Ekspresi merupakan keniscayaan yang melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya. Namun dalam praktik, penggunaan hak berekspresi kerap bersinggungan dengan hak dan keselamatan orang lain sehingga tidak jarang bermuara pada sengketa di ruang persidangan. Dalam posisi tersebut, Hakim sebagai penjaga terakhir keadilan dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana yakni menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kewajiban negara mencegah bahaya yang bersumber dari hasutan bermuatan kebencian.
Dalam keadaan demikian, Hakim kerap disodori teks undang-undang yang dirumuskan secara formil dan berpotensi membelenggu ekspresi. Namun pendekatan yang semata-mata bertumpu pada teks tidak dapat dibenarkan secara lugas. Perdebatan ini tidak berhenti pada dikotomi positivisme atau progresivisme, melainkan kembali pada pertanyaan mendasar mengenai batas sah pembatasan kebebasan berekspresi dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai panduan normatif, terdapat instrumen hukum hak asasi manusia internasional yang dikenal sebagai Rabat Plan of Action. Instrumen ini dirancang untuk menilai secara cermat batas antara ekspresi yang dilindungi dan hasutan yang patut dibatasi. Instrumen ini menetapkan enam parameter yang harus dinilai secara holistik dan saling terkait oleh Hakim dalam menilai fakta di persidangan.
- Konteks
Hakim wajib menafsirkan suatu ekspresi dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang melatarinya. Hasutan tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Oleh karena itu, Hakim harus menilai apakah masyarakat pada saat ekspresi tersebut disampaikan berada dalam kondisi harmonis atau justru diliputi ketegangan sosial, sehingga ekspresi tidak diadili terlepas dari realitas sosiologis yang menyertainya. - Status Penampil Ekspresi
Penilaian dilanjutkan dengan memperhatikan siapa yang menyampaikan ekspresi tersebut. Hakim perlu menilai posisi, otoritas, dan pengaruh pembicara di tengah masyarakat. Tokoh publik atau figur dengan pengaruh luas memikul tanggung jawab yang lebih besar karena ucapannya memiliki daya mobilisasi. Sebaliknya, terhadap individu dengan pengaruh terbatas, Hakim patut memberikan ruang penafsiran yang lebih luwes. - Niat
Hakim wajib menyelami maksud dari penampil ekspresi pada saat pesan tersebut disampaikan. Fokus utama bukan pada keras atau tercelanya kata-kata semata, melainkan pada adanya kehendak nyata untuk menghasut pihak lain. Hakim harus memastikan adanya niat yang jelas untuk mendorong tindakan diskriminatif, permusuhan yang berbahaya, atau kekerasan. Tanpa pembuktian niat menghasut, suatu ekspresi tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan. - Isi Ekspresi
Hakim menelaah secara mendalam konten dan gaya bahasa ekspresi yang disampaikan. Penilaian tidak berhenti pada makna harfiah, melainkan mencakup kemungkinan penafsiran yang timbul dari penggunaan bahasa tersebut. Analisis ini diperlukan untuk membedakan antara kritik yang tajam atau tidak menyenangkan dengan ekspresi yang mendehumanisasi, menstigmatisasi, atau mendorong tindakan berbahaya terhadap masyarakat baik sebagian maupun seluruhnya. - Luasnya Jangkauan Ekspresi
Hakim menilai sejauh mana ekspresi tersebut tersebar dan diterima oleh publik. Apakah pesan hanya beredar dalam lingkaran terbatas atau telah menjangkau audiens yang luas dan beragam. Penilaian terhadap jangkauan ini dilakukan untuk mengukur potensi dampak secara proporsional, sehingga pertimbangan hukum tetap selaras dengan kenyataan sebaran pesan di masyarakat. - Dengan Segera Memungkinkan Terjadinya Bahaya
Sebagai tahap akhir, Hakim wajib menilai apakah ekspresi tersebut, dalam konteks konkret, secara masuk akal memiliki kemungkinan nyata dan kedekatan waktu untuk memicu tindakan berbahaya. Parameter ini harus selalu dipandang merupakan penilaian akibat langsung dari ditelurkannya ekspresi. Tindakan berbahaya yang dimaksud dapat berupa kekerasan fisik maupun tindakan diskriminatif konkret, meskipun akibat tersebut belum terjadi. Penilaian ini harus didasarkan pada indikator objektif, seperti adanya ajakan, karakter audiens, situasi sosial yang memanas, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan antara ekspresi dan risiko tindakan nyata. Apabila potensi bahaya tersebut masih bersifat spekulatif, hipotetis, atau terlalu jauh, maka pembatasan terhadap kebebasan berekspresi menjadi tidak dapat dibenarkan.
Keenam parameter tersebut menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan terhadap ekspresi yang memenuhi ambang hasutan dengan risiko nyata dan segera terhadap tindakan berbahaya, dan bukan terhadap ekspresi yang semata-mata menyinggung, melukai perasaan, atau menimbulkan ketidaknyamanan. Apabila suatu ekspresi tidak memenuhi keseluruhan parameter tersebut, maka pembatasan terhadapnya tidak sah dalam kerangka hukum hak asasi manusia.
Dalam konteks ini, Hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga merawat nilai-nilai kemanusiaan. Putusan yang cermat akan menjaga ketertiban dan kedamaian tanpa menumbuhkan ketakutan dalam kebebasan berpendapat. Konsistensi sikap itu, akan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat bahwa kebebasan berekspresi membawa tanggung jawab untuk tidak menciptakan risiko nyata terhadap tindakan berbahaya bagi sesama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


