Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan
Artikel Features

Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Muhammad Amin PutraMuhammad Amin Putra23 January 2026 • 16:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemrosesan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Badan pemerintahan selaku penyelenggara layanan publik dari perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat saja dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi badan publik yang memiliki perangkat kewajiban hukum untuk memastikan data pribadi yang diprosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan UU PDP. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintahan juga tidak hanya berdimensi hubungan antara pengendali data pribadi dengan subjek data pribadi semata, namun juga merupakan bentuk tindakan pemerintahan yang tunduk pada ketentuan administratif pemerintahan.

Dari sisi administrasi pemerintahan, kewajiban badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi dilaksanakan sesuai dengan UU PDP dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data pribadi yang diproses dengan menerapkan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data. Indikator keamanan dimaksud berujung sampai dengan tidak terjadinya apa yang disebut “kegagalan PDP”, yaitu peristiwa gagalnya pengendali data pribadi melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi, termasuk terjadinya mencegah pelanggaran keamanan atas data pribadi yang diprosesnya.

Dengan kata lain, dalam hal jaminan keamanan data pribadi tidak terwujud maka hal tersebut ekuivalen dengan peristiwa kegagalan PDP, dan terjadinya kegagalan PDP berarti diabaikan suatu kewajiban hukum yang diamanatkan oleh UU PDP,  sedangkan dari sisi administrasi pemerintahan, kegagalan PDP merupakan bentuk tidak dilaksanakannya tindakan konkret yang diwajibkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

PDP dari Perspektif AUPB

Selain ketentuan UU PDP, badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi juga wajib untuk melaksanakan tindakan sesuai AUPB. Pengabaian atas AUPB dapat menjadi alasan bagi warga masyarakat untuk mengajukan gugatan kepada badan pemerintahan. Dari perspektif AUPB, pengabaian asas kepastian hukum dilakukan dalam hal pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintah dilaksanakan tanpa dasar pemrosesan data pribadi, misalnya dengan persetujuan subjek data pribadi atau perintah suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas

Asas kemanfaatan dapat dilanggar dalam hal pengendali data pribadi memproses data pribadi secara berlebihan yang melanggar prinsip pemrosesan data pribadi yang relevan dan terbatas. Asas ketidakberpihakan dilanggar dalam hal badan pemerintahan melakukan pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang mengarah pada diskriminasi yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.

Sedangkan pelanggaran AUPB berupa asas kecermatan dilakukan misalnya dengan tidak melaksanakan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data pribadi untuk memastikan keamanan pemrosesan data pribadi. Badan pemerintahan selaku penyelenggara sistem elektronik publik juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun klasifikasi data sesuai risiko sebagai langkah awal menilai risiko atas data pribadi yang diproses dan hak akses pihak lain atas data tersebut. Dalam hal penentuan hak akses dimaksud tidak dilakukan maka dapat berpotensi melanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan dengan memberikan pihak yang tidak sah untuk mengakses.

Salah satu prinsip penting dari UU PDP yang selaras dengan asas keterbukaan yaitu pelaksanaan prinsip transparansi, di mana pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tujuan pemrosesan data pribadi kepada subjek data pribadi, termasuk juga memfasilitasi pemenuhan hak subjek data pribadi. Kegagalan PDP yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik merupakan pengabaian atas asas kepentingan umum sekaligus asas pelayanan yang baik sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan publik.

Akumulasi pelanggaran kewajiban hukum dalam UU PDP dan AUPB tersebut berimplikasi pada konsekuensi hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi, pengabaian kewajiban badan pemerintah dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan yang melanggar hukum badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Kualifikasi ini sejalan dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang membuka ruang bagi pengujian yuridis atas tindakan atau kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukumnya melalui mekanisme litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Upaya litigasi dimaksud harus didahului dengan melakukan upaya administratif dengan cara mengajukan keberatan kepada badan atau pejabat pemerintah yang bersangkutan. Apabila keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai, warga dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat.

PTUN memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa kegagalan PDP oleh badan pemerintahan sebagai Sengketa Tindakan Pemerintahan. Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu tersebut ditangguhkan selama proses upaya administratif masih berlangsung.

Dalam hal gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan pemerintah untuk melakukan atau menghentikan tindakan tertentu, serta membebankan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. Rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak warga negara dalam keadaan semula sejauh mungkin sebelum terjadinya kegagalan PDP. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, yang memberikan hak Subjek Data Pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya.

Di samping mekanisme peradilan, UU PDP juga merancang upaya penegakan hukum administratif melalui Lembaga PDP, meskipun lembaga ini hingga kini belum dibentuk, lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan sistem elektronik, serta penjatuhan sanksi administratif, termasuk denda administratif hingga dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan. Penegakan hukum administratif melalui lembaga ini dapat dijalankan sebelum atau bersamaan dengan upaya administratif dan gugatan ke PTUN, sehingga membentuk sistem akuntabilitas yang berlapis terhadap pemerintah sebagai Pengendali Data Pribadi.

Dengan demikian, kegagalan PDP oleh badan pemerintahan harus diposisikan sebagai indikator kegagalan tata kelola pemerintahan digital. Penegakan hukumnya melalui mekanisme administrasi dan peradilan tata usaha negara bukan hanya sarana pemulihan individual, tetapi juga instrumen koreksi struktural terhadap penyelenggaraan pemerintahan di era digital. (*)

Muhammad Amin Putra
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Andhika Prayoga
Andhika Prayoga
Advokat dan Praktisi PDP
Muhammad Amin Putra
Kontributor
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pelindungan data pribadi tindakan pemerintahan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.