Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata
Artikel Features

Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Marzha Tweedo Dikky ParaanugrahMarzha Tweedo Dikky Paraanugrah22 January 2026 • 09:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ekspresi merupakan keniscayaan yang melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya. Namun dalam praktik, penggunaan hak berekspresi kerap bersinggungan dengan hak dan keselamatan orang lain sehingga tidak jarang bermuara pada sengketa di ruang persidangan. Dalam posisi tersebut, Hakim sebagai penjaga terakhir keadilan dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana yakni menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kewajiban negara mencegah bahaya yang bersumber dari hasutan bermuatan kebencian.

Dalam keadaan demikian, Hakim kerap disodori teks undang-undang yang dirumuskan secara formil dan berpotensi membelenggu ekspresi. Namun pendekatan yang semata-mata bertumpu pada teks tidak dapat dibenarkan secara lugas. Perdebatan ini tidak berhenti pada dikotomi positivisme atau progresivisme, melainkan kembali pada pertanyaan mendasar mengenai batas sah pembatasan kebebasan berekspresi dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai panduan normatif, terdapat instrumen hukum hak asasi manusia internasional yang dikenal sebagai Rabat Plan of Action. Instrumen ini dirancang untuk menilai secara cermat batas antara ekspresi yang dilindungi dan hasutan yang patut dibatasi. Instrumen ini menetapkan enam parameter yang harus dinilai secara holistik dan saling terkait oleh Hakim dalam menilai fakta di persidangan.

  1. Konteks
    Hakim wajib menafsirkan suatu ekspresi dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang melatarinya. Hasutan tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Oleh karena itu, Hakim harus menilai apakah masyarakat pada saat ekspresi tersebut disampaikan berada dalam kondisi harmonis atau justru diliputi ketegangan sosial, sehingga ekspresi tidak diadili terlepas dari realitas sosiologis yang menyertainya.
  2. Status Penampil Ekspresi
    Penilaian dilanjutkan dengan memperhatikan siapa yang menyampaikan ekspresi tersebut. Hakim perlu menilai posisi, otoritas, dan pengaruh pembicara di tengah masyarakat. Tokoh publik atau figur dengan pengaruh luas memikul tanggung jawab yang lebih besar karena ucapannya memiliki daya mobilisasi. Sebaliknya, terhadap individu dengan pengaruh terbatas, Hakim patut memberikan ruang penafsiran yang lebih luwes.
  3. Niat
    Hakim wajib menyelami maksud dari penampil ekspresi pada saat pesan tersebut disampaikan. Fokus utama bukan pada keras atau tercelanya kata-kata semata, melainkan pada adanya kehendak nyata untuk menghasut pihak lain. Hakim harus memastikan adanya niat yang jelas untuk mendorong tindakan diskriminatif, permusuhan yang berbahaya, atau kekerasan. Tanpa pembuktian niat menghasut, suatu ekspresi tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.
  4. Isi Ekspresi
    Hakim menelaah secara mendalam konten dan gaya bahasa ekspresi yang disampaikan. Penilaian tidak berhenti pada makna harfiah, melainkan mencakup kemungkinan penafsiran yang timbul dari penggunaan bahasa tersebut. Analisis ini diperlukan untuk membedakan antara kritik yang tajam atau tidak menyenangkan dengan ekspresi yang mendehumanisasi, menstigmatisasi, atau mendorong tindakan berbahaya terhadap masyarakat baik sebagian maupun seluruhnya.
  5. Luasnya Jangkauan Ekspresi
    Hakim menilai sejauh mana ekspresi tersebut tersebar dan diterima oleh publik. Apakah pesan hanya beredar dalam lingkaran terbatas atau telah menjangkau audiens yang luas dan beragam. Penilaian terhadap jangkauan ini dilakukan untuk mengukur potensi dampak secara proporsional, sehingga pertimbangan hukum tetap selaras dengan kenyataan sebaran pesan di masyarakat.
  6. Dengan Segera Memungkinkan Terjadinya Bahaya
    Sebagai tahap akhir, Hakim wajib menilai apakah ekspresi tersebut, dalam konteks konkret, secara masuk akal memiliki kemungkinan nyata dan kedekatan waktu untuk memicu tindakan berbahaya. Parameter ini harus selalu dipandang merupakan penilaian akibat langsung dari ditelurkannya ekspresi. Tindakan berbahaya yang dimaksud dapat berupa kekerasan fisik maupun tindakan diskriminatif konkret, meskipun akibat tersebut belum terjadi. Penilaian ini harus didasarkan pada indikator objektif, seperti adanya ajakan, karakter audiens, situasi sosial yang memanas, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan antara ekspresi dan risiko tindakan nyata. Apabila potensi bahaya tersebut masih bersifat spekulatif, hipotetis, atau terlalu jauh, maka pembatasan terhadap kebebasan berekspresi menjadi tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga  Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Keenam parameter tersebut menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan terhadap ekspresi yang memenuhi ambang hasutan dengan risiko nyata dan segera terhadap tindakan berbahaya, dan bukan terhadap ekspresi yang semata-mata menyinggung, melukai perasaan, atau menimbulkan ketidaknyamanan. Apabila suatu ekspresi tidak memenuhi keseluruhan parameter tersebut, maka pembatasan terhadapnya tidak sah dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, Hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga merawat nilai-nilai kemanusiaan. Putusan yang cermat akan menjaga ketertiban dan kedamaian tanpa menumbuhkan ketakutan dalam kebebasan berpendapat. Konsistensi sikap itu, akan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat bahwa kebebasan berekspresi membawa tanggung jawab untuk tidak menciptakan risiko nyata terhadap tindakan berbahaya bagi sesama.

Marzha Tweedo
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
Kontributor
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ekspresi kata tafsir
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

By Muamar Azmar Mahmud Farig19 March 2026 • 13:15 WIB0

Kabar wafatnya Jürgen Habermas pada 14 Maret 2026 lalu, menandai berakhirnya salah satu suara paling…

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum
  • Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya
  • Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.