Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”
Artikel

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

SudiyoSudiyo31 March 2026 • 20:49 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Momentum kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, beliau menuliskan sekaligus membacakan pesan yang berbunyi, “Pengadilan Militer yang sukses adalah pengadilan yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pencari keadilan”. Pesan  tersebut terdiri dari kalimat yang sederhana, namun memiliki makna penting yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman bagi lembaga pengadilan militer seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sekaligus mengahadapi arus deras pembaruan hukum nasional yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan serta eksistensi peradilan militer. Makna di balik pesan tersebut sangat tepat sebagai respons atas dinamika sosial dan hukum yang berkembang dewasa ini, di mana masyarakat semakin kritis terhadap kinerja lembaga peradilan militer.

Pembahasan

Pemberi pesan tentu tidak mengharapkan pesan yang disampaikan hanya terpampang sebagai hiasan dalam prasasti yang tertempel di dinding pengadilan militer tanpa makna. Sedangkan bagi penerima pesan tentu wajib memahami dan melaksanakan isi pesan tersebut. Dalam artikel ini penulis mencoba mengurai makna pesan tersebut secara komprehensif terhadap setiap unsur dalam pernyataan tersebut agar dapat dipahami secara utuh selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga pengadilan militer.

  1. Pengertian dan Makna Konseptual.
    1. Pengadilan Militer.

      Secara yuridis pengadilan militer adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau subjek hukum lain yang dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif akademis, pengadilan militer merupakan bagian dari sistem peradilan khusus (special court) yang memiliki kompetensi absolut terhadap subjek hukum tertentu, yaitu prajurit/militer.

      Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

      Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dalam undang-undang ini dilaksanakan oleh:

      1. Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer yang terdiri dari:
        1. Pengadilan Militer yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah;
        2. Pengadilan Militer Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat Mayor ke atas dan gugatan sengketa Tata Usaha Militer;
        3. Pengadilan Militer Utama yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.
      2. Pengadilan Militer Pertempuran yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pengadilan itu merupakan organisasi kerangka yang baru berfungsi apabila diperlukan dan disertai pengisian pejabatnya.

      Badan-badan peradilan tersebut pada angka 1) dan angka 2), sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan pengertian tersebut maka pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah pesan untuk seluruh jajaran pengadilan militer seluruh Indonesia baik pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi maupun pengadilan utama.

    2. Sukses.

      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “sukses” diartikan sebagai keberhasilan dalam mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan. Konsep kesuksesan dalam organisasi publik tidak hanya diukur dari pencapaian tugas pokok dan fungsi pengadilan militer (target internal), akan tetapi juga diukur dari tingkat kepuasan publik sebagai pengguna layanan.

      Dalam perspektif administrasi publik, kesuksesan lembaga peradilan dapat diukur melalui indikator seperti kepercayaan publik (public trust), kualitas pelayanan, transparansi, dan integritas yang parameternya diukur dari hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang saat ini menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta kualitas pertimbangan hukum dalam putusan, konsistensi yurisprudensi, serta perlindungan hak asasi manusia.

    3. Ekspektasi.

      Ekspektasi berasal dari kata expectation yang berarti harapan terhadap sesuatu yang akan terjadi. Dalam KBBI, ekspektasi diartikan sebagai harapan atau keyakinan terhadap sesuatu yang diinginkan. Dalam konteks organisasi/lembaga pengadilan militer, ekspektasi merupakan persepsi individu atau kelompok terhadap hasil yang seharusnya diperoleh dari suatu sistem atau layanan yang diberikan pengadilan militer.

      Ekspektasi masyarakat terhadap lembaga pengadilan militer mencakup harapan akan keadilan, kecepatan, keterbukaan, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

    4. Masyarakat Pencari Keadilan.

      Istilah “masyarakat pencari keadilan” merujuk pada individu atau kelompok yang mengajukan perkara atau mencari penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dalam istilah hukum, mereka sering disebut sebagai justiciabelen, yaitu subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan dari sistem peradilan militer.

      Masyarakat pencari keadilan tidak hanya terbatas pada pihak yang berperkara, tetapi juga mencakup masyarakat luas yang memiliki kepentingan terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Oleh karena itu, pengadilan militer memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa setiap proses peradilan pada pengadilan militer dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat.

  2. Analisis Makna Pesan.

    Jika dikaji secara menyeluruh, pesan Ketua Mahkamah Agung tersebut mengandung beberapa makna penting sebagai berikut:

    1. Pertama, adanya pergeseran paradigma dalam menilai keberhasilan pengadilan militer. Keberhasilan tidak lagi berorientasi pada internal lembaga, tetapi pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat yang diukur dari hasil survei eksternal melalui hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang saat ini menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

      Pelayanan non transaksional dan peningkatan pelayanan berbasis kepentingan publik adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan dengan mengembangkan pelayanan yang ramah, cepat, dan murah sehingga terjangkau dengan mudah oleh publik. Seluruh upaya pengadilan militer tersebut pada satu tujuan utama, yaitu meningkatnya kepercayaan masyarakat.

    2. Kedua, penegasan bahwa pengadilan militer harus adaptif terhadap perkembangan nilai-nilai demokrasi, khususnya prinsip keterbukaan (transparency) dan akuntabilitas (accountability). Pengadilan yang sukses adalah pengadilan yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mampu menerapkan Delapan Nilai Utama yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi seluruh aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.

      Nilai-nilai ini menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan serta mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan yang meliputi:

      • kemandirian,
      • integritas,
      • kejujuran,
      • akuntabilitas,
      • responsibilitas,
      • keterbukaan,
      • ketidakberpihakan,
      • perlakuan yang sama di hadapan hukum.

      Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung tersebut merupakan pedoman fundamental dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan di Indonesia yang tidak hanya menjaga marwah institusi peradilan, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang sejati bagi seluruh masyarakat. Dengan menerapkan nilai-nilai ini secara konsisten dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pengadilan militer dapat terus membangun kepercayaan publik.

    3. Ketiga, dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, baik dari aspek sumber daya manusia, sistem administrasi, maupun integritas aparat peradilan. Pengadilan militer harus bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang terbuka terhadap pengawasan publik, profesional dalam menjalankan fungsi yudisial, serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.

      Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanan peradilan tidak terbatas pada teknis administratif, akan tetapi merupakan upaya menyeluruh dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional.

    4. Keempat, penguatan peran pengadilan militer sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang tidak terpisah dari kepentingan masyarakat luas.

      Penguatan peran tersebut dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat struktural, kultural, dan fungsional dengan peningkatan transparansi dan aksesibilitas peradilan, seperti publikasi putusan secara terbuka, penyediaan informasi perkara yang mudah diakses, dan keterbukaan persidangan dalam batas yang diperkenankan hukum.

      Seiring dengan era pembaruan hukum saat ini maka mau tidak mau, suka atau tidak suka, pengadilan militer harus melakukan harmonisasi dan penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026).

      Penguatan integritas dan akuntabilitas dilakukan dengan penegakan kode etik hakim dan aparatur peradilan militer secara ketat, pengawasan internal dan eksternal, serta penerapan sistem evaluasi kinerja berbasis kinerja.

      Dengan demikian, penguatan pengadilan militer bukan hanya soal mempertegas kedudukannya secara formal kelembagaan, namun juga memastikan bahwa keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengadilan militer harus mampu menunjukkan sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang bekerja untuk menegakkan keadilan, bukan hanya bagi institusi militer, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat luas.

  3. Implikasi dan Tantangan.

    Dalam praktiknya, mewujudkan pengadilan militer yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat bukanlah hal yang mudah, harus dengan upaya yang terencana, sistematis, dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Tujuan tersebut tidak dapat dicapai seperti membalikkan tangan, karena terdapat berbagai tantangan yang akan dihadapi saat ini, di antaranya adalah:

    1. Masih adanya persepsi publik yang masih menganggap pengadilan militer bersifat tertutup dan sebagai lembaga impunitas;
    2. Masih adanya anggapan akan keterbatasan akses informasi terhadap proses peradilan di pengadilan militer;
    3. Kebutuhan peningkatan profesionalisme dan integritas aparat pengadilan militer; dan
    4. Penyesuaian regulasi dengan prinsip keterbukaan peradilan yang saat ini dirasakan masih lambat, setengah hati, dan bertahan pada prinsip kekhasan militer.

    Berbagai tantangan tersebut tidak sepatutnya dipandang sebagai hambatan, melainkan harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan refleksi dan introspeksi secara mendalam terhadap berbagai kelemahan dan keterbatasan yang ada untuk terus melakukan pembaruan sebagaimana arah pembaruan Mahkamah Agung, yaitu:

    • pembaruan manajemen perkara,
    • pembaruan fungsi teknis,
    • pembaruan fungsi penelitian dan pengembangan,
    • pembaruan pengelolaan sumber daya manusia,
    • pembaruan sistem pendidikan dan pelatihan,
    • pembaruan pengelolaan anggaran,
    • pembaruan pengelolaan aset,
    • pembaruan teknologi informasi,
    • pembaruan sistem pengawasan, dan
    • pembaruan sistem keterbukaan informasi.

    Tantangan tersebut sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan kapasitas adaptasi serta pengembangan inovasi yang berkelanjutan dalam sistem peradilan militer guna mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Penutup

Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut merupakan harapan besar Mahkamah Agung agar pengadilan militer sukses dan merupakan refleksi dari tuntutan perkembangan zaman yang menghendaki peradilan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemaknaan terhadap pesan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengadilan militer tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum formal, akan tetapi juga oleh kemampuannya dalam memenuhi ekspektasi masyarakat pencari keadilan.

Pesan Ketua Mahkamah Agung tersebut pada hakikatnya merupakan pengingat bahwa keberadaan pengadilan militer tidak hanya untuk menegakkan hukum dalam lingkup internal militer, tetapi juga untuk menjawab harapan masyarakat luas terhadap keadilan.

Kesuksesan pengadilan militer tidak lagi dapat diukur semata-mata dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang transparan, akuntabel, dan independen.

Dengan demikian, pengadilan militer yang sukses adalah pengadilan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat. Dan pada akhirnya, kepercayaan itulah yang menjadi ukuran tertinggi dari sebuah keadilan.

Sudiyo
Kontributor
Sudiyo
Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Kepercayaan Masyarakat Ketua Mahkamah Agung Pelayanan Publik Peradilan Militer Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 11:20 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

By Hermanto21 April 2026 • 14:12 WIB0

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di…

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.