Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Inisiator Peradilan dan Keadilan Global
Artikel Features

Inisiator Peradilan dan Keadilan Global

Abdul HadiAbdul Hadi28 January 2026 • 13:02 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di antara beberapa tokoh hukum dan peradilan yang termasyhur, ada satu tokoh yang mulai berpikir dan berbicara tentang hukum dan peradilan pada periode 634–644 M.

Dia dikenal dengan Amirul Mukiminin Umar ibn al-Khatab (Umar bin Khatab) dan diberi gelar Al Faruq yaitu seorang mampu membedakan antara yang benar dengan salah walaupun yang benar itu kelihatannya seperti salah, dan dia mampu memberikan perintah untuk menegakkan keadilan hanya dengan sebuah simbol.

Pada masa pemerintahannya (kekhalifahannya), ia menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ary (gubernur di wilayah Basrah dan Irak waktu itu) tentang petunjuk persidangan penyelesaian perkara yang dikenal dengan Risalah Qadha’ Umar bin Khatab. Isi dari Risalah Qadha tersebut adalah sebagai berikut :

– Peradilan mesti ada

Umar bin Khatab menyatakan bahwa Peradilan adalah kewajiban yang telah ditetapkan dan sunnah yang wajib diikuti. 

Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW memerintahkan menegakan hukum dan keadilan. Hukum harus ditegakkan walaupun terhadap anak dan keluarga sendiri, sehingga Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “Andaikata Fatimah, anakku, mencuri, niscaya akan kupotong tangannya” dan keadilan harus diberikan walaupun terhadap musuh dan orang yang kita benci. Al Quran memerintahkan “Janganlah karena kebencianmu terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku zalim dan tidak adil terhadapnya”.[1]

Perintah Al Qur’an dan Sabda Nabi Muhammad SAW tersebut diterjemahkan oleh Umar bin Khatab bahwa “pengadilan mesti ada” sebagai lembaga resmi untuk menyelesaikan dan mengadili perkara di antara umat manusia.

– Setiap orang sama di depan hukum

Samakanlah setiap orang dalam sikap dan pandanganmu, dalam majelismu, dan dalam putusanmu, sehingga orang yang berkuasa tidak memanfaatkan tipu dayamu dan orang yang lemah tidak berputus asa dari keadilanmu.

Napoleon Bonaparte, dalam Code Napoleon (21 Maret 1804)  menyebutnya Equality Before the Law (Kesetaraan di Hadapan Hukum) tidak ada lagi pembedaan hukum berdasarkan kelas sosial. [2]

– Perdamaian

Perdamaian dalam penyelesaian perkara dibenarkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Perdamaian dalam penyelesaian perkara ini berkembang sedemikian rupa, baik perkara pidana (Restorative Justice) maupun dalam perkara perdata (Mediasi) yang salah satu syaratnya adalah “suatu sebab yang tidak terlarang dan tidak boleh ada mediasi/perdamaian/kesepakatan pada sebab yang tidak halal”.

– Pembuktian

Pembuktian dibebankan kepada orang yang mendalikan hak dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkarinya.

Konsistensi pembuktian dalam peradilan Islam sangat penting. Dalam praktiknya kemudian, pernah khalifah Ali bin Abi Thalib, menemukan baju perangnya yang hilang (dengan tanda-tanda yang persis sama)  di rumah seorang Yahudi. Setelah ditanya dan diminta kembali oleh Ali bin Abi Tahlib, orang Yahudi membantah dan tidak mau menyerahkannya. Akhirnya Ali bin Abi Tahlib menggugat ke pengadilan. Ketika ditanya oleh Hakim, apakah Ali (yang waktu itu sedang menjadi Khalifah) punya bukti, Ali menjawab, yang tahu baju itu hanya istri saya Fatimah (anak Rasulullah SAW), Hakim menjelaskan bahwa istri tidak dapat diterima menjadi saksi, dan karena tidak ada bukti lain, maka gugatan Ali bin Abi Thalib ditolak.  Yahudi yang tadinya ketakutan, karena berperkara di peradilan Islam dan berhadapan dengan Ali bin Abi Tahli yang sedang berkuasa, menjadi sangat terharu dengan peradilan dan keadilan Islam. Akhirnya dia mengakui bahwa baju perang itu memang milik Ali bin Abi Tahlib yang ia curi dan kagum dengan peradilan berbasis pembuktian yang kemudian menyerahkan kembali baju perang kepada Ali bin Abi Thalib.

Baca Juga  Dinamika Peradilan dan terpinggirkannya Perempuan dan Anak

– Penundaan persidangan

Barangsiapa mendalilkan sesuatu, akan tetapi bukti-bukti yang akan diajukan belum terkumpul/lengkap, berikanlah ia waktu dengan menunda persidangan. Jika ia dapat mengajukan bukti-bukti tersebut, maka berikanlah haknya, jika ia tidak dapat mengajukan bukti, maka engkau bebas memberikan putusan padanya. Penundaan persidangan adalah lebih baik dan lebih menjelaskan keadaan yang samar.

– Penemuan hukum

Kemudian fahamilah, jika engkau diserahi suatu perkara yang tidak terdapat dalam al Quran atau as- Sunnah, pergunakanlah qiyas (analog)[3] terhadap perkara tersebut, kaji dan telitilah contoh-contoh perkara lain yang serupa (yurisprudensi), kemudian berpeganglah pada keyakinanmu atas hal yang terbaik di sisi Allah dan hal yang paling mendekati kebenaran.

Dalam peradilan Umar bin Khatab yang ditetapkannya dalam masa 634–644 M telah berlaku apa yang sekarang disebut dengan Rechtvinding, Ius Curia Novit dan pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas.

– Putusan pengadilan harus dapat dieksekusi

Putusan yang benar tidak berarti apa-apa, jika tidak dapat dieksekusi.

Putusan adalah mahkotanya Hakim. Mahkota tersebut tidak hanya terletak pada tepat dan adilnya sebuah putusan, akan tetapi, terletak pada dapat atau tidaknya putusan tersebut dilaksanakan/dieksekusi.

– Upaya Hukum

Tidak ada larangan bagimu untuk mengadili ulang keputusan yang telah engkau jatuhkan. Jika engkau mendapatkan petunjuk/bukti baru, seyogyanya engkau meninjau ulang perkara tersebut demi sebuah kebenaran. Sungguh, kebenaran itu adalah qadim dan tidak ada hal apapun yang dapat membatalkan kebenaran. Meninjau ulang sebuah putusan demi kebenaran jauh lebih baik daripada terus menerus berkubang dalam kesalahan.

Dalam praktek saat ini, meninjau ulang putusan ini ada dalam bentuk “meninjau ulang putusan sendiri oleh Majelis yang memutus perkara (Verzet) dalam putusan verstek, ada Banding, Kasasi, dan PK.

Di samping hukum acara peradilan tersebut, ada hal menarik dari Umar bin Khatib tentang keadilan dan penegakan keadilan.

– Perintah keadilan dengan simbol

Adalah Amru bin Ash, Gubernur Mesir pada saat Umar bin Khatab menjadi Khalifah bermaksud membeli tanah dan gubuk milik Yahudi di samping istana. Setelah ditawar sedemikian rupa, orang Yahudi tetap tidak mau menjual tanah dan gubuknya, sehingga Amru bin ‘Ash menggusur paksa bagunan gubuk orang Yahudi. Karena tidak terima gubuknya digusur paksa, maka orang Yahudi mengadu kepada khalifah Umar bin Khatab di Madinah. Aduan tersebut diterima oleh Umar bin Khatab, dan menyuruh orang Yahudi pulang kembali ke Mesir dengan membawa sebuah tulang Unta yang digaris lurus dengan pedangnya. Meskipun dalam kebingungan dan tidak mengerti apa-apa dengan tulang Unta yang digaris lurus tersebut, orang Yahudi kembali ke Mesir dan menyerahkan tulang yang digaris lurus terbut kepada Amru bin ‘Ash. Menerima tulang unta yang digaris lurus oleh Umar bin Khatab tersebut, ‘Amru bin ‘Ash ketakutan dan mengambalikan tanah dan gubuk milik orang Yahudi. Begitulah dua orang hebat (Umar bin Khatab dan ‘Amru bin ‘Ash) yang berada dalam satu frekuensi, tidak perlu pakai perintah keras, cukup dengan simbol, perintah akan sampai dan dilaksanakan dengan sempurna. Melihat keadilan hukum dalam Islam yang tidak membedakan antara pejabat dengan orang miskin yang melarat, dan meskipun dia orang yang berbeda agama, tetapi tetap dimenangkan karena memang itu hak nya, maka Yahudi jadi puas yang merasa terbela haknya, kemudian ia merelakan tanahnya kepada Amru bin ‘Ash untuk perluasan istana gubernur.

Baca Juga  Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan

– Pidana dapat dijatuhkan kepada orang yang menyebabkan terjadi tindak pidana

Umar bin Khatab tidak menghukum (memotong tangan) pembantu yang mencuri unta. Ia melakukan penafsiran Argumentum a contrario terhadap aturan yang memerintahkan potong tangan bagi setiap orang yang mencuri. Menurutnya, pencuri yang diperintahkan untuk dipotong tangannya adalah pencuri dengan niat jahat untuk mengambil dan menguasai milik orang lain secara melawan hukum, sementara pembantu yang mencuri tersebut tidak punya niat jahat untuk mengambil dan menguasai miliki orang lain, akan tetapi dia terpaksa mencuri karena kelaparan dan untuk bertahan hidup, karena itu ia terlepas dari ketentuan potong tangan. Namun demikian, agar tidak merugikan pemilik unta, maka majikan yang menelantarkannya yang menyebabkan ia mencuri, harus dihukum mengganti unta yang dicuri anak buahnya. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana menyebutnya “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar” (seperti karena terpaksa untuk bertahan hidup atau untuk membela diri) dan Von Buri[4] menyebutnya conditio sine qua non (“tanpa itu, tidak mungkin”), Semua faktor yang berkontribusi (penyebab) terhadap suatu akibat dianggap setara, yang disebut teori ekuivalen.

Wallahu A’lam.


[1] Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 8.

[2] Muhamad Zaky Albana, Code Napoléon, Rasionalitas Kodifikasi Dan Warisan Bagi Tradisi Civil Law, Suara BSDK 14 January 2026.

[3] Menerapkan hukum terhadap kasus yang belum ada aturan hukumnya, sama dengan  kasus yang telah ada aturan hukumnya, karena kesamaan illatnya. Seperti didalam alquran belum ada ketentuan hukum terhadap narkoba, tapi hukumnya bisa disamakan dengan hukum khamar (minuman keras) karena sama-sama memabukan dan menghilangkan akal sehat.

[4] Lhedrik Lienarto, Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non Dalam Tindak Pidana Di Indonesia, https://media.neliti.com/media/publications/148236-ID-none.pdf, diunduh 22 Januari 2026.

Abdul Hadi
Abdul Hadi
Hakim Tinggi Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil
Abdul Hadi
Kontributor
Abdul Hadi
Hakim Tinggi Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.