Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025
Berita

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.24 February 2026 • 15:02 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh: Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H.

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, suasana kelas di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa khidmat sekaligus dinamis. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan materi yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025.

Saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang secara komprehensif menguraikan pergeseran paradigma KUHAP 2025 dalam memperkuat due process of law tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum.

I. Upaya Paksa dalam KUHAP 2025: Antara Pro Justicia dan Perlindungan HAM

1. Hakikat Upaya Paksa

Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa Upaya Paksa adalah tindakan pro justicia—tindakan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Namun, karena sifatnya yang membatasi hak asasi manusia, upaya paksa hanya dapat dilakukan ketika telah ada kejelasan mengenai suatu peristiwa pidana.

KUHAP 2025 melalui Pasal 1 Angka 14 mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:

Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Definisi ini menunjukkan perluasan dan sistematisasi jenis tindakan yang sebelumnya tersebar atau berkembang melalui praktik dan putusan pengadilan.

2. Jenis-Jenis Upaya Paksa (Pasal 89 KUHAP 2025)

KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan sembilan bentuk Upaya Paksa:

  1. Penetapan Tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan
  6. Pemeriksaan Surat
  7. Penyadapan
  8. Pemblokiran
  9. Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

Dalam diskusi kelas, ditegaskan bahwa Penetapan Tersangka sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP 1981. Namun praktiknya sudah lama dikenal dan akhirnya memperoleh legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.

Baca Juga  KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

KUHAP 2025 kini secara tegas memasukkannya sebagai bentuk upaya paksa. Ini merupakan langkah penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik.

Penyadapan sebelumnya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika. Kini, KUHAP 2025 memberikan kerangka umum yang lebih sistematis. Bagi hakim militer, ini menjadi penting terutama dalam perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan teknologi informasi dan kejahatan transnasional.

3. Upaya Paksa dalam Perspektif Hakim Militer

Dalam forum tersebut, saya menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, pengujian legalitas upaya paksa tidak boleh berhenti pada aspek formalitas administratif. Hakim harus memastikan:

  1. Adanya dasar hukum yang sah
  2. Prosedur yang dipenuhi secara ketat
  3. Proporsionalitas tindakan
  4. Tidak adanya penyalahgunaan kewenangan

Karena pada akhirnya, upaya paksa adalah titik awal yang sangat menentukan arah pembuktian dan legitimasi keseluruhan proses peradilan.

II. Praperadilan dalam KUHAP 2025: Penguatan Mekanisme Kontrol

Jika upaya paksa adalah kewenangan, maka praperadilan adalah mekanisme kontrolnya.

1. Definisi Praperadilan

Menurut Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam penyidikan dan penuntutan.

Praperadilan bukanlah peradilan terhadap pokok perkara, melainkan pengujian prosedural atas sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

2. Objek Praperadilan: Perluasan Signifikan

Pasal 158 jo Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 memperluas objek praperadilan, meliputi:

a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

c. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi

d. Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana

e. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay)

f. Penangguhan pembantaran penahanan

Tiga poin terakhir (d, e, f) merupakan penguatan baru.

Dalam objek Praperadilan kita kenal  Undue Delay, Ini merupakan kemajuan besar. Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menunda perkara tanpa alasan sah. Penundaan yang tidak berdasar dapat diuji. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya melindungi tersangka dari tindakan yang terlalu cepat dan represif, tetapi juga dari proses yang terlalu lambat dan tidak pasti.

Baca Juga  Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

3. Hukum Acara dan Ketentuan Baru

Secara umum, hukum acara praperadilan masih mengikuti pola lama. Namun terdapat ketentuan penting:

  1. Selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai (Pasal 163 ayat (1) huruf e).
  2. Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali untuk penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 164).
  3. Ketentuan pertama mencegah praktik “mendahului” proses praperadilan. Ketentuan kedua menegaskan asas finalitas dengan pengecualian terbatas.

III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer

Dalam sesi diskusi interaktif, para hakim militer menyoroti implikasi praktisnya, khususnya dalam perkara:

  1. Disersi dan pelanggaran disiplin berat
  2. Penyalahgunaan kewenangan jabatan
  3. Perkara koneksitas sipil-militer

Kami sepakat bahwa KUHAP 2025 mendorong hakim untuk:

  1. Lebih progresif dalam menguji legalitas tindakan penyidik
  2. Lebih sensitif terhadap perlindungan HAM
  3. Tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan institusi

Sebagaimana ditegaskan dalam kelas tersebut, hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga konstitusionalitas proses.

Sebagai penutup acara dalam proses pembalajaran KUHAP 2025 dan Paradigma Baru Peradilan, kita tegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan proses internalisasi nilai. Upaya paksa tidak lagi dipahami sebagai sekadar instrumen kekuasaan negara, tetapi sebagai tindakan hukum yang harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis.

Praperadilan dalam KUHAP 2025 hadir sebagai pengimbang yang lebih kuat dan lebih progresif.

Sebagai hakim peradilan militer, kita dituntut tidak hanya memahami norma, tetapi juga membangun budaya hukum yang menghormati due process of law. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi memastikan bahwa setiap langkah menuju penghukuman dilakukan secara sah, proporsional, dan bermartabat.

Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Kontributor
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badiklat Kumdil Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control kuhap 2025 Perlindungan HAM Praperadilan Reformasi Hukum Acara Pidana Undue Delay Upaya Paksa
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB

PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

11 April 2026 • 14:06 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.