Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

24 February 2026 • 15:02 WIB

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

24 February 2026 • 13:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025
Berita

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.24 February 2026 • 15:02 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh: Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H.

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, suasana kelas di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa khidmat sekaligus dinamis. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan materi yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025.

Saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang secara komprehensif menguraikan pergeseran paradigma KUHAP 2025 dalam memperkuat due process of law tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum.

I. Upaya Paksa dalam KUHAP 2025: Antara Pro Justicia dan Perlindungan HAM

1. Hakikat Upaya Paksa

Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa Upaya Paksa adalah tindakan pro justicia—tindakan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Namun, karena sifatnya yang membatasi hak asasi manusia, upaya paksa hanya dapat dilakukan ketika telah ada kejelasan mengenai suatu peristiwa pidana.

KUHAP 2025 melalui Pasal 1 Angka 14 mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:

Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Definisi ini menunjukkan perluasan dan sistematisasi jenis tindakan yang sebelumnya tersebar atau berkembang melalui praktik dan putusan pengadilan.

2. Jenis-Jenis Upaya Paksa (Pasal 89 KUHAP 2025)

KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan sembilan bentuk Upaya Paksa:

  1. Penetapan Tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan
  6. Pemeriksaan Surat
  7. Penyadapan
  8. Pemblokiran
  9. Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

Dalam diskusi kelas, ditegaskan bahwa Penetapan Tersangka sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP 1981. Namun praktiknya sudah lama dikenal dan akhirnya memperoleh legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

KUHAP 2025 kini secara tegas memasukkannya sebagai bentuk upaya paksa. Ini merupakan langkah penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik.

Penyadapan sebelumnya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika. Kini, KUHAP 2025 memberikan kerangka umum yang lebih sistematis. Bagi hakim militer, ini menjadi penting terutama dalam perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan teknologi informasi dan kejahatan transnasional.

3. Upaya Paksa dalam Perspektif Hakim Militer

Dalam forum tersebut, saya menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, pengujian legalitas upaya paksa tidak boleh berhenti pada aspek formalitas administratif. Hakim harus memastikan:

  1. Adanya dasar hukum yang sah
  2. Prosedur yang dipenuhi secara ketat
  3. Proporsionalitas tindakan
  4. Tidak adanya penyalahgunaan kewenangan

Karena pada akhirnya, upaya paksa adalah titik awal yang sangat menentukan arah pembuktian dan legitimasi keseluruhan proses peradilan.

II. Praperadilan dalam KUHAP 2025: Penguatan Mekanisme Kontrol

Jika upaya paksa adalah kewenangan, maka praperadilan adalah mekanisme kontrolnya.

1. Definisi Praperadilan

Menurut Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam penyidikan dan penuntutan.

Praperadilan bukanlah peradilan terhadap pokok perkara, melainkan pengujian prosedural atas sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

2. Objek Praperadilan: Perluasan Signifikan

Pasal 158 jo Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 memperluas objek praperadilan, meliputi:

a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

c. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi

d. Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana

e. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay)

f. Penangguhan pembantaran penahanan

Tiga poin terakhir (d, e, f) merupakan penguatan baru.

Dalam objek Praperadilan kita kenal  Undue Delay, Ini merupakan kemajuan besar. Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menunda perkara tanpa alasan sah. Penundaan yang tidak berdasar dapat diuji. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya melindungi tersangka dari tindakan yang terlalu cepat dan represif, tetapi juga dari proses yang terlalu lambat dan tidak pasti.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

3. Hukum Acara dan Ketentuan Baru

Secara umum, hukum acara praperadilan masih mengikuti pola lama. Namun terdapat ketentuan penting:

  1. Selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai (Pasal 163 ayat (1) huruf e).
  2. Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali untuk penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 164).
  3. Ketentuan pertama mencegah praktik “mendahului” proses praperadilan. Ketentuan kedua menegaskan asas finalitas dengan pengecualian terbatas.

III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer

Dalam sesi diskusi interaktif, para hakim militer menyoroti implikasi praktisnya, khususnya dalam perkara:

  1. Disersi dan pelanggaran disiplin berat
  2. Penyalahgunaan kewenangan jabatan
  3. Perkara koneksitas sipil-militer

Kami sepakat bahwa KUHAP 2025 mendorong hakim untuk:

  1. Lebih progresif dalam menguji legalitas tindakan penyidik
  2. Lebih sensitif terhadap perlindungan HAM
  3. Tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan institusi

Sebagaimana ditegaskan dalam kelas tersebut, hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga konstitusionalitas proses.

Sebagai penutup acara dalam proses pembalajaran KUHAP 2025 dan Paradigma Baru Peradilan, kita tegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan proses internalisasi nilai. Upaya paksa tidak lagi dipahami sebagai sekadar instrumen kekuasaan negara, tetapi sebagai tindakan hukum yang harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis.

Praperadilan dalam KUHAP 2025 hadir sebagai pengimbang yang lebih kuat dan lebih progresif.

Sebagai hakim peradilan militer, kita dituntut tidak hanya memahami norma, tetapi juga membangun budaya hukum yang menghormati due process of law. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi memastikan bahwa setiap langkah menuju penghukuman dilakukan secara sah, proporsional, dan bermartabat.

Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Kontributor
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badiklat Kumdil Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control kuhap 2025 Perlindungan HAM Praperadilan Reformasi Hukum Acara Pidana Undue Delay Upaya Paksa
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

24 February 2026 • 13:33 WIB

Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

24 February 2026 • 12:12 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

By Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.24 February 2026 • 16:09 WIB0

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

24 February 2026 • 15:02 WIB

Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

24 February 2026 • 13:33 WIB

Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

24 February 2026 • 12:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
  • Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025
  • Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN
  • Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel
  • Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.