Kemandirian badan peradilan dapat didefinisikan sebagai kemampuan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok-kelompok tertentu. Kemandirian ini menjamin bahwa proses peradilan berlangsung secara objektif dan adil. Dalam konteks hukum, kemandirian peradilan mencerminkan hakikat hukum itu sendiri, di mana penegakan hukum mesti dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang berpotensi merusak keadilan. Ketika hakim dan lembaga peradilan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih terhadap sistem peradilan tersebut. Lebih jauh lagi, kemandirian ini menjadi landasan penting bagi pemeliharaan supremasi hukum dalam masyarakat. Di Indonesia, kemandirian peradilan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan harus beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, Yasin (2023). Kemandirian peradilan memastikan bahwa hakim dan pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Prinsip Dasar PBB tentang Kemandirian Peradilan (1985), Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, atau intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 10, menyebutkan “Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan tidak memihak di hadapan pengadilan yang independen.” Selanjutnya dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 14, menyebutkan bahwa “Negara harus menjamin adanya peradilan yang independen dan imparsial.”[1]
Perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman yaitu Hakim itu sendiri. Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara harus berdiri ditengah-tengah diantara mereka yang berperkara tentunya berdiri dengan tegak, tidak condong dan dalam posisi imbang. Kebebasan dan kemandirian personal hakim mempunyai arti bahwa hakim dalam menyidangkan perkara yang dihadapkan kepadanya harus mandiri dan bebas menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan, hati nurani dan fakta-fakta persidangan. Kemandirian hakim sebagai personal bukan berdasarkan intervensi maupun tekanan dari pihak-pihak eksternal hakim maupun dari internal kekuasaan kehakiman.[2]
Dalam suatu lembaga pengadilan untuk menangani berbagai jenis perkara yang akan diperiksa dan diadili dengan kompleksitas dan tantangan yang beragam, Hakim sebagai sub sistemnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dituntut selain menguasai hukum materil dan formil juga dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan tentang hal-hal baru atau kondisi-kondisi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan atau diatur akan tetapi tidak jelas (multitafsir). Untuk menghadapi persoalan tersebut seringkali Hakim mengunakan kebebasannya dengan alasan kemandirian hakim, menafsirkan atau menyimpulkan suatu peraturan atau suatu kondisi secara subjektif berdasarkan latar belakang pendidikan ataupun pengalamannya. Kondisi tersebut menjadi persoalan besar dikalangan lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, apabila tafsir Hakim yang satu dengan Hakim yang lain berbeda-beda. Sehingga menurut Penulis, sering terjadinya disparitas dalam penanganan perkara yang klasifikasinya sama dan kondisi-kondisinya hampir sama dalam suatu pengadilan, akan tetapi diputus berbeda jauh. Dampak dari terjadinya seperti hal tersebut adalah tidak adanya kepastian hukum kepada para pencari keadilan (justiciabelen). Adapun beberapa perbedaan tersebut, Penulis akan menguraikan sebagai sampel yang sering menjadi perbedaan pendapat berdasarkan pengamatan Penulis, baik dalam penerapan undang-undang materill ataupun undang-undang formil sebagai berikut:
- Penafsiran terkait Pasal 145 HIR, sebagian hakim ada yang berpendapat bahwa keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan hanya dapat diterima sebagai saksi dalam perkara perceraian dan perjanjian pekerjaan selain itu tidak dapat didengar, sedangkan pendapat lain menyatakan dapat diterima sebagai saksi terkait dengan status keperdataan misalnya dalam penetapan akta kematian ataupun perbaikan dokumen kependudukan, karena dianggap orang terdekatlah yang paling tahu terkait peristiwa tersebut;
- Penjatuhan pidana dalam perkara narkotika sering terjadi disparitas yang sangat jauh antara satu perkara dengan perkara lainnya, meskipun kualifikasi tindak pidananya sama dan barang bukti narkotikanya sama. Memang setiap perkara itu memiliki karakteristik sendiri yang bisa dilihat dari tujuan dan pedoman pemidanaanya serta berdasarkan alasan yang memperberat atau yang meringankan, akan tetapi ada beberapa karakter dari tindak pidana narkotika itu memiliki kemiripan yang seharusnya menurut penulis, pidananya (strafmaat) seharusnya tidak terlalu jauh disparitasnya yang dapat memberikan ketidakadilan bagi Terdakwa;
- Penilaian keterangan saksi penangkap dalam perkara narkotika, yaitu tentang keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan terdakwa saat dilakukan penangkapan. Ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut adalah testimonium de auditu yang tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sedangkan disisi lain ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut merupakan keterangan saksi yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi yang mendukung keterangan terdakwa. Persoalan tersebut merupakan sangat mempengaruhi dalam penetapan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan seorang terdakwa, misalkan apakah apabila penuntut umum hanya menghadirkan saksi penangkap, jadi untuk menentukan apakah terdakwa tersebut masuk kulifikasi tindak pidana dalam Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun dalam KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana tidak mengatur lagi ancaman minimum pidana akan tetapi ancaman maksimumnya berbeda, tentu akan lebih memberatkan terdakwa apabila yang dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika;
- Belum ada keseragaman dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dalam Pasal 82 huruf i juncto Pasal 204 ayat (5) huruf i KUHAP, yang dalam Pasal tersebut menyebutkan salah satunya adalah Tindak Pidana yang dikecualikan dari MKR yaitu Tindak Pidana Narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Pertanyaannya, untuk mengetahui pengguna atau penyalahguna apakah harus dengan assesment yang menyatakan Terdakwa sebagai pengguna atau penyalahguna atau cukup menurut penilaian Majelis Hakim saja berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 (dan SEMA terkait), yaitu misalkan barang bukti narkotika yang mengandung metamphetamine paling berat 1 (satu) gram dan ada bukti surat yang menerangkan urine Terdakwa positif mengandung methamphetamine. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan dampak yang besar termasuk jenis pidana yang akan dijalani oleh Terdakwa.
Berdasarkan beberapa persoalan-persolan yang sudah diuraikan tersebut. Selanjutnya, muncul pertanyaan, bagaimana pendapat Mahkamah Agung memandang terkait dengan kemandirian ini?. Apabila kita menelisik, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan pada pokoknya bahwa putusan hakim/majelis secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Sehingga, berdasarkan pernyataan tersebut ada poin-poin penting dari surat edaran tersebut, yang pada pokoknya yaitu:
- Atas permintaan hakim yang bersangkutan atau atas inisiatif dari Ketua atau dari Pimpinan Pengadilan secara umum atau dalam perkara-perkara yang penting, berat atau sukar dapat diminta/diberi bimbingan yang bersifat nasehat-nasehat atau petunjuk-petunjuk umum;
- Selama pemeriksaan berjalan sampai dengan pemutusannya maka arahan/bimbingan dan petunjuk-petunjuk tersebut hanya dapat diberikan oleh Pimpinan Pengadilan atas permintaan hakim/hakim-hakim yang bersangkutan;
- Masalah-masalah yang dapat diberikan nasehat adalah terkait penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/pembuktian, penerapan hukumnya atau penilaian keadilannya untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu peradilan dapat pula dimusyawarahkan antara para hakim sendiri di bawah Pimpinan Pengadilan yang bersungkutan secara berkala atau insidentil.
Selanjutnya terkait dengan perkara yang digolongkan sebagai perkara-perkara tertentu, penting, berat atau sukar, dalam SEMA tersebut disebutkan secara limitatif, sebagai berikut:
- Perkara Pidana, dalam hal: Korupsi, Terorisme, Pelanggaran hak asasi manusia, Narkotika dan psikotropika, Penangkapan ikan di perairan Indonesia (ZEEI) dan Perkara-perkara yang mendapat sorotan Masyarakat;
- Perkara Perdata, dalam hal: Menyangkut aset dan keuangan negara, Menyangkut keterlibatan unsur asing (warga, negara, atau Lembaga asing).
Menurut pendapat Penulis, kaidah hukum dalam Surat Edaran tersebut dapat diadopsi dengan dilakukan modifikasi dalam menangani perkara-perkara umum, demi terciptanya peradilan dan putusan yang berkualitas untuk menjawab persoalan-persoalan yang sudah Penulis sebutkan sebelumnya serta untuk membantu Mahkamah Agung untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi peradilan yang diderivatifkan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.[3] Adapun yang paling ideal dilakukan oleh Ketua/Kepala Pengadilan selaku pimpinan dalam pengadilan yang dipimpinnya guna mewujudkan kemandirian yang terkontrol dalam hal penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu pengadilan dapat dilakukan adalah:
- Melaksanakan diskusi antara para hakim di bawah pimpinan Ketua/Kepala Pengadilan yang bersangkutan secara berkala terkait dengan adanya perbedaan pendapat tentang suatu isu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun adanya peraturan perundang-undangan yang baru yang harus segera dilaksanakan yang belum ada petunjuknya dari Mahkamah Agung;
- Menetapkan kesimpulan-kesimpulan dari hasil diskusi yang dilakukan berdasarkan argumentasi-agurmentasi yang didukung dengan dasar hukum yang jelas serta argumentasi yang paling rasional, sehingga mendapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman yang lebih komprehensif;
- Selanjutnya kesimpulan dari diskusi tersebut dijadikan sebagai rumusan pengadilan yang dibuat sebagai pedoman dalam penanganan perkara di suatu pengadilan tersebut.
Dari rekomendasi tersebut, Penulis memberikan nomenklatur yang paling tepat terkait dengan makna kemandirian hakim yaitu “kemandirian yang terkontrol”, bukan kemandirian yang sebebas-bebasnya atau kemandirian yang kebablasan. Adapun kemandirian yang terkontrol tersebut adalah kebebasan hakim/majelis hakim menyelenggarakan peradilan dan mangambil putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dibahas secara umum dan secara komprehensif serta ditarik suatu kesimpulan yang paling rasional. Hal tersebut juga menurut Penulis bukan pembatasan ataupun pengurangan kemandirian hakim/majelis hakim dalam menangani atapun memutus suatu perkara, karena pembahasan yang dilakukan bersifat umum terhadap isu dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat dikatakan hanya sebagai penyamaan persepsi berdasarkan argumentasi yang paling rasional, bukan spesifik terhadap perkara yang sedang diperiksa hakim/majelis hakim tertentu.
Pada prinsipnya memang perlu dipahami bahwa hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan bahwa putusan hakim/majelis hakim secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Berdasarkan hal tersebut pimpinan pengadilan mempunyai peranan penting untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan peradilan terkait penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara sehingga terwujudnya pelaksanaan peradilan dan putusan-putusan yang berkualitas dan dapat diterima akal sehat (ethos, pathos, filosofis, sosiologis, serta logos) serta mengurangi disparitas yang dapat merugikan kepentingan hukum para pencari keadilan.
- [1] Mays Amelia, Dkk, Perintah Pembungkaman (GAG order) oleh Pengadilan, Jejak Pustaka, Yogyakarta, 2025, hlm 36 dan 37.
- [2] Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2018, hlm 204.
- [3] https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi, yang diakses pada tanggal 6 April 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


