Pendahuluan
Dalam konstruksi negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan kehakiman menempati posisi sentral sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan. Eksistensi lembaga peradilan yang merdeka (independent judiciary) merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Namun, diskursus mengenai kemerdekaan ini di Indonesia kerap kali diuji oleh wacana pengaturan masa jabatan hakim yang dinamis dan kontroversial.
Salah satu polemik paling tajam muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim beberapa waktu lalu, di mana mengemuka gagasan untuk membatasi masa jabatan Hakim Agung melalui mekanisme periodisasi. Sebagaimana dilansir oleh Hukumonline, terdapat usulan agar masa jabatan Hakim Agung dibatasi per periode 5 (lima) tahun, di mana setelahnya harus dilakukan evaluasi atau seleksi ulang jika ingin diperpanjang. Gagasan ini didalilkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja hakim, namun di sisi lain memantik kekhawatiran serius mengenai independensi karena hakim agung diposisikan layaknya pejabat politis yang harus “mengamankan” jabatannya setiap lima tahun sekali.
Selain ancaman wacana periodisasi tersebut, isu riil yang dihadapi saat ini adalah pengaturan masa jabatan hakim karier yang dipatok kaku berdasarkan usia pensiun. Berdasarkan UU Peradilan yang berlaku, batas usia pensiun ditetapkan berjenjang yakni 65 tahun untuk hakim pada tingkat pertama dan 67 tahun untuk hakim pada tingkat banding.
Kombinasi antara wacana evaluasi periodik bagi Hakim Agung dan realitas batasan usia pensiun bagi hakim karier ini menciptakan ketidakpastian jabatan (insecurity of tenure). Artikel ini bertujuan menelaah secara kritis dikotomi tersebut. Penulis berargumen bahwa baik wacana evaluasi 5 tahunan maupun rigiditas batas usia pensiun tanpa jaminan kesejahteraan purna bakti, sejatinya adalah bentuk “masa jabatan waktu tertentu” yang bertentangan dengan prinsip Life Tenure dalam teori independensi peradilan universal.
Landasan Teoretis: Independensi Peradilan dan Security of Tenure
Secara teoretis, independensi peradilan bukan semata-mata privilese pribadi hakim, melainkan hak asasi publik pencari keadilan. Shimon Shetreet mengklasifikasikan independensi ini ke dalam aspek personal dan institusional, di mana keamanan masa jabatan (security of tenure) menjadi pilar utamanya. Alexander Hamilton dalam The Federalist No. 78 meletakkan dasar filosofis bahwa “kepatuhan yang tidak tergoyahkan terhadap Konstitusi tidak dapat diharapkan dari hakim yang memegang jabatannya berdasarkan masa jabatan sementara”. Namun, dimensi independensi ini sejatinya tidak hanya diukur saat hakim telah menjabat, melainkan bermula sejak hulu, yakni pada proses perekrutannya. Sebagaimana dikemukakan F. Andrew Hanssen, sistem perekrutan dan promosi adalah tolok ukur sejauh mana kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka, karena celah teknis dalam perekrutan sering kali menjadi pintu masuk intervensi kekuasaan politik yang merusak integritas peradilan sejak dini.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme perekrutan Hakim Agung saat ini dinilai masih menyisakan residu persoalan serius terkait intervensi politik, yang memunculkan fenomena “sandera politik” bagi para calon hakim. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah berupaya memurnikan proses ini dengan membatasi kewenangan DPR sebatas memberikan “persetujuan” dan bukan “memilih”, realitasnya nuansa politis tetap kental terjadi. Penolakan berulang oleh DPR terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial tanpa parameter standar yang jelas menunjukkan bahwa nasib hakim agung masih sangat bergantung pada kalkulasi politik lembaga legislatif. Kondisi ini sejalan dengan pandangan Christopher E. Smith yang memperingatkan bahwa dominasi kalkulasi politik dalam nominasi hakim akan melahirkan pejabat peradilan yang tersandera kepentingannya.
Akumulasi dari proses rekrutmen yang politis dan ketidakpastian masa jabatan menciptakan ancaman ganda bagi independensi hakim. Jika seorang hakim telah dibayang-bayangi ketidakpastian sejak awal baik karena harus lolos dari lubang jarum seleksi politik yang transaksional, maupun karena ancaman evaluasi periodik atau pensiun yang memiskinkan maka independensinya akan tergerus habis. Ia akan rentan terjebak dalam judicial bias, yakni memutus perkara demi mengamankan masa depannya atau menyenangkan kekuatan politik yang meloloskannya, alih-alih demi keadilan substantif. Oleh karena itu, jaminan kemerdekaan hakim harus bersifat holistik mencakup depolitisasi proses rekrutmen serta pemberian jaminan keamanan masa jabatan (security of tenure) yang mutlak.
Kritik terhadap Evaluasi Periodik Hakim Agung
Usulan periodisasi 5 tahunan bagi Hakim Agung yang sempat mewarnai pembahasan RUU Jabatan Hakim adalah contoh nyata ancaman terhadap doktrin security of tenure. Jika mekanisme ini diterapkan, Hakim Agung tidak lagi memiliki kebebasan memutus (decisional independence) yang mutlak. Setiap menjelang akhir periode 5 tahun, seorang Hakim Agung akan mengalami tekanan psikologis untuk memutus perkara terutama yang bersinggungan dengan kekuasaan politik sesuai dengan selera pihak yang berwenang melakukan evaluasi atau seleksi ulang tersebut. Hal ini tentu dapat meruntuhkan marwah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Analisis Yuridis Pasal 19 UU No. 49 Tahun 2009 dan Tantangan Horizon Problem
Selain wacana periodisasi bagi Hakim Agung, penerapan hukum positif terkait batas usia pensiun sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 juga menyisakan tantangan tersendiri bagi konsep independensi. Pasal tersebut mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani/rohani terus-menerus; atau c. telah berumur 65 tahun (bagi tingkat pertama) dan 67 tahun (bagi tingkat banding).
Ketentuan pada poin (c) menegaskan berlakunya sistem mandatory retirement age. Meskipun sistem ini memberikan kepastian karier yang lebih baik dibandingkan wacana evaluasi periodik lima tahunan, namun tanpa adanya skema jaminan kesejahteraan purna bakti yang memadai, sistem ini berpotensi memunculkan fenomena yang dalam diskursus akademik dikenal sebagai horizon problem. Menjelang akhir masa pengabdian, seorang hakim dihadapkan pada realitas disparitas penghasilan yang signifikan antara masa aktif (gaji pokok beserta tunjangan jabatan) dengan masa purna bakti (hanya gaji pokok pensiun).
Dalam konteks ini, Richard A. Epstein memberikan catatan teoretis yang penting untuk direnungkan, bahwa ketidaksiapan sistem dalam menjamin keamanan finansial pasca-jabatan dapat menjadi titik rawan bagi kekebalan institusi peradilan. Secara teoretis, ketiadaan jaminan kesejahteraan yang setara di masa tua dikhawatirkan dapat menjadi beban psikologis yang mengganggu ketenangan batin hakim dalam memutus perkara secara merdeka. Kondisi ketidakpastian ini menciptakan celah kerawanan yang mungkin saja dimanfaatkan oleh pihak eksternal untuk mencoba mempengaruhi objektivitas putusan di penghujung masa jabatan seorang hakim. Oleh karena itu, isu ini bukan sekadar masalah kesejahteraan, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kehormatan dan independensi hakim dari segala bentuk gangguan.
Komparasi Global dan Bukti Empiris: Korelasi Life Tenure dengan Kualitas Keadilan
Belajar dari praktik internasional, Amerika Serikat menerapkan sistem Life Tenure bagi hakim federal bukan semata-mata tradisi, melainkan sebuah desain konstitusional yang disengaja untuk memutus mata rantai pengaruh eksternal. Secara teoretis, William M. Landes dan Richard A. Posner dalam analisis ekonomi hukumnya membuktikan bahwa life tenure adalah mekanisme paling efektif untuk mencegah fenomena “pintu putar” (revolving door). Dalam sistem dengan masa jabatan terbatas, hakim cenderung memikirkan karier selanjutnya di sektor swasta atau politik, yang berpotensi memengaruhi objektivitas putusannya agar menguntungkan calon pemberi kerja di masa depan. Dengan memberikan jabatan seumur hidup (disertai opsi Senior Status yang menjamin gaji penuh saat beban kerja dikurangi), negara menutup celah konflik kepentingan tersebut, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada penegakan hukum tanpa tendensi transaksional.
Dampak positif dari keamanan masa jabatan ini terhadap independensi dan perwujudan keadilan dikonfirmasi melalui penelitian empiris yang dilakukan oleh J. Mark Ramseyer. Dalam studi komparatifnya yang tajam antara peradilan di Jepang (yang menggunakan sistem karier birokratis dengan kendali mutasi) dan Amerika Serikat (dengan life tenure), Ramseyer menemukan fakta signifikan bahwa hakim yang memiliki jaminan keamanan jabatan jangka panjang terbukti lebih berani mengambil putusan yang berbeda atau bertentangan dengan keinginan pemerintah (eksekutif).
Sebaliknya, hakim yang berada dalam bayang-bayang ketidakpastian karier cenderung bersikap konservatif dan memihak pada status quo atau penguasa demi mengamankan posisi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa security of tenure memiliki dampak langsung bagi Masyarakat yakni ia menjamin bahwa hak-hak warga negara bahkan yang tidak populer sekalipun tetap terlindungi dari kesewenang-wenangan penguasa. Hakim yang aman secara jabatan mampu bertindak sebagai penyeimbang (check and balances) yang efektif, karena mereka tidak takut akan retribusi politik atau kemiskinan pasca-putusan. Oleh karena itu, model life tenure atau setidaknya jaminan masa jabatan permanen hingga usia pensiun tinggi seperti di Estonia dan Argentina, sejatinya adalah instrumen vital untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kalkulasi karier sang pengadil.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam menjawab dikotomi pilihan kebijakan masa jabatan hakim tidak boleh terjebak pada kalkulasi administratif semata, melainkan harus berporos pada doktrin independensi peradilan. Konsep “periode waktu tertentu” seperti wacana evaluasi lima tahunan harus ditolak secara tegas karena menempatkan hakim sebagai sandera politik, sementara rigiditas “usia pensiun” (65, 67, atau 70 tahun) yang berlaku saat ini perlu dikritisi karena masih menyisakan residu horizon problem akibat ketimpangan kesejahteraan purna bakti. Kedua model pembatasan ini, tanpa jaminan keamanan finansial yang mutlak, berpotensi menciptakan kerawanan psikologis yang menggerus kebebasan hakim dalam memutus perkara secara objektif di penghujung kariernya.
Oleh karena itu, jalan tengah yang paling bermartabat bagi sistem peradilan Indonesia adalah mengadopsi substansi filosofis Life Tenure melalui skema jaminan keamanan finansial paripurna. Jika batasan usia pensiun tetap dipertahankan demi alasan regenerasi, maka negara wajib memastikan bahwa purna bakti seorang hakim tidak identik dengan penurunan drastis taraf hidup, melainkan tetap dijamin kesejahteraannya secara penuh layaknya konsep Senior Status di Amerika Serikat. Dengan demikian, integritas peradilan terjaga bukan hanya oleh pengawasan, tetapi oleh sistem yang membebaskan hakim dari ketakutan akan masa depan, memungkinkannya tegak lurus pada keadilan hingga akhir masa pengabdian.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. LN No. 158 Tahun 2009, TLN No. 5077.
Buku
Ginsburg, Tom. Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Hamilton, Alexander. The Federalist Papers. Disunting oleh Clinton Rossiter. New York: Signet Classics, 2003.
Helmke, Gretchen. Courts under Constraints: Judges, Generals, and Presidents in Argentina. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.
Shetreet, Shimon. Judicial Independence: The Contemporary Debate. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers, 1985.
Thohari, A. Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM, 2004.
Jurnal
Epstein, Richard A. “The Independence of Judges: The Uses and Limitations of Public Choice Theory”. BYU Law Review. Vol. 1990, No. 3 (1990).
Landes, William M., dan Richard A. Posner. “The Independent Judiciary in an Interest-Group Perspective”. Journal of Law and Economics. Vol. 18, No. 3 (Desember 1975).
Ramseyer, J. Mark. “The Puzzling (In)dependence of Courts: A Comparative Approach”. The Journal of Legal Studies. Vol. 23, No. 2 (Juni 1994).
Stras, David R. “The Incentives Approach to Judicial Retirement”. Minnesota Law Review. Vol. 90, No. 5 (2006).
Internet
Putuhena, Muh. Ilham F. “Melepas Sandera Politik Calon Hakim Agung”. Artikel Rechtsvinding. Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/4. Diakses pada 20 Januari 2026.
RFQ. “Pembatasan Masa Periode Hakim Agung sebagai Bentuk Pengawasan”. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatasan-masa-periode-hakim-agung-sebagai-bentuk-pengawasan-lt57431292c4cfe/. Diakses pada 20 Januari 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


