Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Gagasan Mengenai Kedudukan Hakim Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Artikel

Gagasan Mengenai Kedudukan Hakim Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Epri WahyudiEpri Wahyudi18 January 2026 • 13:27 WIB17 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Independensi kekuasaan kehakiman selalu menjadi narasi dominan di negara hukum karena ia merupakan sine qua non dari gagasan supremasi hukum. Independensi kekuasaan kehakiman setidaknya tercermin pada tiga aspek, yaitu institusi atau kelembagaannya, proses peradilannya, dan individu atau personal (hakim). Independensi kelembagaan dapat dilihat dari ketergantungan pengadilan terhadap lembaga lain. Dari segi independensi proses peradilan, terlihat ada atau tidaknya campur tangan dalam setiap proses persidangan. Independensi personal hakim terlihat dari kemampuan dan ketangguhan hakim dalam menjaga integritas.[1]

Di antara ketiga parameter independensi kekuasaan kehakiman tersebut, independensi personal hakim merupakan parameter yang sangat penting dan utama, karena hakim secara fungsional adalah orang yang memimpin dan mengatur proses peradilan serta memberikan putusan yang merupakan produk utama kekuasaan kehakiman. Hal ini sejalan dengan prinsip independensi peradilan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Prinsip-prinsip Bangalore pada tahun 2002 yang mengutamakan independensi personal hakim dalam kekuasaan kehakiman, kemudian independensi institusionalnya.[2]

Dalam aktivitas negara hakim memiliki karakteristik khusus dalam menyelenggarakan negara, yaitu hakim selalu berdiri ditengah kekuasaan pemerintah dan kekuatan rakyat.[3] Oleh karena itu hakim memerlukan instrumen hukum khusus terkait jabatannya tersebut. Saat ini belum terdapat aturan tersebut, pengaturan hukum mengenai kedudukan hakim masih terdapat dalam berbagai aturan yang justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap kedudukan hakim dalam arah ketatanegaraan Indonesia. Status hakim saat ini adalah pejabat negara, namun pengelolaan hakim masih menganut model manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

Pengelolaan hakim yang masih menggunakan model manajemen PNS setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal yaitu: pengadaan hakim, peraturan kepangkatan, peraturan gaji pokok, peraturan pensiun, serta penilaian kinerja hakim melalui mekanisme sasaran kinerja pegawai (SKP).

HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SAAT INI

Melihat penataan hakim sebagai PNS sebenarnya hal tersebut tidak berbeda dengan pengelolaan hakim pada masa Kolonial Belanda. Pada saat itu hakim merupakan bawahan dari lembaga pemerintah, sehingga hakim rentan terhadap campur tangan penguasa Kolonial Belanda pada saat itu dalam menjalankan tugasnya.[4] Setelah merdeka penentuan kedudukan hakim dalam peraturan perundang-undangan pertama kali dinyatakan dalam undang-undang kepegawaian yaitu UU 8/1974, dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu diantara PNS pusat yaitu adalah hakim.

UU 8/1974 tersebut kemudian diubah dengan UU 43/1999, yang pada pokoknya menyebutkan hakim adalah pejabat negara, namun status pejabat negara hakim adalah pejabat negara tertentu. Maksud dari penyematan pejabat negara tertentu adalah karena menurut undang-undang tersebut jabatan organik hakim adalah PNS, sehingga sekalipun hakim adalah pejabat negara namun hakim tetap diikat dengan aturan-aturan tentang PNS.

Sejak lahirnya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ia mencabut semua undang-undang terkait kepegawaian. Pokok perubahan UU ASN salah satunya adalah hakim termasuk dalam pejabat negara layaknya pejabat negara dalam lingkungan eksekutif maupun legislatif.Lebih lanjut, dalam UU ASN disebutkan bahwa apabila seorang ASN diangkat menjadi pejabat negara maka status ASN harus dilepaskan dan tidak dapat dirangkap dengan statusnya sebagai pejabat negara. Sebelum adanya UU ASN sebenarnya telah lahir terlebih dahulu UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang tersebut telah memberikan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara.

Meskipun UU ASN dan UU Kekuasaan Kehakiman telah meletakkan status hakim sebagai pejabat negara, namun aturan terkait kepegawaian masih diterapkan pada hakim, misalnya:

  1. Sistem rekrutmen hakim sama dengan sistem rekrutmen PNS, hal ini sesuai dengan PERMA 2/2017 dan PERMA 1/2021, dan terakhir adalah PERMA 5/2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama;
  2. Kenaikan pangkat hakim sama dengan kenaikan pangkat PNS, hal ini sesuai dengan PP 41/2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim;
  3. Gaji pokok dan pensiun hakim sama dengan gaji pokok dan pensiun PNS. Berdasarkan PP 94/2012 dan PP 44/2024 diatur mengenai gaji dan pensiun hakim berdasarkan skema PNS.
  4. Penilaian kinerja hakim menggunakan mekanisme sasaran kinerja pegawai layaknya PNS, hal tersebut diatur dalam PP 30 Tahun 2019.

Atas dasar pola pengaturan di atas, dapat dikatakan bahwa status hakim masih ambigu atau setidak-tidaknya status hakim masih rangkap anatara pejabat negara dan PNS. Status hakim sebagai PNS secara tidak langsung dapat mengganggu independensi personal baik permasalahan struktural, doktrin, mapun sistem birokrasi antara status PNS dengan pejabat eksekutif yang membidangi kepegawaian.

Sistem kepangkatan hakim model PNS tidak sejalan dengan semangat independensi kekuasaan kehakiman. Kedudukan hakim sebagai PNS menjadikan hakim bagian dari birokrasi pemerintah sehingga hakim di bawah kendali kementerian terkait, baik aturan disiplin PNS, maupun terkait kewajiban mensukseskan setiap proyek pemerintah. Padahal tidak sedikit proyek pemerintah yang bermasalah dan menjadi sengketa dalam masyarakat yang harus diputuskan oleh seorang hakim.[5]

Persoalan dan perdebatan yang tak kunjubg usai terkait hakim berstatus pejabat negara karena pejabat negara bersifat individu dan masa jabatannya bersifat temporer. Perdebatan lainnya terkait finansial dan fasilitas sebagai pejabat negara. Menurut penulis narasi tersebut tidak sejalan dengan semangat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen serta upaya memperbaiki sistem peradilan. Oleh karena itu, pada pembahasan berikut ini, penulis mencoba memberikan gagasan atau konsep mengenai penetapan kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

GAGASAN REKONSTRUKSI KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Dualisme status hakim merupakan akibat dari ketidakjelasan manajemen hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sampai saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur kedudukan hakim, sehingga manajemen jabatan hakim dikelola dengan model PNS meskipun status hakim adalah pejabat negara. Sudah seharusnya pembuat undang-undang segera membuat peraturan yang mengatur jabatan hakim tersendiri untuk menyudahi polemik ini.

Sistem manajemen hakim dengan model PNS yang selama ini dilakukan harus segera dihilangkan, hal ini penting untuk dilakukan karena dengan tidak dikelola menggunakan model PNS maka hal tersebut akan memperkecil dan mengurangi keterlibatan pemerintah dalam urusan peradilan khususnya terhadap jabatan hakim. Hakim tidak terikat dengan pemerintah, sehingga hakim dapat menjalankan persidangan dengan baik dan tidak dibayang-bayangi oleh pemerintah, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah.[6]

Jika dilihat dari perspektif kelembagaan, Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya disebutkan langsung dalam UUD 1945. Hal itu bermaksud bahwa fungsi yudisial yang dijalankan oleh hakim merupakan fungsi utama negara. Oleh karena itu, demi dan atas nama negara, maka perlu ditegaskan bahwa hakim pada semua tingkatan tidak boleh ditunjuk atau diurus dengan menggunakan sistem manajemen PNS. Adapun Penolakan terhadap gagasan transformasi tersebut merupakan bentuk kontraproduktif dengan cita-cita mewujudkan hakim Indonesia yang sejahtera, berintegritas, dan bermartabat yang dapat memperkokoh independensi kekuasaan kehakiman.[7]

Gagasan menuju tercapainya independensi kekuasaan kehakiman melalui polah pemisahan dengan lembaga eksekutif sangatlah relevan. Hal ini disebabkan oleh budaya paternalistik bangsa Indonesia yang cenderung menjadikan anggota suatu unit organisasi mengasosiasikan dirinya dengan kepentingan organisasinya. Oleh karena itu, pengangkatan dan kepangkatan hakim menggunakan pola PNS dapat mengganggu independensi hakim karena adanya pemasalahan struktural, permasalahan secara psikologi, dan karakteristik kekuatan birokrasi yang memerlukan koneksi tertentu.[8]

Terdapat beberapa instrumen hukum internasional yang membahas pentingnya mewujudkan independensi hakim secara individu, yaitu Deklarasi Universal Montreal tentang Independensi Peradilan pada tahun 1983, Kode Standar Minimum Independensi Peradilan oleh Asosiasi Pengacara Internasional pada tahun 1982, dan Prinsip Bangalore pada tahun 2002. Prinsip-prinsip internasional tersebut sangat menekankan bahwa hakim secara individu menjadi penentu atas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hal tersebut sangatlah logis, karena sekalipun secara institusional tidak ada campur tangan terhadap lembaga peradilan, akan tetapi jika hakim secara individu tidak mempunyai kebebasan untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tidak memihak, maka kekuasaan kehakiman yang merdeka sulit untuk dapat diwujudkan.

Baca Juga  Sui Generis Kekhususan Pengadilan Pajak dan Hakim Ad Hoc Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Pemberian status pejabat negara bagi hakim harus dipahami bahwa hakim merupakan bagian utama kekuasaan kehakiman, dan kedudukan hakim harus dipisahkan sepenuhnya dari lembaga eksekutif. Selain itu, jika jabatan hakim juga terkait dengan kekuasaan eksekutif, maka hal tersebut sangat tidak tepat karena tidak sesuai dengan prinsip trias politica. Namun demikian, kedudukan hakim memiliki ciri khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibandingkan pejabat negara lain baik dari lingkup eksekutif maupun legislatif. Praktik yang berbeda tersebut dapat dilihat dari masa jabatan, jenjang karir, serta hal-hal lainnya. Oleh karena itu, perlu diperlukan adanya pengaturan khusus tentang jabatan hakim.

Dalam hal demikian, penulis berpendapat gagasan rekonstruksi kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah menempatkan hakim sebagai pejabat negara khusus, dan tentunya pengaturannya dilaksanakan secara detail. Konsep hakim sebagai pejabat negara adalah untuk mempertegas kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu mempunyai fungsi pokok kekuasaan kehakiman. Selain itu, pemberian status pejabat negara kepada hakim juga harus didasarkan pada pencegahan campur tangan pemerintah terhadap hakim dalam urusan peradilan.

DETAIL GAGASAN REKONTRUKSI SEBAGAI PEJABAT NEGARA KHUSUS

Pada hakikatnya, status yang diberikan negara kepada hakim harus didasarkan pada prinsip dasar independensi, baik institusional, fungsional, dan personal. Independensi secara personal setidaknya tertutup celah segala peluang intervensi, baik dalam aspek substantif, struktural, maupun kultural. Kesalahan dalam penetapan status dan manajemennya akan berdampak pada independensi kekuasaan kehakiman.

Pengaturan status hakim sebagai pejabat negara dapat dilakukan terhadap beberapa aspek, diantaranya, yaitu: pengaturan mengenai pengadaan hakim, pengaturan mengenai masa kerja hakim, pengaturan mengenai jenjang karir atau kepangkatan hakim, dan pengaturan mengenai pengawasan terhadap hakim. Secara rinci akan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Pengaturan mengenai pengadaan hakim
    Pengadaan hakim merupakan langkah awal untuk menentukan dapat diperolehnya hakim yang mempunyai kemampuan dan integritas. Oleh karena itu, hal terpenting yang perlu ditegaskan adalah pengadaan hakim sebagai pejabat negara harus bersifat terbuka, spesifik, dan kompetitif.[9] berdasarkan Pasal 24A UUD 1945 dapat diketahui bahwa proses pengadaan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah kebijakan terbuka yang harus disusun oleh pembuat undang-undang, sehingga pengadaan hakim perlu diatur lebih detail dalam suatu undang-undang.

    Komisi Yudisial menilai tidak tepat jika menempatkan tata cara seleksi, promosi, dan pendidikan hakim hanya pada Mahkamah Agung, karena UUD 1945 juga membentuk lembaga Komisi Yudisial. Meskipun UUD 1945 tidak secara tegas menyebutkan bahwa Komisi Yudisial berwenang melakukan seleksi, promosi, dan pendidikan hakim pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, demikian pula kewenangan merekrut hakim oleh Mahkamah Agung juga tidak disebutkan dalam UUD 1945.[10]

    Menurut Komisi Yudisial, meskipun Komisi Yudisial tidak menjalankan fungsi kehakiman, namun tujuan dibentuknya Komisi Yudisial adalah melaksanakan tugas penunjang administrasi dan manajerial yang berkaitan dengan seluruh aspek jabatan hakim. Dengan demikian, tidak hanya soal pengawasan, tetapi juga berwenang dalam pengadaan, pendidikan, dan lain sebagainya yang terkait dengan jabatan hakim.[11] Namun pendapat terkait kewenangan tersebut dinyatakan inkonstitusional. Pada outusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan Komisi Yudisial tidak berwenang terkait rekrutmen atau pengadaan hakim. Sehingga kewenangan tersebut sepenuhnya adalah kewenangan Mahkamah Agung.

    Oleh karena itu, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dimaknai meskipun hakim diangkat sebagai pejabat negara, namun perekrutannya tidak dapat dipersamakan dengan PNS dan pejabat negara baik dalam lingkup eksekutif atau legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu menjadi rujukan penting bagi proses perekrutan hakim sebagai pejabat negara yang mempunyai sifat khusus. Adapun untuk memenuhi kriteria akuntabilitas publik, maka sudah seharusnya Mahkamah Agung dalam proses dan pelaksanaannya tetap melibatkan lembaga-lembaga kompeten baik lembaga pemerintahan dan/atau lembaga non pemerintahan yang memang memiliki kompetensi dibidangnya.

    Secara umum, pejabat negara di bidang eksekutif dan legislatif dipilih secara politik. Namun jika melihat ketatanegaraan di Indonesia, ada satu kategori pejabat negara yang mewakili kepentingan nasional, namun sistem rekrutmennya tidak bersifat politis, yaitu hakim. Hakim mewakili kepentingan negara dalam menjaga hukum dan keadilan, oleh karena itu, meskipun sistem pengangkatan hakim bukan untuk tujuan politik, namun atas nama kepentingan negara dalam menjaga hukum dan keadilan, hakim juga merupakan pejabat negara.[12]
  2. Pengaturan tentang masa jabatan hakim
    Membedakan masa jabatan atau masa kerja hakim dengan pejabat negara dilingkup eksekutif atau legislatif tidaklah mengurangi esensi bahwa hakim adalah pejabat negara. Bahkan salah satu unsur utama dalam memberikan ketenangan dan kebebasan kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya adalah dengan menetapkan ketentuan khusus mengenai masa kerjanya yang panjang.[13]

    Lamanya masa jabatan hakim dapat memberikan rasa tenang dan tidak menimbulkan kekhawatiran apabila ia diberhentikan karena putusannya tidak mencerminkan kepentingan atau dianggap tidak adil oleh sebagian pihak. Namun, seorang hakim dapat mengajukan permohonan pensiun atau harus pensiun jika mencapai usia tertentu. Hal tersebut bukan berarti hakim tidak dapat dipecat, hakim dapat dipecat karena alasan yang sangat spesifik dan prosedur khusus, seperti pelanggaran terhadap ketentuan yang mengikat profesi hakim, perilaku buruk, tercela secara moral, dan/atau ketidakmampuan mental.

    Saat ini, masa jabatan hakim pengadilan tingkat pertama 65 tahun, tingkat banding 67 tahun. Menurut penulis, penetapan usia adalah kebijakan terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang, dengan catatan masa kerja hakim bukan berdasarkan pada sistem periodisasi layaknya pejabat negara dalam lingkup eksekutif atau legislatif. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan kedepannya seluruh hakim pada semua tingkat pengadilan usia pensiunnya sama yaitu 70 tahun layaknya hakim agung.
  3. Pengaturan kepangkatan hakim
    Mengingat masa jabatan hakim tidak dibatasi periodisasi, kedudukannya juga tersebar dalam jenjang tingkatan pengadilan serta terdapat pola karir maka kesemuanya perlu perumusan secara khsusus.

    Dalam rangka pengembangan karir hakim tidak perlu mengikuti model kepangkatan PNS. Kemudian terkait pola kepangkatan masih diperlukan untuk menentukan gradasi diantara hakim senior dan junior sebagai tolak ukur kompetensi antar hakim. Terkait kepangkatan ini, Mahkamah Agung telah mengusulkan sebagai berikut: pada pengadilan banding yaitu pangkat hakim tinggi muda, hakim tinggi madya, dan hakim tinggi utama. Pada pengadilan tingkat pertama yaitu hakim pertama pratama, hakim pertama muda, hakim pertama madya, dan hakim pertama utama [14]

    Penulis berpendapat jenjang kepangkatan hakim, harus disesuaikan dengan kelas dan tipe pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA 5/2018. Namun bukan berarti kepangkatan hakim dimaknai sebagai hubungan atasan-bawahan. Pangkat bagi hakim adalah hanya untuk membedakan kualifikasi, kemampuan, remunerasi, dan senioritas dalam merumuskan kebijakan, seperti pembentukan majelis hakim.
  4. Pengaturan pengawasan hakim
    Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi semua badan peradilan memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim dan semua aparatur pengadilan. Pengawasan Mahkamah Agung tersebut adalah pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan badan-badan peradilan. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dilakukan melalui badan pengawas yang langsung di bawah kendali ketua Mahkamah Agung.[15]

    Selain pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugas juga diawasi oleh Komisi Yudisial. Menurut Komisi Yudisial agar tidak terjadi timpang tindih pengawasan terhadap hakim maka harus dilakukan pembagian kewenangan pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung fokus dalam hal yudisial dan Komisi Yudisial fokus pada pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Pengawasan-pengawasan terhadap hakim saat ini harus lebih inovatif dengan memanfaatkan sistem teknologi sebagai bentuk perkembangan zaman.[16]

    Ditinjau dari fungsi kelembagaan yang dinyatakan dalam Konstitusi, terdapat lembaga utama dan lembaga penunjang atau pendukung. Dalam lingkup kekuasaan kehakiman, keberadaan Komisi Yudisial adalah untuk menunjang keberadaan Mahkamah Agung, dan fungsi pengawasannya terhadap hakim juga hanya sebatas menunjang pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawas tertinggi terhadap hakim. Oleh karena itu Komisi Yudisial tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak atas hasil pengawasannya terhadap hakim, melainkan memberikan laporan dan rekomendasi kepada lembaga utamanya yaitu Mahkamah Agung.

    Terkait pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terdapat hal penting yang penulis soroti yaitu lembaga Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus pelanggaran-pelanggaran hasil pengawasan terhadap hakim benar-benar terbukti atau tidak sebagai amanat atas UU 22/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam melakukan pemeriksaan MKH terdiri atas 3 (tiga) orang hakim agung dan 4 (empat) orang komisioner Komisi Yudisial. Adapun mekanisme pengambilan keputusan MKH adalah dengan musyawarah mufakat, akan tetapi jika dalam musyawarah mufakat tidak dapat dicapai suatu kesepakatan, maka putusan akan dijatuhkan berdasarkan hasil pengambilan suara terbanyak.

    Menurut penulis, komposisi keanggotaan MKH tidak proporsional karena anggotanya  lebih banyak berasal dari Komisi Yudisial. Komposisi anggota tersebut tentunya akan berdampak pada proses pembahasan putusan, mengingat mekanisme pengambilan keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak jika tidak tercapai musyawarah mufakat. Jika putusan diambil dari suara terbanyak tentu saja Komisi Yudisial lebih dominan dibandingkan Mahkamah Agung. Terlebih lagi jika melihat empat orang anggota MKH adalah anggota komisi Yudisial yang notabene adalah pihak yang memutus terlapor dalam pleno Komisi Yudisial sebelum diajukan dalam sidang MKH, tentu sedikit banyaknya empat anggota MKH dari Komisi Yudisial tersebut membawa kepentingan atas hasil pleno tersebut dalam forum MKH, sehingga netralitasnya akan sangat diragukan.

    Sebagai perbandingan kita dapat melihat komposisi MKH pada Mahkamah Konstitusi sebagamana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengatur komposisi anggota terdiri dari: 1 (satu) orang hakim konstitusi, 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial, 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi, 1 (satu) orang guru besar di bidang hukum, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat.

    Oleh karena itu, agar komposisi MKH proporsional serta dalam rangka menjaga netralitas pemeriksaan dan putusan, penulis mempunyai dua pandangan mengenai komposisi anggota MKH, yaitu:
    • Pandangan pertama masih melibatkan hakim agung dan komisioner yang masih aktif bekerja serta akademisi dan tokoh masyarakat. Sehingga komposisi anggota MKH sebagai berikut: 2 (dua) orang hakim agung, 2 (dua) orang komisioner Komisi Yudisial, 2 (dua) orang profesor atau guru besar dibidang hukum, serta 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
    • Pandangan kedua melibatkan hakim agung yang telah purna tugas dan mantan komisioner Komisi Yudisial, serta akademisi dan tokoh masyarakat. Sehingga komposisi anggota MKH sebagai berikut: 2 (dua) orang mantan hakim agung, 2 (dua) orang mantan komisioner Komisi Yudisial, 2 (dua) orang guru besar di bidang hukum, serta 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Baca Juga  Mahkamah Agung Umumkan Penerima Anugerah MA 2025 dan Pemenang Lomba Foto Peradilan

KESIMPULAN

Kekuasaan Kehakiman yang independen meliputi aspek kelembagaan yang tidak bergantung dengan lembaga lain, proses persidangan yang tidak ada campur tangan pihak manpun, serta aparatur peradilan yaitu hakim yang berintegritas. Adapun untuk dapat menghasilkan hakim yang berintegritas salah satunya perlu terjaminnya stabilitas kedudukan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia. Dalam hal ini gagasan rekonstruksi yang diajukan adalah hakim sebagai pejabat negara khusus.

Konsep pejabat negara dimaksudkan untuk menegaskan bahwa fungsi utama hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Adapun konsep kekhususan dimaksudkan karena hakim mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pejabat negara baik dalam lingkungan eksekutif atau legislatif sebagai pejabat negara hasil dari sistem politik.

Pengaturan kekhususan terhadap hakim sebagai pejabat negara adalah terkait beberapa hal yaitu pengaturan mengenai pengadaan hakim, pengaturan mengenai masa kerja hakim, pengaturan mengenai kepangkatan hakim, dan pengaturan mengenai pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu penulis mengusulkan agar rancangan undang-undang jabatan hakim dapat segera disahkan dengan mengakomodir pengaturan khusus tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly, Independensi Kekuasaan Kehakiman: Bentuk-Bentuk Dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum Dan Keadilan Di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Koesno, H.M, Kedudukan Dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Surabaya: Ubhara Press, 1998.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Indonesia: Studi Sosio-Legal, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2018.

Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2001.

Manan, Bagir, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Laporan Penelitian Pengkajian Tentang Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara, Bogor: Puslitbang Hukum dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2015.

Suadi, Amran, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sutiyoso, Bambang, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2005.


[1] Bambang Sutiyoso, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 53.

[2] Jimly Asshiddiqie, Independensi Kekuasaan Kehakiman: Bentuk-Bentuk Dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum Dan Keadilan Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm. ix-x.

[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), hlm. 47.

[4] H. M. Koesno, Kedudukan Dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Surabaya: Ubhara Prees, 1998), hlm. 83.

[5] Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung: Alumni, 1997), hlm. 88-89

[6] Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia…, hlm. 88-89.

[7] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010), hlm. 102.

[8] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum..., hlm. 111-112.

[9] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Menejemen Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2018). hlm. 21.

[10] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Menejemen Kekuasaan Kehakiman…, hlm. 133-134.

[11] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Menejemen Kekuasaan Kehakiman…, hlm. 119-120.

[12] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, cetakan pertama, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hlm. 55-57.

[13] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2001), hlm. 64.

[14] Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Hakim, 2015, hal. 355.

[15] Amran Suadi, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 208-209.

[16] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum…, hlm. 228.

Epri Wahyudi
Kontributor
Epri Wahyudi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Independensi Kekuasaan Kehakiman Kedudukan Hakim mahkamah agung Pejabat Negara Khusus Sistem Ketatanegaraan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.