Pendahuluan
Jika kita mencoba mencari literatur hukum dan peraturan sebagai referensi untuk membahas tentang penetapan izin pinjam pakai barang bukti, hanya segelintir saja yang membahas mengenai salah satu produk pengadilan tersebut. Senada dengan konteks itu, di beberapa Pengadilan juga jarang ditemui contoh bentuk dan model penetapan izin pinjam pakai yang seragam dan dapat dijadikan referensi dalam membuatnya.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini Penulis akan membahas apa yang menjadi sebab dari sedikitnya jumlah penepatan izin pinjam pakai barang bukti di Pengadilan dan bagaimana sikap dan cara yang ideal mensikapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti dalam kondisi-kondisi tertentu di persidangan.
Kekosongan Hukum Istilah dan Benturan Paradigma
Istilah “Izin pinjam pakai” barang bukti sesungguhnya tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru maupun yang lama. Sebaliknya, terkait izin pinjam pakai barang bukti justru KUHAP yang baru dan yang lama memberikan kesan untuk melarang barang bukti atau benda sitaan tersebut dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara (vide Pasal 130 KUHAP Baru dan 44 KUHAP Lama). Terlebih, frasa yang digunakan bukan “pinjam pakai”, sehingga banyak dari Aparatur Penegak Hukum menolak dan tidak mengindahkan tentang permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang dimohonkan oleh masyarakat karena alasan takut menyalahi prosedur.
Lantas bagaimana jika benda sitaan atau barang bukti tersebut merupakan fasilitas satu-satunya untuk mencari nafkah bagi seseorang (misalnya korban pencurian) yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana? Sebagai seorang aparatur penegak hukum tentunya kita tidak boleh terkurung dalam aliran positivistik semata, kita harus membuka mata dan hati bahwa Hukum itu hadir untuk tujuan kemanfaatan bagi orang banyak. Karenanya merupakan langkah yang tepat ketika Mahkamah Agung mengakomodir permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Tetapi dalam penilaian Penulis, kebijakan tersebut belum cukup berdampak, apabila masih sedikit aparatur yang memiliki kesadaran terkait dengan arti penting barang bukti, terutama bagi korban tindak pidana.
Mengatasi Keraguan Subjektif Hakim
Faktor lain yang mempengaruhi selain kesadaran adalah keraguan. Banyak aparatur penegak hukum mengetahui tentang manfaat dari izin pinjam pakai tersebut, namun ragu untuk mengabulkannya. Keraguan tersebut umumnya berkisar pada kekhawatiran apabila dilakukan perubahan bentuk/warna pada benda sitaan tersebut, barang tersebut dipindahtangankan, atau barang tersebut gagal dihadirkan kembali pada saat proses pembuktian di persidangan. Mengenai keraguan, ini merupakan penilaian subjektif dari aparatur penegak hukum yang tentunya tidak bisa dipukul rata dan harus dihormati. Walaupun begitu Penulis memiliki pandangan lain dan panduan praktis dalam menghadapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti, yang akan diuraikan di bawah ini.
- Permohonan izin pinjam pakai barang bukti harus dimintakan sesuai tingkat pemeriksaan
Benda sitaan atau barang bukti, penguasaan dan tanggung jawabnya berada pada pejabat tertentu sesuai tingkat pemeriksaanya. Untuk menghindari konflik kewenangan antar lembaga dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan proses hukum permohonan izin pinjam pakai barang bukti, harus diajukan secara tepat sasaran, diantaranya:
- Tingkat Penyidikan:
Permohonan diajukan kepada Penyidik (Kepolisian) yang menangani perkara;
- Tingkat Penuntutan:
Setelah berkas, Tersangka, dan barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum (Tahap II), permohonan diajukan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan);
- Tingkat Persidangan:
Permohonan diajukan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara;
- Permohonan izin pinjam pakai barang bukti sebelum pemeriksaan dan/atau status kepemilikan belum jelas: harus ditolak dengan penjelasan:
Sering kita jumpai permohonan izin pinjam pakai diajukan bahkan sebelum perkara tersebut disidangkan atau sebelum pembacaan surat dakwaannya. Untuk memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim/Hakim, tentulah harus didengar terlebih dahulu keterangan saksi-saksi terkait di persidangan. Selain mendengarkan keterangan Saksi, Majelis Hakim juga harus meneliti bukti surat kepemilikan yang sah (misalnya BPKB dan STNK asli untuk kendaraan bermotor, atau kuitansi pembelian) yang harus sinkron dengan identitas pemohon bukti surat kepemilikan yang memang atas nama orang tersebut yang memberikan keterangan sebagai Saksi. Tidak lupa juga bagi Majelis Hakim/Hakim untuk menyampaikan hal-hal yang tidak boleh dan harus dilakukan terhadap benda sitaan tersebut. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi tentunya memberikan keraguan bagi Majelis Hakim/Hakim untuk menyetujui izin pinjam pakai tersebut sehingga permohonan harus ditolak. Namun, penolakan ini harus disertai dengan alasan yang cukup penjelasan bahwa permohonan bisa diajukan apabila telah terpenuhi persuaratannya dan/atau pemeriksaan perkaranya dinyatakan telah selesai.
Mengapa perlu penetapan menolak dengan ketentuan dapat diajukan kembali? Penulis memandang hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah disalahgunakannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka perlu untuk mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti yang ditolak dengan ketentuan dapat diajukan kembali apabila yang bersangkutan berkenan untuk diperiksa sebagai saksi dan menunjukan bukti suratnya. Karena apabila kita mendiamkan permohonan tersebut tanpa status yang jelas diterima atau ditolak, Penulis menganggap itu merupakan suatu ketidakadilan karena digantung, sehingga berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keadilan yang tertunda (dalam memberikan kepastian status permohonan) adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
- Permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang telah memenuhi syarat pembuktian awal: harus dikabulkan dengan syarat ketat
Apabila si pemilik yang tidak terlibat tindak pidana telah diperiksa sebagai saksi dan dibawah sumpah serta bukti surat telah nyata menunjukkan jika si pemilik adalah benar pemilik sahnya, maka tidak ada keraguan lain lagi bagi Majelis Hakim/Hakim untuk mengabulkan permohonan izin pinjam pakai barang bukti tersebut kecuali memang Majelis Hakim/Hakim memandang perlu membuka kembali pemeriksaan, namun jarang sekali ditemui kondisi dimana pemeriksaan yang telah selesai lalu ditutup namun dibuka kembali.
Sebagai katup pengaman atas “keraguan” Hakim, penetapan izin pinjam pakai ini harus dibarengi dengan kewajiban pemohon untuk menandatangani Surat Pernyataan/Jaminan di atas meterai yang memuat kewajiban:
- Sanggup merawat dan tidak mengubah bentuk, warna, maupun spesifikasi barang bukti;
- Tidak memindahtangankan, menyewakan, atau menjual barang bukti tersebut kepada pihak manapun;
- Sanggup dan wajib menghadirkannya sewaktu-waktu ke persidangan apabila Majelis Hakim memerlukannya untuk proses pembuktian tambahan.
Kesimpulan:
Izin pinjam pakai barang bukti tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP yang baru maupun yang lama, sehingga banyak dari Aparatur Penegak Hukum menolak dan tidak mengindahkan tentang permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang dimohonkan oleh masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, tentunya kita tidak boleh terkurung dalam aliran positivistik, kita harus membuka mata dan hati bahwa Hukum itu hadir untuk tujuan kemanfaatan bagi orang banyak. Maka dari itu merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan Mahkamah Agung dalam mengakomodasi permohonan izin pinjam pakai secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan harus dimintakan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Apabila si pemilik yang tidak terlibat tindak pidana telah diperiksa sebagai saksi dan di bawah sumpah serta bukti surat telah nyata menunjukkan jika si pemilik adalah benar pemilik sahnya maka sayaogyanya Majelis Hakim/Hakim dapat mengabulkan permohonan izin pinjam pakai barang bukti dengan mengeluarkan penetapan. Apabila status permohonan izin pinjam pakai barang bukti digantung statusnya, maka sesungguhnya itu merupakan ketidakadilan, karena keadilan yang tertunda adalah wujud nyata dari ketidakadilan itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


