Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong pembaruan pemidanaan nasional melalui Putusan Nomor 572/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara penggelapan yang melibatkan terdakwa Lahman Taribi alias Maman Bin Jailani, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang progresif dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Perkara ini bermula pada 30 Agustus 2025, ketika terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vega milik korban Dewi Susari di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan alasan menjemput istrinya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Keesokan harinya, terdakwa justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga melalui perantara, tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Atas laporan korban, perkara ini diproses hingga persidangan dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi. Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sepenuhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan karena hubungan pinjam-meminjam. Tindakan menggadaikan sepeda motor tersebut dinilai sebagai bentuk iktikad buruk yang mencederai hak korban.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak berhenti pada aspek pembuktian semata. Putusan ini secara komprehensif mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa, serta tujuan pemidanaan modern. Majelis mencatat telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, disertai pengembalian sepeda motor dan pernyataan korban tidak lagi menuntut. Selain itu, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Bertolak dari pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, pemenjaraan justru berpotensi bersifat retributif dan tidak selaras dengan semangat pemulihan yang telah tercapai. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai pidana pengawasan, Majelis menilai bahwa jenis pidana ini lebih proporsional, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan.
Pidana pengawasan menempatkan terpidana tetap di tengah masyarakat dengan pengawasan aparat penegak hukum dan pembimbing kemasyarakatan, tanpa pembatasan ruang seperti pidana penjara. Pendekatan ini dipandang sebagai kebaruan penting dalam hukum pidana nasional, karena menegaskan bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium, bukan pilihan utama.
Putusan ini menegaskan arah baru pemidanaan Indonesia yang menekankan keadilan substantif, restorasi, dan reintegrasi sosial, sekaligus menunjukkan keberanian hakim dalam menerapkan instrumen pemidanaan modern secara kontekstual dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


