Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

12 April 2026 • 12:55 WIB

PA Baturaja Raih Kepercayaan Publik, Tiga Indikator Survei Capai Nilai 4,0

12 April 2026 • 12:22 WIB

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas
Artikel

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

Septriono SitumorangSeptriono Situmorang12 April 2026 • 12:55 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kemandirian badan peradilan dapat didefinisikan sebagai kemampuan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok-kelompok tertentu. Kemandirian ini menjamin bahwa proses peradilan berlangsung secara objektif dan adil. Dalam konteks hukum, kemandirian peradilan mencerminkan hakikat hukum itu sendiri, di mana penegakan hukum mesti dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang berpotensi merusak keadilan. Ketika hakim dan lembaga peradilan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, maka masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih terhadap sistem peradilan tersebut. Lebih jauh lagi, kemandirian ini menjadi landasan penting bagi pemeliharaan supremasi hukum dalam masyarakat. Di Indonesia, kemandirian peradilan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan harus beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, Yasin (2023). Kemandirian peradilan memastikan bahwa hakim dan pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Prinsip Dasar PBB tentang Kemandirian Peradilan (1985), Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, atau intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 10, menyebutkan “Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan tidak memihak di hadapan pengadilan yang independen.” Selanjutnya dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 14, menyebutkan bahwa “Negara harus menjamin adanya peradilan yang independen dan imparsial.”[1]

Perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman yaitu Hakim itu sendiri. Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara harus berdiri ditengah-tengah diantara mereka yang berperkara tentunya berdiri dengan tegak, tidak condong dan dalam posisi imbang. Kebebasan dan kemandirian personal hakim mempunyai arti bahwa hakim dalam menyidangkan perkara yang dihadapkan kepadanya harus mandiri dan bebas menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan, hati nurani dan fakta-fakta persidangan. Kemandirian hakim sebagai personal bukan berdasarkan intervensi maupun tekanan dari pihak-pihak eksternal hakim maupun dari internal kekuasaan kehakiman.[2]

Dalam suatu lembaga pengadilan untuk menangani berbagai jenis perkara yang akan diperiksa dan diadili dengan kompleksitas dan tantangan yang beragam, Hakim sebagai sub sistemnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dituntut selain menguasai hukum materil dan formil juga dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan tentang hal-hal baru atau kondisi-kondisi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan atau diatur akan tetapi tidak jelas (multitafsir). Untuk menghadapi persoalan tersebut seringkali Hakim mengunakan kebebasannya dengan alasan kemandirian hakim, menafsirkan atau menyimpulkan suatu peraturan atau suatu kondisi secara subjektif berdasarkan latar belakang pendidikan ataupun pengalamannya. Kondisi tersebut menjadi persoalan besar dikalangan lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, apabila tafsir Hakim yang satu dengan Hakim yang lain berbeda-beda. Sehingga menurut Penulis, sering terjadinya disparitas dalam penanganan perkara yang klasifikasinya sama dan kondisi-kondisinya hampir sama dalam suatu pengadilan, akan tetapi diputus berbeda jauh. Dampak dari terjadinya seperti hal tersebut adalah tidak adanya kepastian hukum kepada para pencari keadilan (justiciabelen). Adapun beberapa perbedaan tersebut, Penulis akan menguraikan sebagai sampel yang sering menjadi perbedaan pendapat berdasarkan pengamatan Penulis, baik dalam penerapan undang-undang materill ataupun undang-undang formil sebagai berikut:

  1. Penafsiran terkait Pasal 145 HIR, sebagian hakim ada yang berpendapat bahwa keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan hanya dapat diterima sebagai saksi dalam perkara perceraian dan perjanjian pekerjaan selain itu tidak dapat didengar, sedangkan pendapat lain menyatakan dapat diterima sebagai saksi terkait dengan status keperdataan misalnya dalam penetapan akta kematian ataupun perbaikan dokumen kependudukan, karena dianggap orang terdekatlah yang paling tahu terkait peristiwa tersebut;
  2. Penjatuhan pidana dalam perkara narkotika sering terjadi disparitas yang sangat jauh antara satu perkara dengan perkara lainnya, meskipun kualifikasi tindak pidananya sama dan barang bukti narkotikanya sama. Memang setiap perkara itu memiliki karakteristik sendiri yang bisa dilihat dari tujuan dan pedoman pemidanaanya serta berdasarkan alasan yang memperberat atau yang meringankan, akan tetapi ada beberapa karakter dari tindak pidana narkotika itu memiliki kemiripan yang seharusnya menurut penulis, pidananya (strafmaat) seharusnya tidak terlalu jauh disparitasnya yang dapat memberikan ketidakadilan bagi Terdakwa;
  3. Penilaian keterangan saksi penangkap dalam perkara narkotika, yaitu tentang keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan terdakwa saat dilakukan penangkapan. Ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut adalah testimonium de auditu yang tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sedangkan disisi lain ada yang berpendapat bahwa keterangan tersebut merupakan keterangan saksi yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi yang mendukung keterangan terdakwa. Persoalan tersebut merupakan sangat mempengaruhi dalam penetapan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan seorang terdakwa, misalkan apakah apabila penuntut umum hanya menghadirkan saksi penangkap, jadi untuk menentukan apakah terdakwa tersebut masuk kulifikasi tindak pidana dalam Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun dalam KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana tidak mengatur lagi ancaman minimum pidana akan tetapi ancaman maksimumnya berbeda, tentu akan lebih memberatkan terdakwa apabila yang dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika;
  4. Belum ada keseragaman dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dalam Pasal 82 huruf i juncto Pasal 204 ayat (5) huruf i KUHAP, yang dalam Pasal tersebut menyebutkan salah satunya adalah Tindak Pidana yang dikecualikan dari MKR yaitu Tindak Pidana Narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Pertanyaannya, untuk mengetahui pengguna atau penyalahguna apakah harus dengan assesment yang menyatakan Terdakwa sebagai pengguna atau penyalahguna atau cukup menurut penilaian Majelis Hakim saja berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 (dan SEMA terkait), yaitu misalkan barang bukti narkotika yang mengandung metamphetamine paling berat 1 (satu) gram dan ada bukti surat yang menerangkan urine Terdakwa positif mengandung methamphetamine. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan dampak yang besar termasuk jenis pidana yang akan dijalani oleh Terdakwa.
Baca Juga  Kepala BSDK: BSDK Bersiaplah untuk Laksanakan Diklat Cakim 2026

Berdasarkan beberapa persoalan-persolan yang sudah diuraikan tersebut. Selanjutnya, muncul pertanyaan, bagaimana pendapat Mahkamah Agung memandang terkait dengan kemandirian ini?. Apabila kita menelisik, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan pada pokoknya bahwa putusan hakim/majelis secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Sehingga, berdasarkan pernyataan tersebut ada poin-poin penting dari surat edaran tersebut, yang pada pokoknya yaitu:

  • Atas permintaan hakim yang bersangkutan atau atas inisiatif dari Ketua atau dari Pimpinan Pengadilan secara umum atau dalam perkara-perkara yang penting, berat atau sukar dapat diminta/diberi bimbingan yang bersifat nasehat-nasehat atau petunjuk-petunjuk umum;
  • Selama pemeriksaan berjalan sampai dengan pemutusannya maka arahan/bimbingan dan petunjuk-petunjuk tersebut hanya dapat diberikan oleh Pimpinan Pengadilan atas permintaan hakim/hakim-hakim yang bersangkutan;
  • Masalah-masalah yang dapat diberikan nasehat adalah terkait penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/pembuktian, penerapan hukumnya atau penilaian keadilannya untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu peradilan dapat pula dimusyawarahkan antara para hakim sendiri di bawah Pimpinan Pengadilan yang bersungkutan secara berkala atau insidentil. 

Selanjutnya terkait dengan perkara yang digolongkan sebagai perkara-perkara tertentu, penting, berat atau sukar, dalam SEMA tersebut disebutkan secara limitatif, sebagai berikut:

  1. Perkara Pidana, dalam hal: Korupsi, Terorisme, Pelanggaran hak asasi manusia, Narkotika dan psikotropika, Penangkapan ikan di perairan Indonesia (ZEEI) dan Perkara-perkara yang mendapat sorotan Masyarakat;
  2. Perkara Perdata, dalam hal: Menyangkut aset dan keuangan negara, Menyangkut keterlibatan unsur asing (warga, negara, atau Lembaga asing).
Baca Juga  Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

Menurut pendapat Penulis, kaidah hukum dalam Surat Edaran tersebut dapat diadopsi dengan dilakukan modifikasi dalam menangani perkara-perkara umum, demi terciptanya peradilan dan putusan yang berkualitas untuk menjawab persoalan-persoalan yang sudah Penulis sebutkan sebelumnya serta untuk membantu Mahkamah Agung untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi peradilan yang diderivatifkan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.[3] Adapun yang paling ideal dilakukan oleh Ketua/Kepala Pengadilan selaku pimpinan dalam pengadilan yang dipimpinnya guna mewujudkan kemandirian yang terkontrol dalam hal penyelenggaraan peradilan, penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara untuk mencapai keserasian dalam lingkungan suatu pengadilan dapat dilakukan adalah:

  • Melaksanakan diskusi antara para hakim di bawah pimpinan Ketua/Kepala Pengadilan yang bersangkutan secara berkala terkait dengan adanya perbedaan pendapat tentang suatu isu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun adanya peraturan perundang-undangan yang baru yang harus segera dilaksanakan yang belum ada petunjuknya dari Mahkamah Agung;
  • Menetapkan kesimpulan-kesimpulan dari hasil diskusi yang dilakukan berdasarkan argumentasi-agurmentasi yang didukung dengan dasar hukum yang jelas serta argumentasi yang paling rasional, sehingga mendapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman yang lebih komprehensif;
  • Selanjutnya kesimpulan dari diskusi tersebut dijadikan sebagai rumusan pengadilan yang dibuat sebagai pedoman dalam penanganan perkara di suatu pengadilan tersebut.           

Dari rekomendasi tersebut, Penulis memberikan nomenklatur yang paling tepat terkait dengan makna kemandirian hakim yaitu “kemandirian yang terkontrol”, bukan kemandirian yang sebebas-bebasnya atau kemandirian yang kebablasan. Adapun kemandirian yang terkontrol tersebut adalah kebebasan hakim/majelis hakim menyelenggarakan peradilan dan mangambil putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dibahas secara umum dan secara komprehensif serta ditarik suatu kesimpulan yang paling rasional. Hal tersebut juga menurut Penulis bukan pembatasan ataupun pengurangan kemandirian hakim/majelis hakim dalam menangani atapun memutus suatu perkara, karena pembahasan yang dilakukan bersifat umum terhadap isu dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat dikatakan hanya sebagai penyamaan persepsi berdasarkan argumentasi yang paling rasional, bukan spesifik terhadap perkara yang sedang diperiksa hakim/majelis hakim tertentu.

Pada prinsipnya memang perlu dipahami bahwa hakim dalam menangani perkara, yang menyebutkan bahwa putusan hakim/majelis hakim secara filosofis adalah bersifat individual, namun secara administratif adalah bersifat kelembagaan, karena setelah putusan itu diucapkan maka putusan itu menjadi putusan pengadilan (lembaga), berarti telah terjadi deindivilualisasi. Berdasarkan hal tersebut pimpinan pengadilan mempunyai peranan penting untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan peradilan terkait penilaian kebenaran/dasar pembuktian, penerapan hukum atau penilaian keadilan dan penerapan hukum acara sehingga terwujudnya pelaksanaan peradilan dan putusan-putusan yang berkualitas dan dapat diterima akal sehat (ethos, pathos, filosofis, sosiologis, serta logos) serta mengurangi disparitas yang dapat merugikan kepentingan hukum para pencari keadilan.


  • [1] Mays Amelia, Dkk, Perintah Pembungkaman (GAG order) oleh Pengadilan, Jejak Pustaka, Yogyakarta, 2025, hlm 36 dan 37.
  • [2] Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2018, hlm 204.
  • [3] https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi, yang diakses pada tanggal 6 April 2026.
Septriono Situmorang
Kontributor
Septriono Situmorang
Hakim Pengadilan Negeri Takengon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim kemandirian KemandirianPeradilan kontrol putusan upaya
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

By Septriono Situmorang12 April 2026 • 12:55 WIB0

Kemandirian badan peradilan dapat didefinisikan sebagai kemampuan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa…

PA Baturaja Raih Kepercayaan Publik, Tiga Indikator Survei Capai Nilai 4,0

12 April 2026 • 12:22 WIB

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas
  • PA Baturaja Raih Kepercayaan Publik, Tiga Indikator Survei Capai Nilai 4,0
  • RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

Recent Comments

  1. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  3. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.