Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim di empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pada pelaksanaan diklat pada tanggal 10 April 2026 mengangkat tema Teori Kritis tentang Hukum yang disampaikan oleh Rocky Gerung, seorang akademisi, filsuf dan intelektual publik terkenal dengan kekritisannya di Indonesia.
Pada awal penyampaiannya, Rocky Gerung berusaha untuk memantik logika berpikir peserta dengan memberikan pertanyaan filosofis “apakah equality before the law bermakna kesetaraan subjek hukum (substantive equality) atau justru kesetaraan objek hukum (formal equality)?” serta terhadap pilihan tersebut, apakah konsekuensinya hukum pidana masih diperlukan atau tidak?”
Demokrasi Deliberatif – indikator keberhasilan penyelesaian permasalahan di masyarakat
Rocky mengemukakan jika hukum pidana masih dibutuhkan eksistensinya untuk menciptakan rasa takut di masyarakat, maka seharusnya menggunakan teori Festival of Torture yang digagas oleh Foucault, yakni dengan melakukan pertunjukkan eksekusi pidana sebagai retaliation di hadapan khalayak ramai. Namun, dalam perkembangannya saat ini tujuan hukum pidana justru telah bergeser dari awalnya sebagai bentuk pembalasan (retaliation) kepada penyelesaian hukuman yang lebih humanis (dengan hadirnya restorative justice).
Hal ini memberikan konsekuensi teoritis bahwa semakin berjalannya demokrasi deliberatif, maka keberadaan hukum (termasuk hukum pidana) semakin tidak diperlukan, karena masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya menggunakan pendekatan komunikasi/diskusi (mediasi/restorative justice/penyelesaian di luar jalur hukum, red). Sebaliknya, semakin banyaknya peraturan perundang-undangan, maka semakin tidak berjalannya demokrasi deliberatif. Bahkan pameran keberhasilan pembuat hukum dalam membuat regulasi bukan menandakan suatu prestasi, melainkan menandakan ketidakberhasilannya “percakapan deliberatif” di negara tersebut.
Trinitas Teori Etika
Rocky menerangkan tiga teori etika utama yakni etika utilitarian, etika aristoterian, dan etika deontologi. Etika utilitarian yang digagas Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan moralitas tidak mutlak atau berbasis aturan tetap, tapi dinilai dari kemanfaatannya, kemudian etika aristoterian yang diprakarsai oleh Aristoteles menyatakan bahwa seorang dikatakan bermoral jika dihabitus untuk berbuat baik atau dengan kata lain moralitas dibentuk dengan kebiasaan. Sedangkan etika deontologi yang dipelopori oleh Immanuel Kant dengan prinsip bahwa suatu yang buruk maka absolut buruk tanpa perlu dikaitkan dengan unsur lainnya. Ontologis dikemas secara imperatif tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan lainnya. Apabila semua orang berpikir secara ontologis, maka dimungkinkan lahirnya suatu hukum yang bersifat universal.
Etika deontologi yang diprakarsai Immanuel Kant menjadi pijakan lahirnya the pure legal theory yang digagas oleh Hans Kelsen, murid dari Kant. Hans Kelsen dalam pure legal theory menekankan bahwa pertama, hukum itu harus murni dan dilepaskan dari anasir-anasir non hukum. Kedua, konsep hierarki norma dengan grundnorm sebagai hierarki tertinggi.
Rocky mengkritisi Pancasila yang dinobatkan sebagai grundnorm dalam sistem hukum di Indonesia. Namun ternyata Pancasila memiliki nilai historis yang justru sangat jauh dari konsep awal grundnorm yang seharusnya berdiri sendiri tanpa terikat dengan nilai-nilai lainnya (termasuk nilai historis).
Economic Analysis of Law: Pendekatan Ekonomi dalam menganalisis hukum
Hukum pun dapat diterjemahkan dengan menggunakan pendekatan keilmuan lainnya, hal ini sebagaimana diutarakan Richard A. Posner dalam bukunya Economic Analysis of Law. Economic Analysis of Law sebagaimana diterjemahkan sebagai hukum yang dianalisis dengan cara ekonomi. Rocky mengkritisi literatur Indonesia yang salah menterjemahkan buku Richard A.Posner menjadi “analisis hukum dari sisi ekonomi”, sehingga berakibat kesalahan memahami substansi keseluruhan isi buku Economic Analysis of Law.
Dalam pendekatan Economic Analysis of Law, Posner berpendapat bahwa hukum seharusnya dilihat dari segi efisiensi ekonomi. Menganalisis bahwa pelaku kejahatan pun akan menggunakan pola pikir yang memikirkan untung-rugi layaknya seorang ekonom. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan hukum yang tidak dapat ditemukan penyebabnya jika menggunakan pendekatan moral.
Rocky memberikan ilustrasi bahwa ketika terjadi peningkatan signifikan kasus pemerkosaan, regulator sering merespons dengan menaikkan ancaman pidana hingga setara dengan hukuman pembunuhan, dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, kenyataannya, hal tersebut justru berimplikasi pada meningkatnya kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pendekatan moral semata tidak memadai untuk menjelaskan fenomena ini. Melalui pendekatan ekonomi berbasis benefit-cost analysis, terlihat bahwa pelaku cenderung mempertimbangkan aspek untung-rugi: melakukan pemerkosaan saja dirasa merugikan karena ancaman hukuman yang berat dan kemungkinan korban menjadi saksi. Untuk meminimalkan risiko, pelaku memilih melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Fenomena ini menunjukkan bahwa peningkatan ancaman pidana tidak selalu efektif menurunkan tingkat kriminalitas.
Critical Law Studies dalam “membongkar” existing law
Critical Law Studies (CLS) menekankan bahwa hukum itu tidak netral atau objektif, namun merupakan produk politik, sosial atau ekonomi. Rocky menekankan bahwa CLS dimaksudkan untuk membongkar existing law terhadap masalah yang terjadi saat ini. Untuk membangun CLS sebagaimana digagas oleh Karl Max, dapat dimulai dari dengan menganalisis relasi sosial. Seperti adanya ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam relasi sosial maupun hukum maupun perkembangan pohon sebagai subjek hukum. Pada mulanya pohon (sebagai entitas non-manusia) bukanlah dianggap sebagai subjek hukum, namun secara etika hukum filosofis (konsep legal personhood for nature) dikonstruksikan bahwa pohon sebagai pemangku hak (subjek hukum) dan kepentingan hukumnya dapat dituntut melalui wakil hukum (legal guardian). Rocky mengilustrasikan pohon layaknya seorang bayi yang masih berada di bawah asuhan ibunya.
Selain itu, peran CLS dalam perkembangan hukum dapat dilihat dari kedudukan perempuan dalam hukum. Dahulu hanya laki-laki yang dianggap sebagai subjek hukum, karena konflik berfokus kepada laki-laki yang berada di luar rumah sedangkan di dalam rumah dianggap tidak ada konflik. Kemunculan teori feminisme akhirnya memunculkan isu kekerasan yang dialami perempuan, memberikan kesadaran baru bahwa konflik pun ternyata terjadi di dalam rumah. Hal ini berimplikasi kepada kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki sebagai subjek hukum.
CLS dapat pula menjawab pertanyaan pemantik Rocky pada awal diskusi mengenai makna equality before the law yang berkutat pada kesetaraan subjek hukum atau kesetaraan objek hukum. Terhadap hal ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H pun ikut memberikan pandangannya dengan mengutip gagasan Friedrich Nietzsche yang menyatakan manusia memang sejak awal tidak pernah setara. Nietzsche menolak kesetaraan moral maupun egaliterisme sosial. Begitu pula dengan keadilan itu bukan bermakna kesetaraan, namun perlakuan yang adil menyesuaikan dengan kekuatan maupun perbedaaan masing-masing individu.
Kabadan BSDK MA mengilustrasikan sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi besar, di mana terdapat ketidakseimbangan posisi hukum. Masyarakat adat berada dalam kondisi lemah secara hukum dibandingkan dengan korporasi. Dengan mengacu pada konsep equality before the law ala Nietzsche, yang menekankan penilaian berdasarkan kondisi masing-masing pihak, maka hukum berupaya menyeimbangkan kedudukan masyarakat adat agar setara di hadapan hukum. Penegak hukum termasuk hakim yang memiliki kemampuan untuk menilai bukti dan menjatuhkan putusan, seharusnya dapat memastikan tercipta ruang keadilan bagi seluruh pihak berperkara.
Moderator dalam diskusi yakni Dr. M. Natsir Asnawi, M.H, Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia memantik kembali peserta untuk menganalisis isu terkini yakni wacana penundaan restitusi pajak yang diwacanakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dengan menggunakan CLS. Diskusi berjalan hangat antara peserta dengan Rocky yang pada pokoknya menganalisis beberapa pendekatan, seperti teori moral, dampak kebijakan terhadap iklim investasi, good faith wajib pajak, hukum merupakan produk politik, dan aspek lainnya.
Penutup
Rocky dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pemahaman filsafat mutlak diperlukan tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pejabat yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Agar setiap kebijakan dan/atau aturan yang dibuat dapat dipertimbangkan secara matang serta mencerminkan nilai keadilan di masyarakat. (RM)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


