Oleh: Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, suasana kelas di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa khidmat sekaligus dinamis. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan materi yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025.
Saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang secara komprehensif menguraikan pergeseran paradigma KUHAP 2025 dalam memperkuat due process of law tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum.
I. Upaya Paksa dalam KUHAP 2025: Antara Pro Justicia dan Perlindungan HAM
1. Hakikat Upaya Paksa
Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa Upaya Paksa adalah tindakan pro justicia—tindakan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Namun, karena sifatnya yang membatasi hak asasi manusia, upaya paksa hanya dapat dilakukan ketika telah ada kejelasan mengenai suatu peristiwa pidana.
KUHAP 2025 melalui Pasal 1 Angka 14 mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:
Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
Definisi ini menunjukkan perluasan dan sistematisasi jenis tindakan yang sebelumnya tersebar atau berkembang melalui praktik dan putusan pengadilan.
2. Jenis-Jenis Upaya Paksa (Pasal 89 KUHAP 2025)
KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan sembilan bentuk Upaya Paksa:
- Penetapan Tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Pemeriksaan Surat
- Penyadapan
- Pemblokiran
- Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
Dalam diskusi kelas, ditegaskan bahwa Penetapan Tersangka sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP 1981. Namun praktiknya sudah lama dikenal dan akhirnya memperoleh legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.
KUHAP 2025 kini secara tegas memasukkannya sebagai bentuk upaya paksa. Ini merupakan langkah penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik.
Penyadapan sebelumnya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika. Kini, KUHAP 2025 memberikan kerangka umum yang lebih sistematis. Bagi hakim militer, ini menjadi penting terutama dalam perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan teknologi informasi dan kejahatan transnasional.

3. Upaya Paksa dalam Perspektif Hakim Militer
Dalam forum tersebut, saya menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, pengujian legalitas upaya paksa tidak boleh berhenti pada aspek formalitas administratif. Hakim harus memastikan:
- Adanya dasar hukum yang sah
- Prosedur yang dipenuhi secara ketat
- Proporsionalitas tindakan
- Tidak adanya penyalahgunaan kewenangan
Karena pada akhirnya, upaya paksa adalah titik awal yang sangat menentukan arah pembuktian dan legitimasi keseluruhan proses peradilan.
II. Praperadilan dalam KUHAP 2025: Penguatan Mekanisme Kontrol
Jika upaya paksa adalah kewenangan, maka praperadilan adalah mekanisme kontrolnya.
1. Definisi Praperadilan
Menurut Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam penyidikan dan penuntutan.
Praperadilan bukanlah peradilan terhadap pokok perkara, melainkan pengujian prosedural atas sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
2. Objek Praperadilan: Perluasan Signifikan
Pasal 158 jo Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 memperluas objek praperadilan, meliputi:
a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
c. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
d. Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana
e. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay)
f. Penangguhan pembantaran penahanan
Tiga poin terakhir (d, e, f) merupakan penguatan baru.
Dalam objek Praperadilan kita kenal Undue Delay, Ini merupakan kemajuan besar. Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menunda perkara tanpa alasan sah. Penundaan yang tidak berdasar dapat diuji. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya melindungi tersangka dari tindakan yang terlalu cepat dan represif, tetapi juga dari proses yang terlalu lambat dan tidak pasti.
3. Hukum Acara dan Ketentuan Baru
Secara umum, hukum acara praperadilan masih mengikuti pola lama. Namun terdapat ketentuan penting:
- Selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai (Pasal 163 ayat (1) huruf e).
- Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali untuk penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 164).
- Ketentuan pertama mencegah praktik “mendahului” proses praperadilan. Ketentuan kedua menegaskan asas finalitas dengan pengecualian terbatas.
III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer
Dalam sesi diskusi interaktif, para hakim militer menyoroti implikasi praktisnya, khususnya dalam perkara:
- Disersi dan pelanggaran disiplin berat
- Penyalahgunaan kewenangan jabatan
- Perkara koneksitas sipil-militer
Kami sepakat bahwa KUHAP 2025 mendorong hakim untuk:
- Lebih progresif dalam menguji legalitas tindakan penyidik
- Lebih sensitif terhadap perlindungan HAM
- Tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan institusi
Sebagaimana ditegaskan dalam kelas tersebut, hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga konstitusionalitas proses.
Sebagai penutup acara dalam proses pembalajaran KUHAP 2025 dan Paradigma Baru Peradilan, kita tegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan proses internalisasi nilai. Upaya paksa tidak lagi dipahami sebagai sekadar instrumen kekuasaan negara, tetapi sebagai tindakan hukum yang harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis.
Praperadilan dalam KUHAP 2025 hadir sebagai pengimbang yang lebih kuat dan lebih progresif.
Sebagai hakim peradilan militer, kita dituntut tidak hanya memahami norma, tetapi juga membangun budaya hukum yang menghormati due process of law. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi memastikan bahwa setiap langkah menuju penghukuman dilakukan secara sah, proporsional, dan bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


