Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pendekatan Ekonomi dalam Penilaian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan
Berita

Pendekatan Ekonomi dalam Penilaian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan

Seri Pelatihan Lingkungan Hidup Advance BSDK-Kemenhut-ICEL 2025
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK7 October 2025 • 21:18 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sesi tersebut, Profesor Zuzy Anna dari SDGs Center Universitas Padjadjaran menyampaikan pentingnya pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya seperti Sumatera dan Kalimantan. Ia menjelaskan bahwa dengan pendekatan ini, kerusakan lingkungan yang sering kali sulit untuk diukur, seperti hilangnya populasi ikan, kualitas udara, atau fungsi ekosistem, dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Lebih lanjut, Prof Zuzy menguraikan bahwa penilaian ekonomi terdiri dari 2 (dua) aspek utama. Pertama adalah pemulihan utama (primary restoration), yang bertujuan untuk mengembalikan ekosistem ke keadaan semula sebelum kerusakan terjadi, contohnya melalui rehabilitasi hutan mangrove atau restorasi terumbu karang. Kedua adalah kerugian sementara (interim loss), yang merujuk pada nilai jasa lingkungan yang hilang selama proses pemulihan, seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan atau pengurangan manfaat dari wisata alam. Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional yang dikenal sebagai Natural Resource Damage Assessment (NRDA) yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat pada kasus Tumpahan Minyak Exxon Valdez (1989). Dalam kasus tersebut, perhitungan ganti rugi tidak hanya mencakup biaya pemulihan ekologis, tetapi juga nilai sosial dan non-penggunaan, seperti nilai eksistensi ekosistem bagi masyarakat.

Di Indonesia, meskipun telah ada landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 mengenai nilai baku kerugian lingkungan. Namun, menurut Zuzy, nilai baku ini sebaiknya dijadikan acuan awal dan bukan satu-satunya dasar. Hakim diharapkan dapat memperluas penerapan pendekatan NRDA untuk menghitung jasa ekosistem dan kerugian sementara, sehingga penilaian menjadi lebih adil, kontekstual, dan berbasis ilmu pengetahuan. Hal ini karena “Keadilan lingkungan harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar angka. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi memungkinkan hukum dan sains berkolaborasi untuk mencapai keadilan ekologis yang nyata,” tegas Zuzy.   Menarik untuk disimak karena Prof Zyzy juga memberikan contoh-contoh kasus yang menggunakan HEA/HEM/REA untuk perhitungan Interim Loss. Materi pada sesi ini sangat penting bagi para hakim, meskipun hakim bukan ahli dalam menghitung kerugian lingkungan. Di sinilah peran ahli ekonomi lingkungan menjadi sangat krusial—memberikan dasar ilmiah dan angka yang dapat dipercaya bagi hakim untuk membuat keputusan yang adil dan berbasis bukti.

Di akhir sesi beliau memberikan motivasi bagi para peserta bahwa putusan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat bukan hanya menghitung biaya pemulihan/restorasi, tetapi juga memperhitungkan nilai pemanfaatan jasa lingkungan yang hilang selama proses pemulihan – yang harus dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dievaluasi.

Kontributor:
Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H. 
Hakim Yustisial Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB
Demo
Top Posts

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Don't Miss

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

By Irvan Mawardi15 January 2026 • 11:41 WIB

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan fasilitas President Suite yang dimiliki Badan Strategi Kebijakan dan…

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.