Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan
Artikel Features

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

Mentari WahyudihatiMentari Wahyudihati23 February 2026 • 14:35 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam teori pembagian kekuasaan, sudah jelas dijabarkan bahwa adanya pemisahan keukuasaan adalah salah satu ciri negara berkedaulatan yang menganut sistem demokrasi konstitusional atau negara hukum (rule of law/rechtstaat). Kekuasaan Yudisial menjadi salah satu kekuasaan yang menentukan keberhasilan dan terjaganya marwah dari suatu negara hukum. Indonesia sebagai negara yang telah memposisikan dirinya dengan tegas sebagai negara hukum merupakan keniscayaan untuk memperkuat kekuasaan yudisialnya melalui berbagai instrumen yang ada. 

Hakim sebagai salah satu aktor utama yang menjalani fungsi kekuasaan yudisial dalam lingkup peradilan tentu memegang peranan penting dalam terwujudnya penegakkan hukum seperti yang dicita-citakan segenap bangsa. Meskipun dalam prosesnya penegakan hukum juga melibatkan berbagai pihak baik dari pihak penyidik yang berasal dari Kepolisian maupun Pegawai Negeri Sipil, Penuntut Umum, dan advokat yang kesemuanya akan bermuara pada lembaga peradilan yang ditempatkan oleh hakim, sehingga tidak berlebihan jika hakim sebagai gerbang atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan (the last resort of justice) yang memiliki kewenangan abosolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Istilah benteng terakhir ini menjadi penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan khususnya dan penegakan hukum secara umum. 

Berbagai teori menjelaskan bagaimana hakim seharusnya pada lingkup kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas salah satunya mengutip pendapat dari BAR Association yang mensyaratkan hakim selain wajib memiliki integritas dan imparsialitas, Hakim juga harus memiliki independensi. Independensi dalam hal ini adalah independensi dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, tanpa tekanan, campur tangan, atau pengaruh eksternal, baik dari pemerintah, pihak berperkara, maupun kepentingan politik. Selain dari pada itu independensi dalam aspek implikasi hukum, serta aspek personal dan institusional. 

Konstitusi Negara Republik Indonesia sebetulnya sudah mengakomodir independensi hakim dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Artinya hakim tidak boleh mendapat intervensi dalam menjalankan peradilan, namun tidak sampai di sana, output dari independensi yang telah diamanatkan oleh konstitusi ini adalah “untuk menegakkan hukum dan keadilan”. Independensi hakim tentu tidak dapat dimaknai serampangan sebagai kebebasan absolut karena ada output yang dikejar sebagai target dari kerja hakim yang independen tersebut. Hal ini tentu tidak selesai diatas sepenggal kalimat dalam konstitusi saja, namun menjadi suatu yang harus selalu diupayakan terwujudnya oleh suatu negara hukum.

Baca Juga  Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim

Negara baru-baru ini telah melakukan langkah konkrit menaikkan kesejahteraan hakim secara signifikan sebagai salah satu upaya terjaminnya independensi personal seorang hakim. Perbaikan kesejahteraan ini satu langkah awal bagi lembaga peradilan untuk melakukan “bersih-bersih”, untuk bangun dan menyusun strategi menuju peradilan yang agung. Ketua Mahkamah Agung dalam beberapa kesempatan menyampaikan tidak ada lagi pelayanan transaksional dan budaya “melayani pejabat” dalam setiap kunjungan. Bahkan dengan tegas YM Ketua Mahkamah Agung menyatakan “berhenti atau penjara”. Artinya beliau tidak main-main pasca kenaikan kesejahteraan hakim dan tidak segan-segan menindak terhadap Hakim yang melakukan penyimpangan. Ketegasan dan keteladanan yang diberikan Pimpinan MA tersebut menjadi salah satu motor penggerak terwujudnya lembaga peradilan yang agung dengan output kerja “untuk menegakkan hukum dan keadilan”.

Perbaikan kesejahteraan melalui kenaikan gaji ini bukan akhir dari mengatasi masalah. Justru menjadi awal bagi berbagai pihak untuk melakukan perbaikan lanjutan terhadap seluruh aspek khususnya bagi internal lembaga peradilan. Salah satu yang terpenting juga harus disusul dengan perbaikan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan. Perbaikan ini tentu butuh proses dan kerja keras melalui monitoring dan evaluasi. 

Menurut penulis setidaknya ada 8 (delapan) hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang. Kedua, penguatan fungsi Badan Pengawasan (Bawas) yang cara kerjanya akuntabel dan dapat  dipertanggungjawabkan. Ketiga, penguatan fungsi badan pendidikan pada lembaga Mahkamah Agung, yaitu Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung untuk melakukan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi hakim secara terpadu dan akuntabel. BSDK memiliki data yang akurat siapa saja hakim yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan dan siapa yang belum. Terlebih pada era transisi KUHP dan KUHAP baru, peran BSDK lebih esensial dalam menyelenggarakan pelatihan bagi hakim untuk mengurangi disparitas putusan pada masa transisi ini. 

Keempat, penegasan dan pemisahan Tupoksi yang jelas bagi hakim, salah satunya melalui formulasi khusus yang dibentuk sebagai dasar penilain kinerja, sehingga pengisian dan penilaian SKP bukan hanya sebatas formalitas belaka. Kelima, kedudukan yang jelas bagi jabatan hakim, apakah seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda dalam menjalankan tugas negara. Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi aturan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang ASN. 

Baca Juga  Di Balik Kata “Menimbang”, Hakikat Kerja Hakim dalam Negara Hukum

Keenam, pola promosi dan mutasi yang berkeadilan, transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ketujuh, wadah pengaduan bagi hakim terhadap pihak-pihak yang berupaya untuk melemahkan dan mengintervensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Selama ini Hakim dan apartur peradilan masih menjadi objek satu-satunya pengaduan ke Badan Pengawasan maupun Komisi Yudisial (bagi hakim), namun sebaliknya kemana hakim bisa melaporkan jika ada upaya pelemahan maupun intervensi proses kerja pengadilan dalam menangani suatu perkara, belum ada saluran yuridisnya. 

Terakhir yang tak kalah penting adalah pola rekrutmen. Momen kenaikan gaji hakim, tentu menjadi pemacu setiap orang yang memiliki kualifikasi untuk ikut dalam proses seleksi. Hal ini tentu juga datang dari internal keluarga besar Mahkamah Agung sendiri. Saat ini Mahkamah Agung telah mengakomodir pengadaan hakim melalui Perma Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya harus dibuat mekanisme rekrutmen yang akuntabel dan transparan, melalui tim seleksi yang berintegritas. Tidak ada salahnya menggandeng Komisi Yudisial dalam melakukan pengadaan ini, sehingga nantinya hakim yang tersaring adalah yang terbaik dari yang paling baik dan siap untuk membangun dan menjaga marwah lembaga peradilan. 

Uraian diatas hanya gagasan kecil dari pengamatan yang telah dilakukan Penulis, sebagai upaya untuk peningkatan kredibilitas lembaga peradilan dan bagaimana membangun independensi hakim yang memiliki output sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Perbaikan kesejahteraan hakim bukan akhir dari penyelesaian permasalahan di lembaga peradilan, namun justru menjadi pintu pembuka atau motor penggerak komitmen dan langkah awal untuk mewujudkan negara hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Pada akhirnya, integritas adalah napas peradilan, dan independensi adalah denyut jantungnya. Tanpa keduanya, hukum tinggal teks yang sunyi; dengan keduanya, hukum menjelma cahaya yang menuntun nurani dan menjaga martabat keadilan.

Mentari Wahyudihati
Kontributor
Mentari Wahyudihati
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bawas MA BSDK MA Good Governance Independensi Hakim Integritas Peradilan Kesejahteraan Hakim mahkamah agung Negara Hukum Reformasi Peradilan Rekrutmen Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB

Ramadhan sebagai Laboratorium Integritas: Transformasi Nilai-Nilai Spiritual dalam Meneguhkan Independensi Hakim

23 February 2026 • 08:24 WIB
Demo
Top Posts

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

23 February 2026 • 08:04 WIB
Don't Miss

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

By Rangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB0

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat…

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
  • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
  • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
  • Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia
  • Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.