Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

Cik BasirBy Cik BasirMarch 18, 2026 · 12:30 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

Setidaknya ada empat alasan pentingnya mengetengahkan tulisan ini terutama bagi hakim Peradilan Agama. Pertama, di era transformasi elektronik yang turut memengaruhi dinamika sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama. Dalam praktik, hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan bukti-bukti konvensional seperti akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, tapi juga lazim dihadapkan pada bukti elektronik seperti screenshot, percakapan via WhatsApp, PDF contract, word doc, gambar (foto/CCTV), email, video, file audio, dan berbagai dokumen elektronik lainnya. Fenomena ini meniscayakan penerimaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam proses peradilan, menjadi suatu yang tak terelakan.

Kedua, eksistensi bukti elektronik baru diatur dalam hukum materil tentang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur dalam hukum acara. Berbeda halnya dengan pidana yang secara ekplisit dalam Pasal 235 UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) sudah menyebutkan bukti elektronik yang mencakup informasi, dokumen dan sistem elektronik sebagai bukti sah dalam perkara pidana. Dalam konteks kewenangan Peradilan Agama bukti elektronik baru diatur secara ekplisit dalam hukum acara jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dalam Pasal 181 Qanun Aceh No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hal ini menjadikan sebagian hakim Peradilan Agama masih ada yang memperdebatkan atau bersikap ambigu terhadap penerapan bukti elektronik.

Ketiga, selama ini belum ada pelatihan teknis bagi hakim Peradilan Agama yang secara khusus mengenai penerapan bukti elektronik. Sejauh ini, mungkin baru dalam Pelatihan Teknis Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggaran BSDK baru-baru ini, yang secara resmi terdapat materi “bukti elektronik dalam perkara waris”.

Keempat, massifnya pemanfaatan informasi dan dokumen elektronik  sebagai bukti dalam sengketa keperdataan, termasuk perkara perdata agama yang diajukan di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, menuntut “kecakapan digital hakim” sebagai suatu kompetensi yang tak terelakan. Hakim dituntut memiliki kemampuan memadai dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi informasi dan/ atau dokumen elektronik secara tepat sesuai prinsip hukum pembuktian dalam “rezim elektronik”. Kompetensi ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya peradilan modern yang transparan, adaptif, adil, berkepastian, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks alasan tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis eksistensi bukti elektronik dalam sistem pembuktian khususnya dalam konteks hukum acara perdata yang diterapkan di Lingkungan Peradilan Agama guna memberikan panduan normatif dan teknis bagi hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam menerima, menilai, mengkualifisir dan mempertimbangkan bukti elektronik dalam perkara yang ditangani. Fokus kajian dalam hal ini terutama mengenai: Pertama, bagaimana  kedudukan dan legalitas bukti elektronik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Kedua, bagaimana keabsahan dan nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik. Ketiga, bagaimana tantangan dan solusi praktis implementasi bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

  1. Pengertian Bukti Elektronik
    Merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024, dapat dipahami “bukti elektronik” adalah hasil transaksi elektronik yang berupa: informasi dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
  2. Jenis-Jenis Alat Bukti dalam Sistem Hukum Pembuktian Konvensional
    Seperti diketahui sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia selama ini adalah sistem pembuktian formal yakni sistem pembuktian yang mendasarkan pada alat-alat bukti yang disebut dalam undang-undang saja (Efa Laela Fakhriah, 2023: 39). Sehingga sistem pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia dikenal bersifat tertutup.

    Atas dasar itu secara konvensional dalam penyelesaian perkara perdata jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan perdata hanya yang disebutkan secara eksplisit dan limitatif dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yang merupakan landasan formil penerapan sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg); dan (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg).

    Inilah jenis-jenis alat bukti yang sah secara formil sebagai alat bukti di persidangan menurut sistem pembuktian di peradilan perdata Indonesia. Alat bukti yang diajukan diluar yang ditentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan kebenaran dalil atau bantahan yang dikemukakan (M. Yahya Harahap 2017: 628). Hakim hanya boleh mengambil atau menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang saja (Marsudin Nainggolan dkk, 2021: 28).   
  3. Legalitas Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata  
    Mengenai legalitas bukti elektronik, secara formal kedudukan informasi elektonik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia ditegaskan secara eksplisit dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024.

    Diundangkannya UU ITE tersebut merupakan babak baru bagi sistem hukum pembuktian yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Atas dasar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”, maka dengan sendirinya terdapat penambahan jenis alat bukti yang secara formal sah sebagai alat bukti di persidangan perdata menurut ketentuan undang-undang yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.

    Ketentuan dalam UU ITE tersebut menjadi landasan formal integrasi informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknyasebagai alat bukti yang sah ke dalam sistem hukum pembuktian formal sesuai hukum acara yang berlaku di Indoensia. Dengan perkataan lain, atas dasar UU ITE tersebut informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.  

    Dengan demikian dalam penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perdata agama yang menjadi kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, jenis-jenis alat bukti yang secara formal memenuhi syarat sah sebagai alat bukti di persidangan, selain yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 164 HIR junctis Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata, yang berjumlah 7 (tujuh) macam. Ditambah jenis-jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berjumlah 3 (tiga) macam. Sehingga keseluruhan jenis-jenis alat bukti yang secara formal sah menurut ketentuan undang-undang menjadi 10 (sepuluh) macam, yaitu: (1) alat bukti tertulis; (2) saksi; (3) persangkaan hakim; (4) pengakuan; (5) sumpah; (6) keterangan ahli (expertise) (Pasal 154 HIR/296 R.Bg);  (7) pemeriksaan setempat (descente) (Pasal 153 HIR/180 R.Bg); (8) Informasi Elektronik; (9) Dokumen Elektronik, dan (10) Hasil Cetak dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    Dari uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa pasca berlakunya UU ITE tersebut, secara yuridis formal sudah tidak cukup alasan bagi hakim perdata, termasuk hakim Peradilan Agama untuk mengesampingkan, apalagi menolak bukti elektronik yang diajukan pihak dalam perkaranya dengan menganggap karena bukti elektronik tidak termasuk bukti yang sah menurut undang-undang. Melainkan hakim sudah harus mempertimbangkannya sebagai bukti yang sah menurut undang-undang.
  4. Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pembuktian Perdata
    Pembahasan mengenai keabsahan dalam hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sah tidaknya suatu bukti elektronik, baik dari aspek formil maupun materilnya. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam UU ITE itu sendiri.     

    Secara teoritis untuk mengetahui keabsahan suatu bukti elektronik dapat digunakan pendekatan teori mengenai kriteria yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti di persidangan, yaitu: (1) Admisible, diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti; (2) Reliability, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya; (3) Necessity, alat bukti tersebut memang diperlukan/berguna untuk membuktikan suatu fakta; (4) Relevance, alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan (Munir Fuady, 2012: 4).  Menurut penulis teori ini mencakup aspek formil dan materil yang harus dipenuhi suatu alat bukti untuk dapat diterima sebagai bukti yang sah di persidangan.

    Dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti tersebut, dapat ditegaskan bahwa bukti alektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya secara formil telah memenuhi kriteri admissible karena mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas. 

    Sedangkan untuk mengidentifikasi apakah suatu bukti elektronik yang diajukan dipersidangan memenuhi kriteria alat bukti yang sah yaitu reliability, necessity dan relevance, yang merupakan aspek meteril untuk dapat diterima sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang sah di persidangan. Dalam hal ini secara yuridis dapat merujuk pada ketentuan UU ITE tersebut terutama Pasal 6, 15 dan 16.

    Terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang memenuhi ketentuan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE tersebut, dengan pendekatan teori mengenai kriteria alat bukti yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan, dapat dipahami bahwa bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya secara formil maupun materil memenuhi kriteria sebagai bukti yang sah dan dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan.
  5. Nilai Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik
    Mengacu pada ketentuan yang diuraikan di atas dapat dipahami bahwa nilai kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam hal ini dapat dikelompokan menjadi: Pertama, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna yakni informasi dan/ atau dokumen elektronik tersertifikasi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) + Digital forensic lengkap; Kedua, dokumen elektronik yang diakui kebenarannya oleh pihak lawan dalam persidangan perkara bersangkutan; Ketiga, dokumen elektronik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai bukti permulaan. seperti print out chat/foto tanpa forensic, WhatsApp, gambar (foto/CCTV) dan yang sejenisnya, bukti-bukti semacam ini wajib didukung bukti lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR juncto Pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.
  6. Tantangan Implementasi Bukti Elektronik di PA/MS.
    Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dihadapkan pada beberapa tantangan yang tak terelakan terutama bagi para hakim dan aparatur peradilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa yang diajukan. Di antara tantangan implementasi bukti elektronik di PA/MS antara lain yaitu:
    • Aspek Infrastruktur
      – Ketersediaan Infrastruktur teknologi informasi (digital dividen) yang kurang mendukung, ada kesenjangan antara PA/MS di kota besar dan di daerah.
      – Masih banyak ruang sidang di PA/MS yang tidak dilengkapi fasilitas proyektor/ Layar – – LED untuk memeriksa bukti dalam bentuk audio visual atau video.
      Signal Wifi yang tidak cukup mendukung, belum tersedianya Lab forensik di PA/MS, dan minimnya ketersediaan literasi terkait implementasi bukti elektronik di Peradilan Agama.
    • Aspek terkait Sumber Daya Manusia
      – Kompetensi “kecakapan digital hakim” maupun panitera sidang yang belum merata di PA/MS, termasuk pemahaman terhadap teknis digital forensik.
      – Belum adanya pelatihan secara khusus dan terstruktur bagi hakim dan panitera PA/ MS terkait implementasi bukti elektronik.
      – Belum optimalnya perhatian para stakehorders di PA/MS terhadap tuntutan kebutuhan implementasi bukti elektronik dalam penyelesaian perkara.
  7. Solusi Implementasi Bukti Elekronik di PA/ MS
    Menghadapi berbagai tantangan terkait implementasi bukti elektronik seperti diuraikan di atas. Di tengah semakin massifnya penggunaan informasi elektronik, dokumen elekteroni dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang menuntut adanya kepastian dan penyelesaian secara segera, menurut Penulis langkah yuridis yang realistis, efisien dan paling relevan dilakukan hakim untuk saat ini dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani adalah sebagai berikut:
    • Terhadap informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang diajukan sebagai bukti di persidangan. Apabila hakim menilai bukti tersebut sangat penting, menentukan, dan dibantah oleh pihak lawan, sementara syarat keabsahan materil bukti elektronik tersebut belum cukup jelas bagi hakim, maka dalam hal hakim belum mempunyai kecakapan digital yang memadai untuk menilainya, langkah untuk memastikan apakah bukti elektronik tersebut memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE atau tidak, adalah dengan keterangan ahli. Untuk itu solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.
    • Adapun terhadap bukti elektronik berupa informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya yang dalam persidangan diakui kebenarannya oleh pihak lawan, atau bukti tersebut berstatus sebagai bukti permulaan yang perlu didukung bukti lain sebagaimana dalam Pasal 164 HIR/ 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata (akta otentik, saksi, persangkaan, pengakuan atau sumpah), maka terhadap bukti elektronik tersebut hakim dapat memperlakukannya sebagai bukti yang diakui dan bukti permulaan.
Baca Juga  Mencermati Situasi, Menempuh Langkah: Tiga Situasi yang Menentukan Langkah Mediator

Kesimpulan

  1. Pasca berlakunya UU ITE informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sudah menjadi bagian integral dari sistem hukum pembuktian formal yang dianut peradilan perdata di Indonesia. Sehingga secara formal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya mempunyai legalitas yang jelas sebagai bukti yang sah menurut undang-undang sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia
  2. Dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang diajukan di persidangan secara garis besar pendekatan dan/ atau patokan yang digunakan haruslah berlandaskan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 6, 15 dan 16 UU ITE.    
  3. Dalam hal karena berbagai kendala yang menyebabkan hakim tidak dapat menilai atau memastikan keabsahan suatu bukti elektronik yang diajukan, solusi praktisnya bagi hakim dalam hal ini adalah dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang Informasi Terkonogli atau digital forensik sesuai ketentuan Pasal 154 HIR/296 R.Bg dan Pasal 215-229 Rv.

Rekomendasi

  • Eksistensi alat bukti elektronik sejauh ini belum memiliki pengaturan mengenai tata cara penyerahannya di persidangan dan memperlihatkannya kepada pihak lawan. Untuk memberikan kepastian hukum hal itu perlu diatur dalam Hukum Acara atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung. Wa Allahu a’lam bishawab

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bukti Elektronik Digital Forensik Hukum Pembuktian Peradilan Agama UU ITE
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Kepastian Hukum, Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dan Panitera Ikuti Pelatihan Eksekusi Riil dan Problematika Penyelesaiannya

November 5, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.