Pidana Pokok dan Pidana Tambahan
Pemidanaan dalam KUHP lama berorientasi pada kepentingan negara sebagai representasi perlindungan ketertiban umum yang tercermin melalui penjatuhan pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok diposisikan sebagai instrumen pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera serta menegaskan otoritas negara atas suatu pelanggaran hukum. Namun dalam praktiknya orientasi negara-sentris kerap mengesampingkan posisi korban yang secara langsung mengalami kerugian akibat tindak pidana tetapi tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai melalui mekanisme pemidanaan konvensional.
Perkembangan hukum pidana modern pasca terbitnya KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan yang mengutamakan penyelesaian konflik yang timbul serta pemulihan akibat tindak pidana dengan semangat restorative justice. Bukan lagi berfokus pada pembalasan kepada si pelaku namun juga pemulihan keseimbangan yang termasuk di dalamnya hak-hak korban yang terganggu yang seirama dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Baru. Pemulihan hak korban mempunyai tempat tersendiri baik dalam KUHP maupun KUHAP Baru melalui pengakuan restitusi dan pidana pembayaran ganti rugi sebagai instrumen pemulihan hak-hak korban. Kedua hal ini menjadikan posisi korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas ganti kerugian dari pelaku tindak pidana.
Namun demikian, pengaturan mengenai pidana denda dan restitusi belum sepenuhnya menunjukkan kejelasan relasi normatif antara keduanya, khususnya terkait kedudukan dan prioritas eksekusi dalam satu putusan pidana. Dalam praktik peradilan, tidak jarang dijumpai kondisi dimana Terpidana dibebani kewajiban membayar pidana denda sekaligus restitusi, sementara kemampuan ekonomi Terpidana terbatas. Keadaan ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai asas kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum positif, terutama dalam menentukan apakah pidana denda sebagai sanksi yang dibayarkan kepada Negara yang merupakan pidana pokok harus dipenuhi terlebih dahulu ataukah restitusi atau pidana pembayaran ganti rugi sebagai upaya pemulihan hak korban yang notabene adalah pidana tambahan dapat memperoleh prioritas pelaksanaan. Dalam hal ini perlu dikaji konstruksi hukum yang selaras dengan tujuan pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Secara normatif pidana denda dan restitusi memiliki dasar hukum yang sama, namun dalam kedudukan yang berbeda. Pidana denda dikualifikasikan sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d KUHP Baru. Dilihat dari urutannya dalam pidana pokok, pidana denda merupakan jenis pidana pokok teringan setelah pidana kerja sosial. Meskipun begitu, rumusan Pasal 57 KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Begitu juga jika seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan maka orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda (vide Pasal 71 KUHP). Ketentuan tersebut menggambarkan pidana denda merupakan pidana yang lebih diutamakan daripada pidana penjara, meskipun jenis pidana tutupan, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pada hakikatnya juga merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara untuk mengatasi overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan dan pengaruh buruk di dalamnya, namun ancaman pidana denda lebih sering kita temui dalam sebagian besar rumusan pasal tindak pidana pada Buku Kedua KUHP Baru.
Sementara itu, pada KUHP Baru kedudukan restitusi memperoleh legitimasi normative yang lebih kuat dibandingkan dengan KUHP lama. Restitusi diakui menjadi salah satu Pidana Tambahan yaitu dalam nomenklatur “pembayaran ganti rugi”. Pasal 66 huruf d KUHP Baru berikut Penjelasan Pasalnya menyebutkan: “ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban”. Jika dirunut, restitusi yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal terkait pelaksanaan restitusi maupun pidana tambahan ganti rugi juga telah diatur secara khusus pada KUHAP Baru. Pemulihan hak korban khususnya dalam hal finansial, selain dapat diajukan berupa restitusi sebagaimana aturan terkait, juga dapat diberikan melalui pidana tambahan berupa “pembayaran ganti rugi”.
Diskursus dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Ganti Rugi dan Restitusi
Menariknya, terdapat dualisme pemahaman dalam penafsiran terkait perluasan ruang lingkup restitusi atau pembayaran ganti rugi pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, apakah saat ini masih bersifat limitatif pada perkara-perkara tertentu sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana? apakah “Pidana Tambahan” khususnya pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan pada setiap perkara tindak pidana dalam KUHP Baru atau hanya pada tindak pidana tertentu yang pasalnya mengatur secara eksplisit dapat dijatuhkannya pidana tambahan pembayaran ganti rugi? Diskursus ini muncul karena adanya perbedaan rumusan dalam beberapa pasal di Buku Kedua KUHP, ada yang mengatur secara tegas bahwa tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana tambahan, sedangkan pada pasal tindak pidana lainnya ketentuan tersebut tidak dicantumkan.
Pandangan yang pertama memahami bahwa ruang lingkup penjatuhan restitusi atau pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menjadi lebih luas namun tetap limitatif, tidak setiap delik dapat dijatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran ganti rugi, melainkan hanya delik-delik yang diatur secara tegas dapat dikenakan Pidana Tambahan serta kualifikasi tindak pidana yang diatur sebagaimana ketentuan Perma No 1 tahun 2022 dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini berakar pada prinsip fundamental hukum pidana nullum crimen, nulla poena sine lege dalam asas legalitas. Jika dihubungkan dengan perspektif legal positivism sebagaimana kerangka Pure Theory of Law yang dikemukakan Hans Kelsen, keberlakuan suatu sanksi pidana sepenuhnya ditentukan oleh norma hukum positif yang tertulis dan berlaku, sehingga tanpa perintah normatif yang eksplisit pada rumusan delik, hakim tidak mempunyai legitimasi untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, karena akan melampaui kewenangan normative yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu jika dilihat melalui pendekatan Systems Theory of Law Niklas Luhmann yang memandang hukum sebagai sistem normative yang beroperasi berdasarkan diferensiasi fungsi, dalam hal ini hukum pidana berfungsi dalam mengkualifikasi perilaku sebagai benar atau salah menurut norma publik, sementara itu mekanisme ganti rugi pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu pengintegrasian ganti rugi ke dalam hukum pidana melalui KUHP Baru seharusnya dilakukan secara selektif dan terbatas yakni hanya pada delik-delik yang secara normatif ditentukan.
Dalam perspektif ini, pembatasan penerapan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi justru merupakan konsekuensi logis dari tuntutan kepastian hukum dan hirarki norma serta merupakan bentuk rasionalisasi sistem hukum agar tetap koheren dan tidak mencampuradukkan fungsi sanksi pidana dengan mekanisme pemulihan perdata secara tanpa batas.
Pandangan yang membatasi penerapan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi hanya pada delik yang secara tegas ditentukan dalam rumusan pasal merefleksikan pendekatan positivistik yang menempatkan kepastian hukum sebagai nilai dominan. Sebagai antitesisnya, pandangan kedua mendasarkan pada pedoman pemidanaan berdasarkan Pasal 53 ayat (2) KUHP Baru yang menyatakan jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pandangan kedua ini sedikit banyaknya melihat dari perspektif keadilan substantif sebagaimana pendekatan yang dikemukakan oleh Rawls dan Habermas. Dalam pendekatan ini hukum pidana tidak semata-mata dipahami sebagai sistem normatif tertutup, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang harus responsive terhadap kerugian nyata yang khususnya dialami oleh korban tindak pidana. Pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi korban yang mengalami kerugian nyata, karena tidak memperoleh pemulihan semata-mata karena keterbatasan rumusan normatif delik.
Pemahaman yang kedua ini muncul dari alasan yang linear dengan tujuan pemidanaan KUHP Baru yang mengedapankan penyelesaian konflik dan pemulihan akibat tindak pidana, maka Pidana Tambahan khususnya pembayaran ganti rugi seharusnya dapat dijatuhkan pada perkara tindak pidana lainnya yang menimbulkan kerugian terhadap korban atau perkara dengan delik concrete victim, tentunya dengan catatan, Hakim berpendapat jika penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 66 ayat (2) KUHP Baru. Selain itu hal ini juga didasari dengan Pasal 94 KUHP Baru “dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”. Salah satu alasan historis ditambahkannya mekanisme Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi dalam KUHP Baru karena berkaca pada perkara First Travel beberapa tahun lalu yang pada akhirnya para korban tetap merasa tidak terpulihkan haknya meskipun pelakunya terbukti bersalah, karena saat itu tidak ada instrumen hukum untuk mengganti kerugian kepada para korban pada suatu perkara pidana khususnya pada tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pada perkara penggelapan ataupun penipuan, nyatanya memang merugikan korban secara finansial namun tidak mendapatkan kesempatan untuk dipulihkan kerugiannya, kecuali dengan restorative justice dan pengajuan gugatan ganti rugi dalam hukum perdata, dimana pada pelaksanaan restorative justice dibutuhkan kesepakatan antara pelaku dan korban, bukan sanksi imperatif yang diberikan oleh suatu putusan, sementara lembaga penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti kerugian sangat jarang dilakukan karena kebanyakan korban merupakan orang yang awam hukum.
Dalam perspektif teori Justice as Fairness yang dikemukakan oleh John Rawls, hukum yang adil harus dirancang seolah-olah para pembentuknya berada di balik veil of ignorance, tanpa mengetahui posisi sosial yang akan mereka tempati, lebih lanjut dalam teori Difference Principle nya Rawls justru menghendaki agar hukum memberikan perlindungan maksimal bagi pihak yang paling dirugikan. Dari perspektif ini, pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi korban yang senyatanya mengalami kerugian atau yang paling dirugikan dibandingkan dengan negara itu sendiri. Oleh karena itu dalam hal ini, ganti rugi seharusnya dapat diterapkan secara lebih luas sebagai konsekuensi logis dari terjadinya kerugian akibat tindak pidana terlepas dari apakah undang-undang secara eksplisit menyebutkannya atau tidak.
Sejalan dengan perspektif Rawls, dalam teori diskursus hukum Jurgen Habermas, legitimasi hukum tidak hanya bertumpu pada legalitas formal tetapi juga pada penerimaan rasional oleh semua pihak yang terdampak. Hukum pidana yang mengabaikan pemulihan korban yang senyatanya dirugikan sebagai akibat tindak pidana, berisiko kehilangan legitimasi komunikatifnya, karena korban sebagai pihak yang paling terdampak tidak memperoleh pengakuan normatif yang memadai. Dalam konteks ini, ganti rugi berfungsi sebagai medium komunikasi hukum yang mengafirmasi bahwa penderitaan korban diakui secara institusional. Oleh karena itu pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu dapat dipandang bertentangan dengan tujuan keadilan yang menekankan partisipasi dan pengakuan semua subjek hukum.
Dan untuk mewujudkan keadilan substantif yang sejalan dengan tujuan pemidanaan, sekaligus memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang dapat menyelesaikan konflik yang timbul dari Tindak Pidana, maka seharusnya pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian haruslah dapat dilakukan pada tindak pidana lainnya meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit pada uraian pasal delik dengan catatan-catatan sebagaimana tersebut di atas.
Pidana Pokok Denda vs Pidana Tambahan Pembayaran Ganti Kerugian (Restitusi)
Tantangan dari kedua perspektif ini muncul pada pemberlakuan pidana denda yang bersamaan dengan pidana tambahan ganti kerugian dalam satu perkara. Sebagai contoh pada ketentuan dalam Buku II KUHP Baru dalam Pasal 262 ayat (5) mengenai Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum (pasal pengeroyokan pada KUHP lama), yang menyatakan “Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”, yang berarti jika dikaitkan dengan pasal sebelumnya selain dari pidana pokok alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda, pada tindak pidana tersebut juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Permasalahan muncul jika dalam perkara itu Terdakwa dijatuhkan pidana denda sekaligus dengan pidana tambahan pembayaran ganti rugi secara bersamaan, akan tetapi kemampuan Terdakwa hanya dapat membayar salah satu dari pidana tersebut, maka mana yang didahulukan pelaksanaannya?
Pelaksanaan eksekusi pidana denda dan pembayaran ganti kerugian sebagaimana KUHAP Baru diatur dengan tata cara yang sama yaitu dalam Pasal 345 hingga Pasal 347 KUHAP, sedangkan pelaksanaan Restitusi diatur tersendiri pada Pasal 181 KUHAP. Menariknya dalam Pasal 347 KUHAP hanya mencantumkan rumusan sebagai berikut:
“(1) dalam hal pengadilan mengajukan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis; (2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) hari setelah ganti rugi diterima”.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pidana denda dan ganti rugi dapat dijatuhkan secara kumulatif, namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait relasi normatif antara keduanya dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri, sehingga kembali menghadirkan ruang kosong untuk berinterpretasi manakah yang pantas diprioritaskan. Jika kembali melihat pada teori klasik mengenai jenis pidana, pidana pokok mempunyai nilai kedudukan yang utama sedangkan pidana tambahan bersifat sebagai pelengkap, dan jika dikaitkan dengan pendekatan Pure Theory of Law yang dikemukakan Kelsen, maka prioritas pelaksanaan pidana harus ditentukan berdasarkan struktur normatif yang berlaku, sehingga berdasarkan teori ini tentunya pidana pokok lebih diutamakan pelaksanaannya karena merupakan inti dari reaksi negara akan suatu tindak pidana.
Pada pemahaman pertama yang membatasi secara normatif penjatuhan pidana tambahan pembayaran ganti rugi, juga ditujukan untuk menghindari adanya peraduan antara prioritas pidana denda dan pidana tambahan pembayaran ganti rugi. Pemulihan hak korban dapat dilakukan dalam Pidana Pokok lainnya berupa Pidana Pengawasan. Pidana Pengawasan pada dasarnya sama dengan yang kita kenal dengan pidana percobaan pada KUHP lama, namun saat ini berevolusi dengan adanya syarat tambahan pada penjatuhan pidananya. Pidana Pengawasan dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 KUHP yaitu pada Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dan alasan pertimbangan sebagaimana Pasal 51 sampai dengan 55 dan Pasal 70 KUHP. Namun berbeda dengan KUHP sebelumnya, Pidana Pengawasan harus dibarengi dengan syarat umum dan dapat ditambahkan dengan syarat khusus. Dengan syarat umumnya yaitu Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi, sedangkan syarat khususnya dapat ditentukan mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasannya dan/atau terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan dan/atau kemerdekaan berpolitik (Vide Pasal 76 KUHP). Ketentuan syarat khusus ini menjadi titik balik dari pemahaman yang pertama, meskipun pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi tidak dapat diterapkan pada setiap delik, namun pada perkara lainnya dengan ketentuan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Hakim dapat memulihkan hak korban dengan cara lain yaitu menentukannya dalam syarat khusus pada Pidana Pengawasan. Terlebih Pidana Pengawasan merupakan salah satu Pidana Pokok yang juga diutamakan daripada Pidana Penjara dan dengan metode ini tidak akan ada pertentangan antara Pidana Denda dengan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi atau restitusi sebagaimana “pemahaman kedua”.
Sedangkan pada pemahaman kedua menitikberatkan pada kepentingan yang paling dirugikan dari akibat tindak pidana dan tujuan pemidanaan KUHP Baru yang tidak lagi bersifat retributif, dalam perspektif ini pembayaran ganti kerugian atau restitusi seharusnya dapat didahulukan eksekusinya, karena dapat secara langsung memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat restoratif. Baik secara moral dan filosofis, negara seharusnya tidak mendahului korban dalam menerima pembayaran sejumlah uang, karena pidana denda yang dibayarkan kepada negara tidak memberikan pemulihan keseimbangan secara langsung baik kepada korban maupn pelaku tindak pidana, sehingga apabila kemampuan ekonomi terpidana terbatas, mendahulukan pembayaran ganti rugi atau restitusi lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan pasca diberlakukannya KUHP Baru. Pembayaran ganti kerugian juga dirasa dapat menjadi suatu hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, sama-sama dihukum secara finansial namun dengan tujuan yang lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan pasca KUHP Baru.
Penutup
Sintesisnya, seharusnya dengan mendasarkan pada prinsip KUHP Baru yang mendahulukan keadilan jika terdapat pertentangan dengan kepastian hukum, dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri, maka inilah saat yang tepat bagi para Hakim untuk melakukan pendekatan progresif yang mengedepankan unsur restoratif agar dapat mewujudkan nilai-nilai dari keadilan substantif. Apalagi dengan masih adanya celah dan kekosongan hukum pada undang-undang. Secara filosofis, keadilan tidak boleh direduksi menjadi kepastian formal semata, meskipun asas legalitas tetap merupakan fondasi hukum pidana, akan tetapi harus ditafsirkan secara dinamis dan selaras dengan nilai dan tujuan dari hukum pidana itu sendiri. Dalam kondisi masyarakat yang semakin sadar akan hukum dan pentingnya perlindungan hak korban, hukum pidana yang kaku dan terlalu pasal-sentris berpotensi gagal menjawab tuntutan keadilan substantif. Ganti rugi dalam perspektif ini seharusnya tidak semata-mata sebagai pidana tambahan, tetapi mekanisme korektif yang mengintegrasikan dimensi moral dan sosial ke dalam pemidanaan. Oleh karena itu, idealnya pemberian diskresi yang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan ganti rugi dapat dipandang sebagai bentuk evolusi hukum pidana menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Selain itu persoalan hierarki pelaksanaan pidana denda dan ganti kerugian tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan klasifikasi pidana secara normatif, diperlukan pendekatan sistemik yang membertimbangkan tujuan pemidanaan dan keadilan substantif itu sendiri. Dimana secara dogmatic, pidana denda sebagai pidana pokok memang memiliki kedudukan utama, namun secara teoritis tujuan pemidanaan, pemulihan hak individu korban atas tindak pidana patut diprioritaskan sebagai perwujudan keadilan restorative dalam hukum pidana nasional. Dalam kerangka ini, pidana tambahan berupa ganti rugi sebagai pemulihan hak korban patut dipahami bukan sebagai pengecualian sempit melainkan sebagai instrumen pemulihan yang idealnya dapat diterapkan secara lebih luas, sepanjang terbukti adanya kerugian nyata dan hubungan kausal dengan tindak pidana. Tentunya agar keadilan dapat selaras dengan kepastian dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam aturan khusus sebagai turunan dari KUHP dan KUHAP Baru agar struktur normatif khususnya terkait pidana denda dan penggantian kerugian terhadap korban mampu mengakomodasi keadilan substantif tanpa meninggalkan kepastian hukum.
Referensi:
John Rawls, A Theory of Justice – Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. (Pustaka Pelajar, 2019)
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


