Jakarta — Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Pasal-Pasal terkait Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia, pada 19–21 Januari 2026 di Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arif, yang menegaskan bahwa hak atas kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dijaga. Menurutnya, penjagaan tersebut tidak hanya penting dalam tataran normatif, tetapi juga krusial dalam penerapan hukumnya oleh hakim ketika mengadili perkara. “Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi yang menuntut kehati-hatian dan kecermatan hakim agar penegakan hukum tidak menggerus hak asasi,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta terpilih, yang dinyatakan lulus seleksi makalah dari 157 calon peserta yang mendaftar. Seleksi ketat tersebut dimaksudkan untuk memastikan kualitas diskursus dan kedalaman analisis peserta dalam memahami isu kebebasan berekspresi di tengah pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam keynote speech, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LeIP Prof. Todung Mulya Lubis memaparkan perkembangan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di tingkat global. Ia menekankan bahwa suara-suara kritis, termasuk dari seniman dan komedian, terhadap penyelenggara negara tidak semestinya dibatasi secara berlebihan. Pembatasan yang tidak proporsional, lanjutnya, berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) yang merugikan demokrasi.

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kepentingan hukum lain yang sah, melalui pendekatan hak asasi manusia, pemahaman pasal-pasal relevan dalam KUHP 2023, serta praktik penyusunan argumentasi hukum dan putusan. Sejumlah akademisi dan praktisi HAM turut menjadi pengajar, memastikan diskursus yang komprehensif dan aplikatif.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berperspektif HAM, sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


