“Menyerap Keadilan: Stoikisme dan Altruisme untuk Hukum Indonesia”. Demikian tema dari materi terakhir yang disampaikan dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi para hakim yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis MA RI yang berakhir tadi malam.
Materi tersebut menjadi salah satu materi yang cukup antusias diikuti oleh 133 peserta aktif yang terdiri para hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, TUN, Dilmil serta hakim Ad Hoc. Dalam mempresentasikan materi tersebut, Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag, atau yang akrab disapa “Gus Faiz” sebagai narasumber utama, terlebih dahulu memaparkan tipikal hakim yang menurut beliau terdiri dari: hakim stoik, hakim Altruis, hakim legalistik dan hakim populis.
Stoikisme sendiri menurut “gus faiz” dalam paparannya merupakan aliran filsafat yang berakar dari pemikiran Zeno dari Citium di Yunani kuno, yang menekankan pengendalian diri, keteguhan batin, dan rasionalitas dalam menghadapi segala situasi. Inti dari ajaran stoikisme membedakan antara hal yang bisa dikendalikan dan tidak bisa dikendalikan, mengedepankan ketenangan (ataraxia) dan keteguhan (apatheia) dan bertindak berdasarkan akal sehat dan kebaikan (virtue), bukan emosi. Dengan demikian secara praktis stoikisme mengajarkan ketahanan mental dan integritas dalam menghadapi tekanan.
Sedangkan Altruisme merupakan sikap atau prinsip moral yang menekankan kepedulian terhadap penderitaan orang lain, bahkan terkadang dengan mengorbankan kepentingan pribadi. Adapun ciri utama dari altruisme yaitu: empati terhadap penderitaan orang lain, keinginan membantu orang lain tanpa pamrih dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Sehingga secara praktis karakteristik orang Altruisme melahirkan kepekaan sosial dan keberpihakan pada keadilan substantif.
Selanjutnya Gus Fais dalam paparannya menjelaskan tentang stoikisme dan altruisme dalam konteks karakteristik hakim. Pada bagian ini beliau menjelaskan bahwa seorang hakim ideal sesungguhnya adalah titik temu antara keteguhan stoik dan kepekaan altruistik. Stoikisme dalam karakter hakim, hakim dituntut tidak terpengaruh tekanan (politik, ekonomi, opini publik), menjaga independensi dan imparsialitas serta mengendalikan emosi. Dalam konteks tersebut stoikisme membentuk hakim yang tegas, rasional, dan tidak goyah dalam menegakkan hukum.
Lebih lanjut menurutnya, sikap stoik menjelma dalam kemampuan hakim untuk tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal: opini publik, intervensi kekuasaan, bahkan simpati berlebihan terhadap salah satu pihak. Seorang hakim yang stoik tidak berarti dingin atau tidak peduli, melainkan mampu menjaga jarak emosional agar penilaian tetap objektif. Ia menimbang perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka. Namun, stoikisme yang ekstrem berisiko melahirkan kekakuan. Hukum bisa diterapkan secara mekanistik tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Di sinilah kritik muncul: apakah hakim cukup hanya menjadi “mesin hukum” yang steril dari empati?
Sebaliknya, menurut Gus Faiz, altruisme dalam karakter hakim, hakim tidak menjadi “mesin hukum” yang kering nilai kemanusiaan. Di sini hakim dituntut harus memiliki empati terhadap para pencari keadilan, memahami konteks sosial dan penderitaan pihak yang berperkara serta menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formal. Altruisme membentuk hakim yang peka, berperikemanusiaan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Altruisme juga menekankan kepedulian terhadap orang lain, terutama mereka yang lemah dan terpinggirkan. Hakim yang altruis berusaha melihat lebih dari sekadar teks hukum; ia membaca konteks sosial, latar belakang para pihak, dan dampak putusan terhadap kehidupan nyata. Dalam praktiknya, altruisme memungkinkan hakim menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal. Ia tidak hanya bertanya, “apa bunyi undang-undang?”, tetapi juga, “apa yang adil bagi manusia dalam situasi ini?”. Namun, menurut Gus Faiz, altruisme tanpa kendali dapat menyeret hakim ke dalam subjektivitas. Empati yang berlebihan berpotensi mengaburkan batas antara keadilan dan belas kasihan yang tidak proporsional. Hakim bisa tergelincir dari imparsialitas—nilai utama dalam peradilan.
Selanjutnya dalam ulasannya Gus Faiz, menjelaskan bahwa perpaduan kedua karakter tersebut melahirkan karakter hakim yang ideal yaitu: stoik dalam prinsip, tidak bisa ditekan, tidak mudah goyah, tetap teguh dalam segala keadaan. Sekaligus altruistic dalam Nurani, peka terhadap penderitaan dan rasa keadilan. Dengan demikian hakim yang baik bukan hanya kuat menghadapi tekanan, tetapi juga lembut dalam merasakan ketidakadilan. Jika stoikisme tanpa altruisme, hakim berpotensi menjadi kaku dan formalistik. Jika altruisme tanpa stoikisme, hakim bisa menjadi subjektif dan mudah terpengaruh. Oleh karena itu keseimbangan keduanya adalah fondasi integritas yang kokoh dan kemanusiaan yang hidup dalam setiap putusan hakim.
Ketika stoikisme dan altruisme dipadukan, lahirlah suatu etos hukum yang seimbang: tegas namun berbelas kasih, rasional namun tetap berperikemanusiaan. Seorang hakim, tentu tidak hanya dituntut untuk objektif dalam menilai bukti dan menerapkan hukum (stoik), tetapi juga peka terhadap dampak putusannya terhadap kehidupan para pihak (altruistik). Dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang bersentuhan dengan keadilan substantif, pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara legalitas formal dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, yang memiliki keragaman sosial, budaya, dan ekonomi, pendekatan ini menjadi semakin relevan. Tantangan hukum tidak hanya berkaitan dengan kompleksitas perkara, tetapi juga dengan ketimpangan akses dan literasi hukum. Stoikisme menjaga integritas sistem dari dalam, sementara altruisme memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada kemanusiaan.
Pada bagian closing statement gus faiz, mengingatkan bahwa karakter stoik dan altruis dalam diri seseorang tidak tumbuh begitu saja dibawa sejak lahir, melainkan dibentuk melalui berbagai latihan, pendidikan, dan pengalaman karena itu untuk menjadi hakim baik yang ideal yang diharapkan masyarakat, kepada para hakim agar jangan berhenti belajar, dan terus melakukan evaluasi diri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


