Aturan Normatif Hukuman Kebiri
Hukuman kebiri alias kastrasi sebagaimana pendapat Victor T Cheney (2006, buku “A Brief History of Castration” Second Edition), telah berlangsung sejak zaman kuno. Praktik Kebiri pada masa Yunani Kuno telah ditulis oleh sejarawan Herodotus (484-425 SM). Kebiri dari berbagai negara dikenal ada dua macam kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Peningkatan jumlah kejahatan seksual terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menarik perhatian masyarakat diantaranya kasus Baikuni alias Babe, pencabulan terhadap 14 orang anak jalanan yang disertai dengan pembunuhan dan mutilasi oleh pelakunya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan putusannya Nomor 548/Pid.B/2010/PN.Jak Tim pada tanggal 6 Oktober 2010 menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada pelaku.
Hukum kebiri menjadi salah satu langkah yang semakin banyak diperbincangkan di Indonesia sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Kebiri kimia atau bedah dianggap sebagai upaya preventif untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan yang sama. Hukum kebiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi,dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Pasal 81 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menyatakan ”Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D.”
Dalam pandangan Roslaili, Y. (2022) pada bukunya “Pro Kontra Hukuman Kebiri,” hukuman kebiri menimbulkan beberapa permasalahan dalam penerapannya. Dari sudut pandang HAM, penerapan pidana kebiri yang diperintahkan oleh pengadilan tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Bioetik yakni etika hidup yang diterapkan dalam dunia medis. Kebiri juga dinilai merupakan bentuk penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Di sisi lain pada pandangan hukum Islam beberapa pihak menganggap kebiri bagi predator seksual bertentangan dengan hukum Islam karena merenggut hak kodrati seorang manusia.
Hukuman Kebiri dalam Praktik
Dalam penerapanya, penulis menemukan hukuman kebiri telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN.Sdn. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Dian Ansori Bin M. Soleh, seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengadilan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800.000.000,00. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia untuk jangka waktu paling lama satu tahun, yang akan dilaksanakan setelah terdakwa menjalani pidana pokok. Putusan ini mencerminkan penerapan Perppu No. 70 Tahun 2020 yang menegaskan hukuman kebiri kimia sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Dalam Pasal 81A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan, kriteria penjatuhan Hukuman tambahan berupa kebiri yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dari hakim setelah melihat fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Kriteria penjatuhan, mencakup pelaku laki-laki yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, menyebabkan dampak serius seperti luka fisik, gangguan jiwa, kerusakan fungsi reproduksi, kematian, atau merupakan pelaku residivis. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Penjatuhan hukuman kebiri ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui pembuktian di persidangan dan didukung hasil pemeriksaan medis serta psikologis terdakwa. Kebiri yang akan dilaksanakan terhadap si pelaku adalah kebiri kimia yang pelaksanaanya akan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten untuk melakukan hukuman kebiri tersebut. Selain itu hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa rehabilitasi dengan di awasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Tindakan rehabilitasi ini dapat diputuskan hakim bersama-sama dengan pidana pokok, dimana mekanisme pelaksanaannya dilakukan selama atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Sebelum penulis menganalisis lebih jauh, perlu kiranya menguraikan terlebih dahulu perihal hukuman kebiri bagi manusia. Sebenarnya penerapan hukuman kebiri pernah dilakukan di Eropa abad pertengahan. Berdasarkan tulisan Supiyati, S. (2020) “Kebijakan Hukum Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahataan Seksual dalam Persfektif Pemidanaan,” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, hal 247, sampai saat ini hukuman kebiri diterapkan di beberapa negara seperti Jerman, Amerika serikat,Ceko dan beberapa negara di Amerika Latin.
Dalam bukunya Aldionita Chairi, A., Zairani Lisi, I. dan Apriyani, R. (2022) “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilan,” jenis hukuman kebiri yang diterapkan di Indonesia sebagai pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak adalah kebiri kimia. Sifatnya pun hanya sementara, jadi ketika obat atau zat kima tidak diberikan maka gairah dan dorongan seksual pelaku kejahatan akan kembali lagi dan sifat pemidanaan kebiri kimia ini akan disertai rehabilitasi.
Sementara itu, menurut International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, pada Pasal 7 ditegaskan bahwa “tidak seorang pun boleh dikenai penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.” Kebiri kimia yang dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan sadar dari pelaku dapat masuk dalam kategori perlakuan yang merendahkan dan tidak manusiawi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pandangan ini diperkuat oleh sikap organisasi internasional seperti Amnesty International yang menilai bahwa kebiri kimia merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi.
Penutup
Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pelaksanaan hukuman kebiri secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Aturan ini hadir sebagai respons terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara berulang oleh pelaku residivis, yang menimbulkan luka fisik dan psikis berat pada korban. Indonesia menerapkan tindakan kebiri kimia tidak dijadikan sebagai bentuk hukuman pidana, melainkan sebagai alternatif rehabilitasi sukarela bagi pelaku yang bersedia menjalani proses pemulihan psikoseksualnya secara medis dan psikologis. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan restoratif, menghindari potensi pelanggaran HAM, dan memberikan solusi yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Meskipun dianggap kejam, penerapan hukuman kebiri di Indonesia juga tidak dilakukan secara sembarangan, karena diatur mekanisme yang ketat. Kebiri kimia pun sifatnya sementara dan dibatasi tindakanya maksimal 2 tahun serta dilakukan serta diawasi oleh tenaga ahli berkompetensi.
Referensi:
- Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
- Chairi, M. dkk. “Penegakan Hukum Kebiri Kimia di Indonesia.” Posita: Jurnal Hukum dan Keadilan Indonesia, Vol. 1, No. 2 (2021).
- Roslaili, Y. (2022) “Pro Kontra Hukuman Kebiri,” 15 September.
- Supriyadi Widodo Eddyono, Ahmad Sofian, Anugerah Rizki Akbari , Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


