Senin pagi, 19 Januari 2026, di Ruang Laboratorium Lantai 2 Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, menjadi ruang perjumpaan gagasan dan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi integritas aparatur peradilan. Di tempat inilah Rapat Diskusi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi bagi Aparat Penegak Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 diselenggarakan sebagai langkah strategis membangun budaya peradilan yang bersih dan berintegritas.

Rapat dibuka oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, D.Y. Witanto, yang menekankan pentingnya pelatihan antikorupsi sebagai bagian integral dari penguatan karakter dan etika aparatur peradilan. Menurutnya, diklat tidak hanya dimaknai sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses internalisasi nilai-nilai integritas yang harus hidup dalam praktik keseharian lembaga peradilan.



Komitmen tersebut diperkuat melalui sambutan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyampaikan maksud dan tujuan kolaborasi ini sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menjelma menjadi sikap dan perilaku aparatur penegak hukum.



Sambutan penutup disampaikan oleh Sekretaris BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H. Dalam arahannya, beliau menyambut baik rencana pelatihan antikorupsi tersebut dan menegaskan bahwa integritas merupakan agenda utama Mahkamah Agung sejalan dengan arahan pimpinan. Ia menekankan bahwa pembentukan integritas tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus dibangun melalui pendidikan yang sistematis, berkelanjutan, dan didukung lingkungan belajar yang memadai.

Dalam konteks tersebut, BSDK dinilai sebagai ruang yang tepat untuk mengembangkan kerja sama pelatihan. Dengan dukungan lahan yang luas serta sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap, BSDK terus bertransformasi sebagai rumah belajar yang menyenangkan bagi pembentukan karakter aparatur peradilan sesuai dengan motto Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi substantif antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan KPK. Diskusi membahas rencana kolaborasi pelatihan integritas dan antikorupsi bagi hakim, calon hakim (cakim), serta aparatur sipil negara. Pelatihan direncanakan berlangsung selama 15 Jam Pelajaran (JP) dalam dua hari dan diharapkan menjadi kebiasaan institusional yang berkelanjutan di lingkungan Mahkamah Agung.



Sebagai tindak lanjut konkret, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar formal kerja sama sebelum pelaksanaan diklat, yang ditargetkan dapat dimulai pada Mei 2026.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan sarana dan prasarana kampus BSDK. Sebuah penegasan simbolik bahwa pendidikan integritas membutuhkan ruang yang disiapkan dengan sungguh-sungguh.




Melalui pelatihan antikorupsi ini, Mahkamah Agung dan KPK menanam harapan: agar aparatur peradilan tidak hanya memahami integritas sebagai konsep normatif, tetapi menjadikannya kompas dalam setiap putusan dan tindakan. Dari ruang pendidikan inilah, diharapkan tumbuh budaya antikorupsi yang berkelanjutan—menjaga marwah peradilan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan hukum tetap berdiri di sisi keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


