Pemrosesan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Badan pemerintahan selaku penyelenggara layanan publik dari perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat saja dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi badan publik yang memiliki perangkat kewajiban hukum untuk memastikan data pribadi yang diprosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan UU PDP. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintahan juga tidak hanya berdimensi hubungan antara pengendali data pribadi dengan subjek data pribadi semata, namun juga merupakan bentuk tindakan pemerintahan yang tunduk pada ketentuan administratif pemerintahan.
Dari sisi administrasi pemerintahan, kewajiban badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi dilaksanakan sesuai dengan UU PDP dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data pribadi yang diproses dengan menerapkan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data. Indikator keamanan dimaksud berujung sampai dengan tidak terjadinya apa yang disebut “kegagalan PDP”, yaitu peristiwa gagalnya pengendali data pribadi melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi, termasuk terjadinya mencegah pelanggaran keamanan atas data pribadi yang diprosesnya.
Dengan kata lain, dalam hal jaminan keamanan data pribadi tidak terwujud maka hal tersebut ekuivalen dengan peristiwa kegagalan PDP, dan terjadinya kegagalan PDP berarti diabaikan suatu kewajiban hukum yang diamanatkan oleh UU PDP, sedangkan dari sisi administrasi pemerintahan, kegagalan PDP merupakan bentuk tidak dilaksanakannya tindakan konkret yang diwajibkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
PDP dari Perspektif AUPB
Selain ketentuan UU PDP, badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi juga wajib untuk melaksanakan tindakan sesuai AUPB. Pengabaian atas AUPB dapat menjadi alasan bagi warga masyarakat untuk mengajukan gugatan kepada badan pemerintahan. Dari perspektif AUPB, pengabaian asas kepastian hukum dilakukan dalam hal pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintah dilaksanakan tanpa dasar pemrosesan data pribadi, misalnya dengan persetujuan subjek data pribadi atau perintah suatu peraturan perundang-undangan.
Asas kemanfaatan dapat dilanggar dalam hal pengendali data pribadi memproses data pribadi secara berlebihan yang melanggar prinsip pemrosesan data pribadi yang relevan dan terbatas. Asas ketidakberpihakan dilanggar dalam hal badan pemerintahan melakukan pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang mengarah pada diskriminasi yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
Sedangkan pelanggaran AUPB berupa asas kecermatan dilakukan misalnya dengan tidak melaksanakan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data pribadi untuk memastikan keamanan pemrosesan data pribadi. Badan pemerintahan selaku penyelenggara sistem elektronik publik juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun klasifikasi data sesuai risiko sebagai langkah awal menilai risiko atas data pribadi yang diproses dan hak akses pihak lain atas data tersebut. Dalam hal penentuan hak akses dimaksud tidak dilakukan maka dapat berpotensi melanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan dengan memberikan pihak yang tidak sah untuk mengakses.
Salah satu prinsip penting dari UU PDP yang selaras dengan asas keterbukaan yaitu pelaksanaan prinsip transparansi, di mana pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tujuan pemrosesan data pribadi kepada subjek data pribadi, termasuk juga memfasilitasi pemenuhan hak subjek data pribadi. Kegagalan PDP yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik merupakan pengabaian atas asas kepentingan umum sekaligus asas pelayanan yang baik sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan publik.
Akumulasi pelanggaran kewajiban hukum dalam UU PDP dan AUPB tersebut berimplikasi pada konsekuensi hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi, pengabaian kewajiban badan pemerintah dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan yang melanggar hukum badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Kualifikasi ini sejalan dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang membuka ruang bagi pengujian yuridis atas tindakan atau kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukumnya melalui mekanisme litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya litigasi dimaksud harus didahului dengan melakukan upaya administratif dengan cara mengajukan keberatan kepada badan atau pejabat pemerintah yang bersangkutan. Apabila keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai, warga dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat.
PTUN memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa kegagalan PDP oleh badan pemerintahan sebagai Sengketa Tindakan Pemerintahan. Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu tersebut ditangguhkan selama proses upaya administratif masih berlangsung.
Dalam hal gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan pemerintah untuk melakukan atau menghentikan tindakan tertentu, serta membebankan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. Rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak warga negara dalam keadaan semula sejauh mungkin sebelum terjadinya kegagalan PDP. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, yang memberikan hak Subjek Data Pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya.
Di samping mekanisme peradilan, UU PDP juga merancang upaya penegakan hukum administratif melalui Lembaga PDP, meskipun lembaga ini hingga kini belum dibentuk, lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan sistem elektronik, serta penjatuhan sanksi administratif, termasuk denda administratif hingga dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan. Penegakan hukum administratif melalui lembaga ini dapat dijalankan sebelum atau bersamaan dengan upaya administratif dan gugatan ke PTUN, sehingga membentuk sistem akuntabilitas yang berlapis terhadap pemerintah sebagai Pengendali Data Pribadi.
Dengan demikian, kegagalan PDP oleh badan pemerintahan harus diposisikan sebagai indikator kegagalan tata kelola pemerintahan digital. Penegakan hukumnya melalui mekanisme administrasi dan peradilan tata usaha negara bukan hanya sarana pemulihan individual, tetapi juga instrumen koreksi struktural terhadap penyelenggaraan pemerintahan di era digital. (*)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


