Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Pendekatan Ekonomi dalam Penilaian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan
Berita

Pendekatan Ekonomi dalam Penilaian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan

Seri Pelatihan Lingkungan Hidup Advance BSDK-Kemenhut-ICEL 2025
7 October 2025 – 21:18 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sesi tersebut, Profesor Zuzy Anna dari SDGs Center Universitas Padjadjaran menyampaikan pentingnya pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya seperti Sumatera dan Kalimantan. Ia menjelaskan bahwa dengan pendekatan ini, kerusakan lingkungan yang sering kali sulit untuk diukur, seperti hilangnya populasi ikan, kualitas udara, atau fungsi ekosistem, dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Lebih lanjut, Prof Zuzy menguraikan bahwa penilaian ekonomi terdiri dari 2 (dua) aspek utama. Pertama adalah pemulihan utama (primary restoration), yang bertujuan untuk mengembalikan ekosistem ke keadaan semula sebelum kerusakan terjadi, contohnya melalui rehabilitasi hutan mangrove atau restorasi terumbu karang. Kedua adalah kerugian sementara (interim loss), yang merujuk pada nilai jasa lingkungan yang hilang selama proses pemulihan, seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan atau pengurangan manfaat dari wisata alam. Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional yang dikenal sebagai Natural Resource Damage Assessment (NRDA) yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat pada kasus Tumpahan Minyak Exxon Valdez (1989). Dalam kasus tersebut, perhitungan ganti rugi tidak hanya mencakup biaya pemulihan ekologis, tetapi juga nilai sosial dan non-penggunaan, seperti nilai eksistensi ekosistem bagi masyarakat.

Di Indonesia, meskipun telah ada landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 mengenai nilai baku kerugian lingkungan. Namun, menurut Zuzy, nilai baku ini sebaiknya dijadikan acuan awal dan bukan satu-satunya dasar. Hakim diharapkan dapat memperluas penerapan pendekatan NRDA untuk menghitung jasa ekosistem dan kerugian sementara, sehingga penilaian menjadi lebih adil, kontekstual, dan berbasis ilmu pengetahuan. Hal ini karena “Keadilan lingkungan harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar angka. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi memungkinkan hukum dan sains berkolaborasi untuk mencapai keadilan ekologis yang nyata,” tegas Zuzy.   Menarik untuk disimak karena Prof Zyzy juga memberikan contoh-contoh kasus yang menggunakan HEA/HEM/REA untuk perhitungan Interim Loss. Materi pada sesi ini sangat penting bagi para hakim, meskipun hakim bukan ahli dalam menghitung kerugian lingkungan. Di sinilah peran ahli ekonomi lingkungan menjadi sangat krusial—memberikan dasar ilmiah dan angka yang dapat dipercaya bagi hakim untuk membuat keputusan yang adil dan berbasis bukti.

Di akhir sesi beliau memberikan motivasi bagi para peserta bahwa putusan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat bukan hanya menghitung biaya pemulihan/restorasi, tetapi juga memperhitungkan nilai pemanfaatan jasa lingkungan yang hilang selama proses pemulihan – yang harus dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dievaluasi.

Kontributor:
Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H. 
Hakim Yustisial Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.