JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI memperkuat fondasi birokrasi ilmiah dengan menuntaskan Pembinaan Teknis (Bimtek) Kompetensi Inti bagi para Analis Kebijakan dan Analis Hukum serta para Koordinator Penyusun Naskah Rekomendasi. Acara yang berlangsung sejak Rabu (11/2) dan secara resmi ditutup oleh Ketua Kamar Pembinaan MA pada Jumat siang (13/2/2026) di Hotel Morrissey, Jakarta.
Bimtek ini bukan sekadar pelatihan rutin. Selama tiga hari, para Koordinator Penyusun Rekomendasi Kebijakan digembleng untuk menghasilkan produk kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Puncak acara diwarnai dengan sesi pemaparan Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja untuk 26 judul topik rekomendasi kebijakan yang diproyeksikan meluncur sepanjang tahun 2026.
Uji Tajam dari Para Pakar
Sebelum kegiatan ditutup, para koordinator wajib memaparkan rencana kerja mereka di hadapan tim reviewer tangguh, yakni Ketua Kamar Pembinaan MA dan Haris Faozan (Analis Kebijakan Ahli Utama LAN).

Dalam sesi tersebut, para pakar memberikan “catatan merah” untuk menyempurnakan kualitas naskah, mulai dari penguatan latar belakang, ketajaman metodologi penelitian, hingga penentuan lokasi riset yang representatif.
“Setiap kajian harus memiliki spesifikasi yang jelas. Penulisan Naskah Akademik tentu harus jauh lebih rinci dan mendalam dibandingkan dengan Policy Brief,” tegas Haris Faozan saat memberikan masukan terkait pedoman penyusunan kajian.
Sorotan pada Isu Krusial: Dari naskah kebijakan penyelesaian sengketa Internasional hingga naskah terkait sinergi KY dan Mahkamah Agung . Ketua Kamar Pembinaan MA selaku reviewer memberikan perhatian khusus pada beberapa isu sensitif dan strategis, di antaranya:
- Sinergi MA-KY: Terkait Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama (PB) MA dan Komisi Yudisial Nomor 03/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, beliau menginstruksikan agar tim penyusun wajib melibatkan anggota dari pihak Komisi Yudisial guna menjaga harmoni antarlembaga.
- Eksekusi Putusan Asing: Terkait naskah urgensi Perma Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing, beliau meminta penguatan data kuantitatif. TOR harus menyertakan data konkret mengenai jumlah putusan asing terkait pembayaran uang yang dimintakan eksekusi di Indonesia agar urgensi regulasi ini semakin kuat.
Selain sesi review, peserta juga mendapat asupan materi dari para pakar di bidangnya, yakni Haris Faozan (LAN) yang mengupas tuntas seluk-beluk analis kebijakan, serta Sucipto (Staf Ahli Kemenkumham) yang membedah kompetensi inti analisis hukum.
Dalam sambutan penutupnya, Ketua Kamar Pembinaan menyampaikan apresiasi tinggi kepada para koordinator atas dedikasi mereka menyusun 26 judul naskah yang terdiri dari naskah akademik, naskah urgensi, hingga naskah kebijakan. Beliau juga menyatakan harapannya, setelah naskah TOR ini disempurnakan berdasarkan masukan para reviewer, pelaksanaannya nanti harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Kita ingin produk hukum yang lahir benar-benar akurat bagi pimpinan Mahkamah Agung,” tutup beliau.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


