Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Yudisial Petanahan Bagi Hakim Peradilan TUN Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2026, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (Dirjen Badilmiltun MA RI) sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi bertema Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan. Tujuan diberikannya materi ini adalah sebagai upaya penguatan kapasitas pimpinan pengadilan dan hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Materi disampaikan oleh dengan menekankan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas dan manajemen teknis yang efektif dalam mewujudkan peradilan yang berwibawa dan akuntabel.
Dalam sesi pembukaan, peserta diajak memahami posisi strategis kekuasaan kehakiman dalam negara hukum. Peradilan tidak hanya berfungsi sebagai pemutus sengketa, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi, pelindung hak asasi manusia, serta pengontrol tindakan pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas kepemimpinan dan tata kelola peradilan menjadi faktor kunci dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Materi kemudian mengulas konsep dasar kepemimpinan peradilan. Ditekankan bahwa kepemimpinan di lingkungan pengadilan tidak bertumpu pada pola komando yang otoriter, melainkan pada keteladanan, integritas, dan kewibawaan moral. Pimpinan pengadilan dituntut mampu membangun visi bersama, menciptakan budaya kerja yang positif, serta menjaga independensi hakim dalam memutus perkara.
Narasumber juga menjelaskan prinsip-prinsip utama kepemimpinan peradilan, yakni independensi, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas. Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi, tetap terbuka terhadap pengawasan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Pembahasan berikutnya menyoroti implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. KEPPH ditegaskan sebagai pedoman moral dan perilaku hakim, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Peserta diklat mendapatkan pemahaman mengenai delapan nilai utama dan sepuluh prinsip perilaku hakim yang harus dijunjung tinggi, seperti kejujuran, keadilan, kemandirian, serta profesionalisme. Penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran.


Sesi manajemen teknis peradilan menjadi bagian penting dalam diklat ini. Narasumber menjelaskan bahwa manajemen teknis mencakup pengelolaan perkara sejak tahap pendaftaran, persidangan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan. Pengelolaan yang sistematis dan disiplin menjadi kunci tercapainya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pemanfaatan teknologi informasi turut menjadi sorotan, khususnya penggunaan e-Court, e-Litigasi, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Digitalisasi administrasi perkara dinilai mampu meningkatkan transparansi, mempercepat penyelesaian perkara, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses peradilan.
Selain itu, dibahas pula pentingnya pengendalian mutu putusan dan akuntabilitas peradilan. Publikasi putusan melalui Direktori Putusan serta penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi dan kualitas putusan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui kegiatan diklat ini, diharapkan para pimpinan pengadilan dan hakim mampu mengintegrasikan kepemimpinan yang visioner, penerapan kode etik yang konsisten, serta manajemen teknis yang profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sinergi ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Dalam sesi tanya jawab salah seorang peserta juga bertanya apabila hakim melaporkan sesama hakim. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral setiap hakim. Budaya saling mengingatkan dan menjaga marwah lembaga dinilai sebagai bagian dari komitmen kolektif untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Dirjen Badilmiltun menyampaikan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, hakim dapat melaporkan sesama hakim melalui mekanisme yang telah tersedia, baik kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun kepada Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut bukan dimaknai sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai upaya menjaga integritas institusi dan memastikan setiap hakim tetap berada dalam koridor etika dan profesionalitas.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa mekanisme pelaporan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal yang sah serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik secara bertanggung jawab, diharapkan tercipta lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


