Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
Artikel

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan19 March 2026 • 08:50 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, sering kali tidak dimulai dari perubahan regulasi, melainkan dari perubahan cara pandang terhadap kerja itu sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, birokrasi Indonesia mulai memasuki fase baru yang menempatkan fleksibilitas kerja sebagai bagian dari reformasi manajemen aparatur sipil negara.

Konsep Work From Anywhere (WFA) atau yang lebih luas dikenal sebagai Flexible Working Arrangement, muncul sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keseimbangan kerja aparatur negara. Namun ketika gagasan ini memasuki ruang institusi peradilan, respons yang muncul tidak selalu seragam.

Di sejumlah satuan kerja pengadilan, kebijakan WFA dipandang dengan penuh kehati-hatian, bahkan tidak jarang ditolak secara tegas oleh pimpinan pengadilan. Argumen yang sering dikemukakan adalah alasan klasik birokrasi: menjaga disiplin kerja, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mempertahankan pengawasan terhadap aparatur peradilan.

Sekilas, alasan tersebut terdengar rasional. Pengadilan adalah institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang sangat sensitif: menerima, memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut hak-hak warga negara. Dalam perspektif ini, kehadiran fisik aparatur peradilan dianggap penting, untuk menjamin kelancaran proses administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, larangan terhadap WFA sesungguhnya membuka perdebatan yang lebih luas, mengenai filsafat kepemimpinan dalam lembaga peradilan: apakah disiplin kerja benar-benar identik dengan kehadiran fisik di kantor, atau justru disiplin seharusnya diukur dari kualitas kerja dan tanggung jawab profesional?

Pertanyaan ini menjadi relevan, karena transformasi digital telah mengubah cara kerja hampir seluruh institusi publik, termasuk pengadilan. Digitalisasi sistem peradilan melalui berbagai aplikasi peradilan elektronik, menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan administratif maupun intelektual di lingkungan pengadilan, sebenarnya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada ruang kantor. Penyusunan putusan, penelaahan berkas perkara, hingga komunikasi administrasi perkara, kini dapat dilakukan secara digital.

Di titik inilah muncul ketegangan antara dua paradigma manajemen organisasi. Di satu sisi, terdapat paradigma birokrasi klasik yang menempatkan, kehadiran fisik sebagai indikator utama disiplin kerja. Di sisi lain, berkembang paradigma manajemen modern, yang menilai kinerja aparatur berdasarkan output dan akuntabilitas hasil kerja. Ketika pimpinan pengadilan menolak WFA secara mutlak, pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar soal kebijakan kerja, melainkan soal cara lembaga peradilan memaknai disiplin, kepercayaan, dan profesionalitas aparaturnya sendiri.

Dalam tradisi administrasi publik klasik, disiplin kerja memang sering dipahami secara sederhana: pegawai hadir di kantor pada jam kerja yang telah ditentukan, melaksanakan tugas di bawah pengawasan hierarkis, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya melalui mekanisme birokrasi formal. Model ini berakar pada konsep birokrasi rasional yang dikemukakan oleh Max Weber, yang menekankan kepastian prosedur, struktur hierarki yang jelas, serta pengawasan administratif yang ketat.

Model tersebut memiliki keunggulan dalam menciptakan stabilitas organisasi, tetapi ia juga memiliki keterbatasan, ketika diterapkan dalam organisasi yang pekerjaannya bersifat intelektual dan profesional. Dalam konteks peradilan, sebagian besar pekerjaan hakim, justru berada dalam ranah penalaran hukum, yang tidak selalu dapat diukur melalui indikator administratif sederhana seperti absensi kehadiran.

Seorang hakim tidak sekadar menjalankan tugas administratif. Ia melakukan proses intelektual yang kompleks, seperti menilai bukti, menimbang fakta hukum, menyusun argumentasi hukum, dan merumuskan pertimbangan yang akan menjadi dasar putusan. Proses ini sering kali membutuhkan konsentrasi, refleksi, dan ruang berpikir, yang tidak selalu tersedia dalam rutinitas kantor yang padat. Dalam banyak tradisi peradilan di berbagai negara, hakim bahkan sering menyelesaikan pekerjaan intelektualnya di ruang kerja yang lebih privat, karena kualitas penalaran hukum sering kali dipengaruhi oleh kondisi kerja yang kondusif.

Baca Juga  Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Karena itu, ketika disiplin kerja di lingkungan peradilan direduksi menjadi sekadar kehadiran fisik di kantor, terdapat risiko penyempitan makna disiplin itu sendiri. Disiplin yang sejati dalam profesi hukum, seharusnya diukur dari ketepatan waktu penyelesaian perkara, kualitas argumentasi putusan, serta integritas proses peradilan, bukan sekadar dari catatan absensi harian.

Secara normatif, gagasan mengenai fleksibilitas kerja, sebenarnya telah memperoleh legitimasi dalam kerangka hukum administrasi negara Indonesia. Reformasi manajemen aparatur sipil negara, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menekankan pentingnya sistem manajemen ASN yang berbasis kinerja dan profesionalitas. Dalam kerangka ini, birokrasi tidak lagi dipahami sebagai sekadar struktur administratif, tetapi sebagai organisasi yang harus mampu beradaptasi dengan dinamika kerja modern.

Pengaturan mengenai jam kerja dan pola kerja ASN, juga telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah, untuk menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu pelayanan publik. Regulasi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja, bukanlah penyimpangan dari disiplin birokrasi, melainkan bagian dari strategi modernisasi manajemen pemerintahan.

Namun demikian, regulasi tersebut juga memberikan ruang diskresi kepada pimpinan instansi, untuk menentukan implementasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dalam konteks ini, pimpinan pengadilan memang memiliki kewenangan untuk mengatur pola kerja aparatur di satuan kerjanya. Akan tetapi, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan diskresi harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas rasionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Artinya, kebijakan yang melarang WFA secara total atau membatasi WFA hanya satu hari, atau bahkan melarang untuk mengambil cuti tahunan di hari kerja yang dibolehkan untuk WFA, tanpa mempertimbangkan karakter pekerjaan, kebutuhan organisasi, dan perkembangan sistem peradilan digital, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai rasionalitas kebijakan tersebut. Diskresi administratif tidak boleh berubah menjadi keputusan yang bersifat sewenang-wenang, atau semata-mata didasarkan pada preferensi pribadi pimpinan organisasi.

Selain itu, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu posisi hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menempatkan hakim sebagai pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan negara secara independen. Independensi tersebut bukan hanya independensi dari intervensi eksternal, tetapi juga independensi intelektual dalam menjalankan fungsi penalaran hukum.

Jika manajemen organisasi terlalu menekankan kontrol administratif yang ketat, muncul paradoks yang menarik. Di satu sisi, lembaga peradilan menuntut hakim untuk berpikir secara independen dan bebas dari tekanan. Namun di sisi lain, pola manajemen kerja yang sangat birokratis, justru menempatkan hakim dalam kerangka kontrol administratif yang ketat, seolah-olah mereka adalah pegawai kantor biasa yang produktivitasnya diukur dari kehadiran fisik.

Di sinilah muncul pertanyaan filosofis yang lebih mendasar: apakah kepemimpinan peradilan hendak membangun disiplin melalui kontrol administratif, atau melalui kepercayaan terhadap profesionalitas aparaturnya?

Dalam teori organisasi modern, terdapat dua pendekatan utama dalam kepemimpinan. Pendekatan pertama adalah control-based leadership, yaitu model kepemimpinan yang menekankan pengawasan ketat, aturan yang rigid, serta kontrol struktural terhadap perilaku pegawai. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa pegawai cenderung menghindari pekerjaan jika tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga  Perjalanan Kekuasaan Kehakiman dari Masa ke Masa

Pendekatan kedua adalah trust-based leadership, yaitu model kepemimpinan yang menempatkan kepercayaan sebagai fondasi hubungan organisasi. Dalam pendekatan ini, profesional dipercaya untuk mengelola pekerjaannya sendiri, sementara organisasi menilai kinerja mereka berdasarkan hasil kerja yang dihasilkan.

Bagi organisasi yang berbasis profesi, seperti lembaga peradilan, model kedua sebenarnya lebih sesuai. Hakim, panitera, dan aparatur peradilan adalah profesi yang menuntut integritas tinggi dan tanggung jawab moral yang besar. Mereka tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek pengawasan administratif, karena pekerjaan mereka bersifat intelektual dan professional.

Karena itu, kebijakan yang terlalu menekankan kontrol administratif, sering kali justru menimbulkan persepsi, bahwa organisasi tidak sepenuhnya mempercayai profesionalitas aparaturnya sendiri. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat berdampak pada budaya organisasi. Aparatur yang merasa tidak dipercaya, cenderung bekerja sekadar memenuhi kewajiban administratif, bukan berusaha menghasilkan kinerja terbaik.

Selain itu, penolakan terhadap fleksibilitas kerja juga berpotensi menghambat proses modernisasi lembaga peradilan. Selama satu dekade terakhir, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai inovasi digital, mulai dari sistem pendaftaran perkara elektronik hingga persidangan daring. Transformasi ini menunjukkan bahwa peradilan Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih modern dan efisien.

Namun modernisasi teknologi tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan, jika tidak diikuti oleh perubahan paradigma manajemen organisasi. Digitalisasi peradilan seharusnya diikuti oleh pola kerja yang lebih adaptif, bukan justru dipaksa kembali ke pola kerja administratif yang kaku.

Tentu saja, fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa batas. Persidangan tetap membutuhkan kehadiran fisik hakim dan aparatur peradilan, terutama dalam perkara-perkara yang memerlukan pemeriksaan langsung di ruang sidang. Pelayanan publik di meja informasi, kepaniteraan, dan administrasi perkara juga tetap membutuhkan kehadiran aparatur pengadilan di kantor.

Karena itu, pendekatan yang lebih rasional bukanlah menolak WFA secara total, melainkan merancang model kerja hibrida yang menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan publik dan fleksibilitas kerja profesional. Dalam model ini, pekerjaan yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat tetap dilakukan secara presencial, sementara pekerjaan yang bersifat administratif atau intelektual dapat dilakukan secara fleksibel dengan pengawasan berbasis sistem digital.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai WFA di lingkungan peradilan bukan sekadar soal lokasi kerja. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental, tentang bagaimana lembaga peradilan memandang aparaturnya: apakah mereka sekadar pegawai yang harus diawasi secara administratif, atau profesional yang dipercaya untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan integritas.

Jika disiplin hanya diukur dari kehadiran fisik di kantor, maka lembaga peradilan mungkin berhasil menjaga keteraturan administratif. Namun jika disiplin dipahami sebagai komitmen moral dan profesional untuk menegakkan keadilan, maka ukuran keberhasilan peradilan tidak lagi terletak pada absensi harian, melainkan pada kualitas putusan, kecepatan penyelesaian perkara, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Di tengah transformasi digital yang terus berlangsung, kepemimpinan peradilan menghadapi pilihan yang tidak sederhana: mempertahankan paradigma lama yang menekankan kontrol administratif, atau berani beralih ke paradigma baru yang menempatkan kepercayaan dan profesionalitas sebagai fondasi organisasi. Pertanyaan yang tersisa mungkin sederhana, tetapi implikasinya sangat mendalam: apakah kita sedang membangun disiplin organisasi, atau sebenarnya sedang memelihara distrust terhadap aparaturnya sendiri?

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel disiplin distrust pengadilan work from anywhere
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bolehkah Negara Berdamai?

By Irvan Mawardi3 May 2026 • 16:31 WIB0

Tulisan ini berangkat dari salah satu sesi penting yang saya ikuti dalam Training Program for…

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bolehkah Negara Berdamai?
  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Recent Comments

  1. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.