Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
Artikel

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

Ria MarsellaRia Marsella11 April 2026 • 18:12 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim di empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pada pelaksanaan diklat pada tanggal 10 April 2026 mengangkat tema Teori Kritis tentang Hukum yang disampaikan oleh Rocky Gerung, seorang akademisi, filsuf dan intelektual publik terkenal dengan kekritisannya di Indonesia.

Pada awal penyampaiannya, Rocky Gerung berusaha untuk memantik logika berpikir peserta dengan memberikan pertanyaan filosofis “apakah equality before the law bermakna kesetaraan subjek hukum (substantive equality) atau justru kesetaraan objek hukum (formal equality)?” serta terhadap pilihan tersebut, apakah konsekuensinya hukum pidana masih diperlukan atau tidak?”

Demokrasi Deliberatif – indikator keberhasilan penyelesaian permasalahan di masyarakat

Rocky mengemukakan jika hukum pidana masih dibutuhkan eksistensinya untuk menciptakan rasa takut di masyarakat, maka seharusnya menggunakan teori Festival of Torture yang digagas oleh Foucault, yakni dengan melakukan pertunjukkan eksekusi pidana sebagai retaliation di hadapan khalayak ramai. Namun, dalam perkembangannya saat ini tujuan hukum pidana justru telah bergeser dari awalnya sebagai bentuk pembalasan (retaliation) kepada penyelesaian hukuman yang lebih humanis (dengan hadirnya restorative justice).

Hal ini memberikan konsekuensi teoritis bahwa semakin berjalannya demokrasi deliberatif, maka keberadaan hukum (termasuk hukum pidana) semakin tidak diperlukan, karena masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya menggunakan pendekatan komunikasi/diskusi (mediasi/restorative justice/penyelesaian di luar jalur hukum, red). Sebaliknya, semakin banyaknya peraturan perundang-undangan, maka semakin tidak berjalannya demokrasi deliberatif. Bahkan pameran keberhasilan pembuat hukum dalam membuat regulasi bukan menandakan suatu prestasi, melainkan menandakan ketidakberhasilannya “percakapan deliberatif” di negara tersebut.

Trinitas Teori Etika

Rocky menerangkan tiga teori etika utama yakni etika utilitarian, etika aristoterian, dan etika deontologi. Etika utilitarian yang digagas Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan moralitas tidak mutlak atau berbasis aturan tetap, tapi dinilai dari kemanfaatannya, kemudian etika aristoterian yang diprakarsai oleh Aristoteles menyatakan bahwa seorang dikatakan bermoral jika dihabitus untuk berbuat baik atau dengan kata lain moralitas dibentuk dengan kebiasaan. Sedangkan etika deontologi yang dipelopori oleh Immanuel Kant dengan prinsip bahwa suatu yang buruk maka absolut buruk tanpa perlu dikaitkan dengan unsur lainnya. Ontologis dikemas secara imperatif tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan lainnya. Apabila semua orang berpikir secara ontologis, maka dimungkinkan lahirnya suatu hukum yang bersifat universal.

Etika deontologi yang diprakarsai Immanuel Kant menjadi pijakan lahirnya the pure legal theory yang digagas oleh Hans Kelsen, murid dari Kant. Hans Kelsen dalam pure legal theory menekankan bahwa pertama, hukum itu harus murni dan dilepaskan dari anasir-anasir non hukum. Kedua, konsep hierarki norma dengan grundnorm sebagai hierarki tertinggi.

Baca Juga  Republikanisme, Demokrasi dan Negara Hukum: Menghidupkan Kembali Makna Kebebasan dalam Negara Hukum

Rocky mengkritisi Pancasila yang dinobatkan sebagai grundnorm dalam sistem hukum di Indonesia. Namun ternyata Pancasila memiliki nilai historis yang justru sangat jauh dari konsep awal grundnorm yang seharusnya berdiri sendiri tanpa terikat dengan nilai-nilai lainnya (termasuk nilai historis).

Economic Analysis of Law: Pendekatan Ekonomi dalam menganalisis hukum

Hukum pun dapat diterjemahkan dengan menggunakan pendekatan keilmuan lainnya, hal ini sebagaimana diutarakan Richard A. Posner dalam bukunya Economic Analysis of Law. Economic Analysis of Law sebagaimana diterjemahkan sebagai hukum yang dianalisis dengan cara ekonomi. Rocky mengkritisi literatur Indonesia yang salah menterjemahkan buku Richard A.Posner menjadi “analisis hukum dari sisi ekonomi”, sehingga berakibat kesalahan memahami substansi keseluruhan isi buku Economic Analysis of Law.

Dalam pendekatan Economic Analysis of Law, Posner berpendapat bahwa hukum seharusnya dilihat dari segi efisiensi ekonomi. Menganalisis bahwa pelaku kejahatan pun akan menggunakan pola pikir yang memikirkan untung-rugi layaknya seorang ekonom. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan hukum yang tidak dapat ditemukan penyebabnya jika menggunakan pendekatan moral.

Rocky memberikan ilustrasi bahwa ketika terjadi peningkatan signifikan kasus pemerkosaan, regulator sering merespons dengan menaikkan ancaman pidana hingga setara dengan hukuman pembunuhan, dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, kenyataannya, hal tersebut justru berimplikasi pada meningkatnya kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pendekatan moral semata tidak memadai untuk menjelaskan fenomena ini. Melalui pendekatan ekonomi berbasis benefit-cost analysis, terlihat bahwa pelaku cenderung mempertimbangkan aspek untung-rugi: melakukan pemerkosaan saja dirasa merugikan karena ancaman hukuman yang berat dan kemungkinan korban menjadi saksi. Untuk meminimalkan risiko, pelaku memilih melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Fenomena ini menunjukkan bahwa peningkatan ancaman pidana tidak selalu efektif menurunkan tingkat kriminalitas.

Critical Law Studies dalam “membongkar” existing law

Critical Law Studies (CLS) menekankan bahwa hukum itu tidak netral atau objektif, namun merupakan produk politik, sosial atau ekonomi. Rocky menekankan bahwa CLS dimaksudkan untuk membongkar existing law terhadap masalah yang terjadi saat ini. Untuk membangun CLS sebagaimana digagas oleh Karl Max, dapat dimulai dari dengan menganalisis relasi sosial. Seperti adanya ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam relasi sosial maupun hukum maupun perkembangan pohon sebagai subjek hukum. Pada mulanya pohon (sebagai entitas non-manusia) bukanlah dianggap sebagai subjek hukum, namun secara etika hukum filosofis (konsep legal personhood for nature) dikonstruksikan bahwa pohon sebagai pemangku hak (subjek hukum) dan kepentingan hukumnya dapat dituntut melalui wakil hukum (legal guardian). Rocky mengilustrasikan pohon layaknya seorang bayi yang masih berada di bawah asuhan ibunya.

Baca Juga  Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

Selain itu, peran CLS dalam perkembangan hukum dapat dilihat dari kedudukan perempuan dalam hukum. Dahulu hanya laki-laki yang dianggap sebagai subjek hukum, karena konflik berfokus kepada laki-laki yang berada di luar rumah sedangkan di dalam rumah dianggap tidak ada konflik. Kemunculan teori feminisme akhirnya memunculkan isu kekerasan yang dialami perempuan, memberikan kesadaran baru bahwa konflik pun ternyata terjadi di dalam rumah. Hal ini berimplikasi kepada kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki sebagai subjek hukum.

CLS dapat pula menjawab pertanyaan pemantik Rocky pada awal diskusi mengenai makna equality before the law yang berkutat pada kesetaraan subjek hukum atau kesetaraan objek hukum. Terhadap hal ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H pun ikut memberikan pandangannya dengan mengutip gagasan Friedrich Nietzsche yang menyatakan manusia memang sejak awal tidak pernah setara. Nietzsche menolak kesetaraan moral maupun egaliterisme sosial. Begitu pula dengan keadilan itu bukan bermakna kesetaraan, namun perlakuan yang adil menyesuaikan dengan kekuatan maupun perbedaaan masing-masing individu.

Kabadan BSDK MA mengilustrasikan sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi besar, di mana terdapat ketidakseimbangan posisi hukum. Masyarakat adat berada dalam kondisi lemah secara hukum dibandingkan dengan korporasi. Dengan mengacu pada konsep equality before the law ala Nietzsche, yang menekankan penilaian berdasarkan kondisi masing-masing pihak, maka hukum berupaya menyeimbangkan kedudukan masyarakat adat agar setara di hadapan hukum. Penegak hukum termasuk hakim yang memiliki kemampuan untuk menilai bukti dan menjatuhkan putusan, seharusnya dapat memastikan tercipta ruang keadilan bagi seluruh pihak berperkara.

Moderator dalam diskusi yakni Dr. M. Natsir Asnawi, M.H,  Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia memantik kembali peserta untuk menganalisis isu terkini yakni wacana penundaan restitusi pajak yang diwacanakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dengan menggunakan CLS. Diskusi berjalan hangat antara peserta dengan Rocky yang pada pokoknya menganalisis beberapa pendekatan, seperti teori moral, dampak kebijakan terhadap iklim investasi, good faith wajib pajak, hukum merupakan produk politik, dan aspek lainnya.

Penutup

Rocky dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pemahaman filsafat mutlak diperlukan tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pejabat yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Agar setiap kebijakan dan/atau aturan yang dibuat dapat dipertimbangkan secara matang serta mencerminkan nilai keadilan di masyarakat. (RM)

Ria Marsella
Kontributor
Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA Critical Legal Studies Equality Before the Law etika hukum Filsafat Hukum Pendidikan Hakim Rocky Gerung
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

By Rizal Arif Fitria14 May 2026 • 07:40 WIB0

Hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang peningkatan kesadaran dan…

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai
  • Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama
  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.