Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata
Artikel Features

Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Marzha Tweedo Dikky ParaanugrahMarzha Tweedo Dikky Paraanugrah22 January 2026 • 09:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ekspresi merupakan keniscayaan yang melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya. Namun dalam praktik, penggunaan hak berekspresi kerap bersinggungan dengan hak dan keselamatan orang lain sehingga tidak jarang bermuara pada sengketa di ruang persidangan. Dalam posisi tersebut, Hakim sebagai penjaga terakhir keadilan dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana yakni menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kewajiban negara mencegah bahaya yang bersumber dari hasutan bermuatan kebencian.

Dalam keadaan demikian, Hakim kerap disodori teks undang-undang yang dirumuskan secara formil dan berpotensi membelenggu ekspresi. Namun pendekatan yang semata-mata bertumpu pada teks tidak dapat dibenarkan secara lugas. Perdebatan ini tidak berhenti pada dikotomi positivisme atau progresivisme, melainkan kembali pada pertanyaan mendasar mengenai batas sah pembatasan kebebasan berekspresi dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai panduan normatif, terdapat instrumen hukum hak asasi manusia internasional yang dikenal sebagai Rabat Plan of Action. Instrumen ini dirancang untuk menilai secara cermat batas antara ekspresi yang dilindungi dan hasutan yang patut dibatasi. Instrumen ini menetapkan enam parameter yang harus dinilai secara holistik dan saling terkait oleh Hakim dalam menilai fakta di persidangan.

  1. Konteks
    Hakim wajib menafsirkan suatu ekspresi dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang melatarinya. Hasutan tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Oleh karena itu, Hakim harus menilai apakah masyarakat pada saat ekspresi tersebut disampaikan berada dalam kondisi harmonis atau justru diliputi ketegangan sosial, sehingga ekspresi tidak diadili terlepas dari realitas sosiologis yang menyertainya.
  2. Status Penampil Ekspresi
    Penilaian dilanjutkan dengan memperhatikan siapa yang menyampaikan ekspresi tersebut. Hakim perlu menilai posisi, otoritas, dan pengaruh pembicara di tengah masyarakat. Tokoh publik atau figur dengan pengaruh luas memikul tanggung jawab yang lebih besar karena ucapannya memiliki daya mobilisasi. Sebaliknya, terhadap individu dengan pengaruh terbatas, Hakim patut memberikan ruang penafsiran yang lebih luwes.
  3. Niat
    Hakim wajib menyelami maksud dari penampil ekspresi pada saat pesan tersebut disampaikan. Fokus utama bukan pada keras atau tercelanya kata-kata semata, melainkan pada adanya kehendak nyata untuk menghasut pihak lain. Hakim harus memastikan adanya niat yang jelas untuk mendorong tindakan diskriminatif, permusuhan yang berbahaya, atau kekerasan. Tanpa pembuktian niat menghasut, suatu ekspresi tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.
  4. Isi Ekspresi
    Hakim menelaah secara mendalam konten dan gaya bahasa ekspresi yang disampaikan. Penilaian tidak berhenti pada makna harfiah, melainkan mencakup kemungkinan penafsiran yang timbul dari penggunaan bahasa tersebut. Analisis ini diperlukan untuk membedakan antara kritik yang tajam atau tidak menyenangkan dengan ekspresi yang mendehumanisasi, menstigmatisasi, atau mendorong tindakan berbahaya terhadap masyarakat baik sebagian maupun seluruhnya.
  5. Luasnya Jangkauan Ekspresi
    Hakim menilai sejauh mana ekspresi tersebut tersebar dan diterima oleh publik. Apakah pesan hanya beredar dalam lingkaran terbatas atau telah menjangkau audiens yang luas dan beragam. Penilaian terhadap jangkauan ini dilakukan untuk mengukur potensi dampak secara proporsional, sehingga pertimbangan hukum tetap selaras dengan kenyataan sebaran pesan di masyarakat.
  6. Dengan Segera Memungkinkan Terjadinya Bahaya
    Sebagai tahap akhir, Hakim wajib menilai apakah ekspresi tersebut, dalam konteks konkret, secara masuk akal memiliki kemungkinan nyata dan kedekatan waktu untuk memicu tindakan berbahaya. Parameter ini harus selalu dipandang merupakan penilaian akibat langsung dari ditelurkannya ekspresi. Tindakan berbahaya yang dimaksud dapat berupa kekerasan fisik maupun tindakan diskriminatif konkret, meskipun akibat tersebut belum terjadi. Penilaian ini harus didasarkan pada indikator objektif, seperti adanya ajakan, karakter audiens, situasi sosial yang memanas, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan antara ekspresi dan risiko tindakan nyata. Apabila potensi bahaya tersebut masih bersifat spekulatif, hipotetis, atau terlalu jauh, maka pembatasan terhadap kebebasan berekspresi menjadi tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga  Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Keenam parameter tersebut menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan terhadap ekspresi yang memenuhi ambang hasutan dengan risiko nyata dan segera terhadap tindakan berbahaya, dan bukan terhadap ekspresi yang semata-mata menyinggung, melukai perasaan, atau menimbulkan ketidaknyamanan. Apabila suatu ekspresi tidak memenuhi keseluruhan parameter tersebut, maka pembatasan terhadapnya tidak sah dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, Hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga merawat nilai-nilai kemanusiaan. Putusan yang cermat akan menjaga ketertiban dan kedamaian tanpa menumbuhkan ketakutan dalam kebebasan berpendapat. Konsistensi sikap itu, akan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat bahwa kebebasan berekspresi membawa tanggung jawab untuk tidak menciptakan risiko nyata terhadap tindakan berbahaya bagi sesama.

Marzha Tweedo
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
Kontributor
Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ekspresi kata tafsir
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.