Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, dua materi yang disampaikan secara berurutan menghadirkan refleksi yang cukup mendalam mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan hak gugat dalam sengketa pertanahan.
Materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H., mengulas prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan sengketa pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu penekanan penting dalam pemaparannya adalah urgensi access to justice dalam negara hukum. Hak untuk menggugat keputusan tata usaha negara diposisikan bukan sekadar sebagai mekanisme formal, melainkan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang diduga menyimpang dari prinsip legalitas.
Dalam sengketa pertanahan yang diperiksa di PTUN, objek yang diuji adalah legalitas keputusan tata usaha negara, termasuk keputusan yang melahirkan sertifikat hak atas tanah. Pengujian tersebut berfokus pada aspek kewenangan, prosedur, dan substansi penerbitan keputusan. Dengan demikian, fungsi PTUN adalah memastikan bahwa tindakan pejabat tata usaha negara tetap berada dalam koridor hukum administrasi.
Materi kedua yang disampaikan oleh Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Joko Subagyo, S.H., M.T., melengkapi pembahasan tersebut dengan penjelasan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan serta pelaksanaan putusan PTUN oleh BPN. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, sebuah sistem yang memberikan kekuatan pembuktian yang kuat kepada sertifikat, namun tidak menjadikannya kebal dari pengujian hukum.
Diskursus kedua materi tersebut bertemu pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Ketentuan ini memberikan jaminan kepastian hukum atas data yang telah dicatatkan dalam sistem pendaftaran tanah.
Namun Pasal 32 ayat (2) mengatur bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Frasa “tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak” menjadi titik refleksi penting dalam konteks pengujian di PTUN. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan tersebut juga berdampak pada tertutupnya akses untuk menguji legalitas penerbitan sertifikat sebagai suatu keputusan tata usaha negara?
Dalam kerangka hukum administrasi, sertifikat hak atas tanah lahir dari tindakan pejabat tata usaha negara yang konkret, individual, dan final. Ketika yang dipersoalkan adalah dugaan cacat kewenangan, pelanggaran prosedur, atau penyimpangan substansi dalam proses penerbitannya, maka pengujian tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol peradilan administrasi.
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan dasar yang jelas mengenai hak gugat administrasi. Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang untuk meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak untuk menggugat KTUN merupakan bagian inheren dari sistem peradilan tata usaha negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 17 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan gugatan, termasuk dalam perkara administrasi, serta diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara. Dengan demikian, akses terhadap peradilan administrasi merupakan bagian dari jaminan perlindungan hukum dalam negara hukum.
Dalam konteks tersebut, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai norma yang menutup fungsi pengujian legalitas oleh PTUN. Ketentuan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka sistem hukum secara keseluruhan. Kepastian hukum memang merupakan tujuan penting dalam pendaftaran tanah, tetapi tidak boleh dipahami sedemikian rupa sehingga menghilangkan mekanisme kontrol terhadap tindakan administrasi negara.
Sistem publikasi negatif bertendensi positif juga menunjukkan bahwa sertifikat memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun tidak absolut. Sertifikat tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terbukti terdapat cacat administratif dalam proses penerbitannya.
Catatan atas materi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan hak gugat administrasi bukanlah dua nilai yang saling meniadakan. Kepastian hukum menjaga stabilitas administrasi pertanahan. Hak gugat menjamin adanya mekanisme koreksi terhadap tindakan pemerintahan yang menyimpang dari prinsip legalitas.
Sebagai peserta pelatihan, refleksi atas Pasal 32 PP No. 24/1997 ini terasa sangat relevan. Diskursus yang berkembang menunjukkan bahwa dalam setiap sengketa pertanahan yang diperiksa, hakim PTUN tidak cukup berhenti pada pembacaan tekstual norma. Diperlukan pembacaan yang sistemik dan proporsional, dengan tetap memedomani Undang-Undang PTUN sebagai rujukan utama dalam pengujian legalitas keputusan tata usaha negara.
Pada akhirnya, diskursus ini menjadi pengingat bahwa setiap norma tidak berdiri sendiri. Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 perlu ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum administrasi, sehingga kepastian hukum dan hak gugat administrasi dapat berjalan dalam satu tarikan nafas penegakan legalitas, tanpa saling mereduksi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


