Penahanan menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Penahanan selalu menjadi titik paling sensitif dalam hukum acara pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan efektif. Di sisi lain, penahanan adalah bentuk paling nyata dari pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara konstitusional masih harus dianggap tidak bersalah. Ketegangan inilah yang membuat perubahan paradigma penahanan dalam KUHAP baru menjadi penting untuk dibaca, bukan sekadar sebagai pembaruan teknis, tetapi sebagai pergeseran cara pandang negara terhadap warganya.
KUHAP lama meletakkan penahanan pada kombinasi syarat objektif dan subjektif. Secara normatif, konstruksi ini tampak seimbang. Namun dalam praktik, syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sering kali hanya hadir sebagai formalitas semata. Kekhawatiran tidak diuji, cukup dinyatakan. Penahanan pun berubah dari pengecualian menjadi kebiasaan prosedural, bahkan dianggap sebagai salah satu instrumen untuk mempermudah kerja aparat penegak hukum.
KUHAP baru berupaya memutus pola tersebut dengan mengadopsi paradigma adversarial yang lebih tegas dalam penetapan penahanan. Penahanan tidak lagi dipahami sebagai kewenangan sepihak negara, melainkan sebagai isu yang dapat diperdebatkan oleh para pihak di hadapan hakim. Penuntut umum diwajibkan membuktikan alasan penahanan secara konkrit, sementara tersangka atau terdakwa tidak lagi ditempatkan sebagai objek pasif, melainkan sebagai entitas yang keberadaannya dijamin secara konstitusional dengan asas praduga tidak bersalah.
Penahanan atas Permintaan Tersangka/Terdakwa
Kebaruan penting dalam KUHAP baru yang akan ditemukan oleh para aparat penegak hukum adalah dibukanya kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk meminta agar dirinya ditahan. Sekilas, ketentuan ini tampak seperti bertolak belakang dengan ketentuan penahanan yang tidak boleh sembarangan, tetapi di sinilah logika adversarial bekerja, penahanan tidak lagi dimonopoli sebagai instrumen kekuasaan negara, melainkan diposisikan sebagai pilihan hukum yang dapat diminta, ditolak, atau diperdebatkan oleh subjek yang bersangkutan.
Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa dapat muncul dalam kondisi tertentu, misalnya demi menjamin keselamatan diri, menghindari tekanan sosial, memastikan kepastian proses hukum, atau bahkan untuk mencegah kesan tidak kooperatif yang justru merugikan posisi hukumnya. Dengan membuka ruang ini, KUHAP baru mengakui bahwa perlindungan hak asasi tidak selalu identik dengan pembebasan fisik, tetapi juga dengan penghormatan atas kehendak subjek hukum.
Perubahan paradigma ini tentu membawa konsekuensi praktis bagi penyidik dan penuntut umum. Ketika penahanan tidak lagi otomatis, penyidik dan penuntut umum harus menghadapi kerja tambahan, yakni melakukan pemanggilan, memastikan kehadiran terdakwa, dan mengelola risiko pelarian. Kekhawatiran terdakwa melarikan diri atau mangkir dari panggilan adalah risiko nyata. Namun, KUHAP baru menegaskan bahwa kerepotan administratif tersebut bukan alasan sah untuk menjadikan penahanan sebagai solusi untuk memudahkan pekerjaan dan keberlangsungan proses hukum. Due Process of Law itu mahal, tapi harus dibayar tuntas oleh negara, dalam hal ini oleh aparat penegak hukum terkait.
Secara filosofis, KUHAP baru menegaskan bahwa penahanan adalah ultimum remedium. Negara hanya boleh menahan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang memadai. Menariknya, ketika tersangka atau terdakwa sendiri yang meminta untuk ditahan, hakim justru dituntut lebih berhati-hati. Permintaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hakim untuk menguji kebutuhan dan proporsionalitas penahanan. Kehendak subjek hukum tidak boleh dijadikan pembenar otomatis atas pembatasan kemerdekaan.
Pertimbangan Objektif dalam Penahanan
Dalam kerangka KUHAP baru, pertimbangan hakim terkait penahanan, baik atas permohonan penuntut umum maupun atas permintaan tersangka atau terdakwa, setidaknya harus bertumpu pada pertimbangan berikut:
- Penahanan adalah pembatasan hak asasi yang hanya sah jika memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas, terlepas dari siapa yang mengajukan permohonan. Fakta konkrit harus tetap menjadi dasar, bukan asumsi atau sekadar kehendak pihak tertentu;
- Beban pembuktian alasan penahanan tetap berada pada negara. Permintaan penahanan dari tersangka atau terdakwa tidak membebaskan penuntut umum dari kewajiban membuktikan bahwa penahanan memang diperlukan dalam konteks kepentingan peradilan pidana;
- Kesulitan administratif penuntut umum tidak dapat dijadikan pertimbangan penahanan. Kerepotan pemanggilan atau kekhawatiran abstrak atas pelarian hanya relevan jika didukung oleh indikator faktual yang jelas dan terukur;
- Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa harus dinilai sebagai ekspresi kehendak hukum yang rasional, bukan sebagai pengakuan bersalah atau alasan otomatis untuk mengabulkan penahanan. Hakim wajib memastikan bahwa permintaan tersebut diajukan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan;
- Hakim harus menempatkan diri sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar wasit prosedural. Hakim tidak hanya mengakomodasi kepentingan negara atau kehendak terdakwa, tetapi menjaga agar penahanan tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak disalahgunakan;
Dengan konstruksi pertimbangan ini, KUHAP baru menampilkan wajah penahanan yang lebih manusiawi dan rasional. Penahanan tidak lagi semata-mata simbol kekuasaan negara, tetapi hasil dari dialog hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, paradigma adversarial dalam KUHAP baru menegaskan bahwa keadilan memang menuntut kerja lebih keras, termasuk di dalamnya peran hakim. Penahanan tidak boleh menjadi solusi atas rasa khawatir, kesulitan teknis, atau bahkan kehendak semata. Ia harus lahir dari pertimbangan yang jernih, proporsional, dan berlandaskan pertimbangan yang kuat. Itulah bukti pengamalan Pancasila butir kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


