Kekuasaan Kehakiman terletak pada Bab IX UUD 1945 dan beberapa pasal di dalamnya yaitu Pasal 24, 24A dan 24C serta Pasal 25. Pertanyaannya adalah, kenapa Kekuasaan Kehakiman masuk dalam UUD 1945? Sebagaimana yang kita ketahui, sistem yang berjalan di Indonesia sangat mirip dengan teori Montesquieu, yang terdiri dari 3 kekuasaan. Yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Walau tidak ada satu pun dalam teks (pembukaan dan batang tubuh) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sistem negara kita mengikuti teori Montesquieu ini, tapi manifestasi teori Montesquieu ini amat tersirat dalam UUD 1945.
Manifestasi trias politika tersebut berada pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Sistem republik negara kita dipimpin oleh seorang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, hal tersebut mencerminkan kekuasaan eksekutif. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan Rakyat dalam kepentingannya bernegara diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang kekuasaan membentuk udang-undang sebagaimana tertera dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B UUD 1945 yang mencerminkan kekuasaan legislatif walaupun dalam UUD 1945 itu sendiri dan praktiknya, Presiden juga punya peranan yang sangat penting dalam pembuatan undang-undang. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum itu sendiri adalah alat untuk mengatur warga negara. Dalam bahasa sederhananya, yang memberi hukuman (bersalah atau tidak, kabul atau tolak dan lain sebagainya) adalah kewenangan Mahkamah Agung selaku pelaku kekuasaan kehakiman yang juga mencerminkan kekuasaan yudikatif yang kemudian sifat pelaku kekuasaan kehakiman melekat pada hakim.
Hukum, hakim dan mahkamah adalah kata serapan dari bahasa Arab yang berasal dari kata “الحاكم – المحكمة – حكما – يحكم – حكم” yang berarti memutus dan mengadili. Pemutus dan pengadil disebut dengan “الحاكم”. Alat untuk memutus disebut “الحكم”. Dan tempat putusan itu dijatuhkan disebut “المحكمة” atau yang
sering kita sebut dengan Pengadilan. Maka tidak heran pula Pengadilan Tertinggi di Indonesia disebut Mahkamah Agung. Pengadilan untuk menguji UU terhadap UUD 1945 disebut dengan Mahkamah Konstitusi. Maka antara hukum, hakim dan mahkamah tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan.
Menjawab pertanyaan di atas, mengapa kekuasaan kehakiman masuk dalam UUD 1945? Jika kita cermati lebih dalam, semua lembaga yang ada pada UUD 1945 adalah lembaga tinggi negara dan yang menjabatnya adalah pejabat negara. Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman adalah penyeimbang bagi dua kekuasaan lainnya yaitu Presiden beserta para menterinya dan juga Ketua dan para anggota DPR. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 1 angka 1 yang menyatakan, “Penyelenggara Negara adalah Pejabat
Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” Maka hakim harus diletakkan setara dengan pemegang kekuasaan lainnya yaitu sebagai pejabat negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


