PAGI HARI YANG CERAH di Hotel Grand Mercure Sabang, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, menjadi ruang perjumpaan penting bagi pemikiran hukum, tanggung jawab konstitusional, dan arah masa depan peradilan pidana Indonesia. Di tempat inilah Pelatihan “Penerapan Pasal-Pasal Terkait Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” resmi dibuka, sebuah ikhtiar strategis untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tetap berpijak pada nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pembukaan pelatihan dihadiri oleh tokoh-tokoh hukum nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan negara hukum demokratis. Hadir Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001–2008 sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, serta para narasumber yang kompeten di bidang hak asasi manusia dan hukum pidana. Kehadiran para pemangku pemikiran ini menegaskan keseriusan pelatihan sebagai forum akademik dan praktis yang bermutu tinggi.
Dalam pengantar pembukaan, Muhammad Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP, menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara BSDK Mahkamah Agung RI dan LeIP. Sinergi tersebut dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk membangun peradilan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga peka terhadap dinamika hak asasi manusia, khususnya dalam penerapan pasal-pasal kebebasan berekspresi pada KUHP 2023.
Sambutan utama disampaikan oleh Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, namun dalam praktik peradilan harus dikelola secara bijaksana, proporsional, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Pemberlakuan KUHP 2023, menurut beliau, menuntut hakim untuk tidak sekadar membaca norma, tetapi juga menafsirkan hukum dengan kehati-hatian, kecermatan, dan keberanian moral agar hukum pidana tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BSDK juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta pelatihan yang seluruhnya merupakan hakim-hakim terpilih, telah lulus seleksi administrasi melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta ditetapkan sebagai peserta terbaik berdasarkan penilaian karya tulis atau paper terbaik yang telah melalui proses telaah sebelumnya. Proses seleksi ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas dan integritas peserta pelatihan strategis.
Usai sambutan pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi Keynote Speech yang secara langsung disampaikan oleh Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP. Dalam paparannya, beliau menggarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara hukum demokratis, yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Keynote Speech tersebut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal kebebasan berekspresi dalam KUHP 2023 harus dilakukan dengan pendekatan yang konstitusional dan berbasis hak asasi manusia, agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen pembungkaman kritik atau perbedaan pendapat yang sah. Dalam konteks ini, hakim memegang peran sentral sebagai penafsir akhir hukum, yang bertugas menjaga keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan kebebasan warga negara.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan masyarakat sipil, seperti yang terjalin antara BSDK dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan dan LeIP, merupakan fondasi penting dalam memperkuat independensi peradilan serta memastikan bahwa pembaruan hukum pidana berjalan seiring dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pelatihan ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan pembelajaran yang bermakna bagi para hakim, tidak hanya dalam memperkaya pemahaman normatif, tetapi juga dalam mempertajam kepekaan nurani dan kualitas argumentasi hukum. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan kelak mampu mencerminkan keadilan substantif, menjunjung tinggi martabat manusia, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


