dalam pengujian setiap tindakan administrasi pemerintahan yang akan berdampak pada warga negara.
Tantangan dan Peluang Penegakan HAM.
Kendati sebagai badan Peradilan termuda, di bawah kekuasaan satu atap Mahkamah Agung (MA), namun menurut Prof. Yulius (Ketua Muda TUN MA) asal-usul atau geneologi Peradilan TUN sesungguhnya harus dilacak sejak dari era sebelum kemerdekaan, yakni sejak era pemerintahan Hindia-Belanda dimana pada waktu itu, masa dimana Peradilan TUN belum terlembaga seperti sekarang, berbagai jenis sengketa administrasi terpaksa diadili oleh hakim perdata atau Kuasi peradilan seperti Majelis Pertimbangan Pajak (IS. 1915 No. 707, S. 1927 No. 29).
Pada era sebelum reformasi, para akademisi dari manca negara menjuluki Peradilan TUN sebagai ”lone ranger” atau penjaga tunggal tegaknya eksistensi negara hukum yang mensyaratkan pelindungan HAM. Namun setelah reformasi, Peradilan TUN berbagi tugas dengan lembaga-lembaga lain dalam mata rantai pelindungan HAM di negara kita. Antara lain dengan Mahkamah Konstitusi atau dengan lembaga-lembaga negara independen (state auxiliary organ) seperti Komisi Informasi, Ombudsman, Komnas HAM, dalam melaksanakan fungsi pelindungan HAM. Kini di tengah fenomena disrupsi yang terus membawa perubahan besar dan mendasar dalam cara manusia bekerja, berkomunikasi, berinteraksi—termasuk dalam hubungan antara negara dengan warga negara—tuntutan pelindungan HAM juga semakin bergerak dalam kompleksitas permasalahan ekonomi, lingkungan, kesehatan, teknologi informasi. Misalnya, ledakan kemajuan akal imitasi (artificial intelligence) yang serba eksponensial dengan sendirinya memunculkan situasi baru: apakah mesin algoritma atau akal imitasi dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum tertentu (personhood)? Siapakah subyek yang bertanggung-jawab dibalik keputusan otomatis/elektronis: pejabat atau robot cerdas?.
Dengan kata lain, pengadilan akan semakin sering dihadapkan pada posisi krusial menjaga keseimbangan kepentingan antara penguasa dengan warga masyarakat. Dilema yang tidak bisa dihindari adalah fungsi dan arah pembagunan hukum administrasi sangat dipengaruhi oleh dukungan infrastruktur politik hukum negara: apakah responsif atau konservatif?. Artinya, tanpa dukungan legislasi dan regulasi dari parlemen dan/atau pemerintah, hukum administrasi—sebagai instrumen kontrol yuridis pemerintah—akan gagal atau tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya.
Faktanya hukum administrasi selama ini nasibnya relatif terbaikan dan mengalami stagnasi menjawab tuntutan perkembangan hukum. Daftar inventarisasi masalah di bidang ini bisa menjadi sangat panjang tetapi dalam forum yang terbatas ini sebagai contoh dapat diilustrasikan dari fenomena legislative inaction berupa absennya kebijakan legislasi yang dimaksudkan untuk mereformasi UU Peradilan TUN (UU No. 5/1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51/2009). Padahal di tahun 2009 itu, Stewart Fenwick (2009: 159) sudah menegaskan: “There are significant diffrences between the conditions that brought about Indonesia’s system of administrative justice in the 1980s, and the newer judicial review process 20 years later”. Lebih problematis lagi, kondisi executive ommision dari pemerintah yang sejak awal absen menindaklanjuti peraturan pelaksana amanat UU Peradilan TUN seperti peraturan tentang upaya paksa (Pasal 116 ayat (7) UU Peradilan TUN). Belum lagi jika kita bicara betapa tertinggalnya regulasi ganti rugi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman (PP. 43/1991).
Pada akhirnya kita berharap setelah pemerintah dan parlemen mereformasi hukum pidana dengan pengesahan KUHP dan KUHAP, yang diakui berhasil meletakan fondasi pelindungan HAM, langkah serupa dapat diikuti dan dikembangkan dalam hal mereformasi hukum administrasi sehingga optimalisasi peran dan fungsi Peradilan TUN sebagai pengawal tegaknya HAM bukan sekadar menjadi cita-cita yang indah di atas kertas. Upaya negara memperkuat pelindungan HAM tidak bisa tidak (conditio sine quo non) dilakukan tanpa mereformasi hukum administrasi. Dalam situasi seperti ini, kita mengapresiasi NasDem di DPR yang berinisiatif mendorong penyusunan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum (KUHHAU) sebagai prioritas legislasi di DPR RI, termasuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan usulan Prolegnas 2025-2026.
Tetapi idealnya, reformasi hukum administrasi tersebut didasari suatu orkestrasi dari semacam komisi hukum untuk mensinergikan dan membangun koherensi perubahan sejumlah undang-undang yang sedang digagas dalam bidang hukum administrasi seperti UUAP, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik dsb. Komisi Hukum tersebut diharapkan dapat melakukan kajian mendalam, komprehensif dan sistematis dalam penataan hukum administrasi. Komisi tersebut terdiri dari para akademisi, praktisi, elemen civil society dan stakeholder lain terkait yang memiliki pengalaman, keahlian, dedikasi, kenegarawanan untuk secara sungguh-sungguh merancang blue print pembaruan hukum administrasi untuk meningkatkan jaminan pelindungan dan pemenuhan HAM di negara kita.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


