Dalam teori pembagian kekuasaan, sudah jelas dijabarkan bahwa adanya pemisahan keukuasaan adalah salah satu ciri negara berkedaulatan yang menganut sistem demokrasi konstitusional atau negara hukum (rule of law/rechtstaat). Kekuasaan Yudisial menjadi salah satu kekuasaan yang menentukan keberhasilan dan terjaganya marwah dari suatu negara hukum. Indonesia sebagai negara yang telah memposisikan dirinya dengan tegas sebagai negara hukum merupakan keniscayaan untuk memperkuat kekuasaan yudisialnya melalui berbagai instrumen yang ada.
Hakim sebagai salah satu aktor utama yang menjalani fungsi kekuasaan yudisial dalam lingkup peradilan tentu memegang peranan penting dalam terwujudnya penegakkan hukum seperti yang dicita-citakan segenap bangsa. Meskipun dalam prosesnya penegakan hukum juga melibatkan berbagai pihak baik dari pihak penyidik yang berasal dari Kepolisian maupun Pegawai Negeri Sipil, Penuntut Umum, dan advokat yang kesemuanya akan bermuara pada lembaga peradilan yang ditempatkan oleh hakim, sehingga tidak berlebihan jika hakim sebagai gerbang atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan (the last resort of justice) yang memiliki kewenangan abosolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Istilah benteng terakhir ini menjadi penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan khususnya dan penegakan hukum secara umum.
Berbagai teori menjelaskan bagaimana hakim seharusnya pada lingkup kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas salah satunya mengutip pendapat dari BAR Association yang mensyaratkan hakim selain wajib memiliki integritas dan imparsialitas, Hakim juga harus memiliki independensi. Independensi dalam hal ini adalah independensi dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, tanpa tekanan, campur tangan, atau pengaruh eksternal, baik dari pemerintah, pihak berperkara, maupun kepentingan politik. Selain dari pada itu independensi dalam aspek implikasi hukum, serta aspek personal dan institusional.
Konstitusi Negara Republik Indonesia sebetulnya sudah mengakomodir independensi hakim dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Artinya hakim tidak boleh mendapat intervensi dalam menjalankan peradilan, namun tidak sampai di sana, output dari independensi yang telah diamanatkan oleh konstitusi ini adalah “untuk menegakkan hukum dan keadilan”. Independensi hakim tentu tidak dapat dimaknai serampangan sebagai kebebasan absolut karena ada output yang dikejar sebagai target dari kerja hakim yang independen tersebut. Hal ini tentu tidak selesai diatas sepenggal kalimat dalam konstitusi saja, namun menjadi suatu yang harus selalu diupayakan terwujudnya oleh suatu negara hukum.
Negara baru-baru ini telah melakukan langkah konkrit menaikkan kesejahteraan hakim secara signifikan sebagai salah satu upaya terjaminnya independensi personal seorang hakim. Perbaikan kesejahteraan ini satu langkah awal bagi lembaga peradilan untuk melakukan “bersih-bersih”, untuk bangun dan menyusun strategi menuju peradilan yang agung. Ketua Mahkamah Agung dalam beberapa kesempatan menyampaikan tidak ada lagi pelayanan transaksional dan budaya “melayani pejabat” dalam setiap kunjungan. Bahkan dengan tegas YM Ketua Mahkamah Agung menyatakan “berhenti atau penjara”. Artinya beliau tidak main-main pasca kenaikan kesejahteraan hakim dan tidak segan-segan menindak terhadap Hakim yang melakukan penyimpangan. Ketegasan dan keteladanan yang diberikan Pimpinan MA tersebut menjadi salah satu motor penggerak terwujudnya lembaga peradilan yang agung dengan output kerja “untuk menegakkan hukum dan keadilan”.
Perbaikan kesejahteraan melalui kenaikan gaji ini bukan akhir dari mengatasi masalah. Justru menjadi awal bagi berbagai pihak untuk melakukan perbaikan lanjutan terhadap seluruh aspek khususnya bagi internal lembaga peradilan. Salah satu yang terpenting juga harus disusul dengan perbaikan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan. Perbaikan ini tentu butuh proses dan kerja keras melalui monitoring dan evaluasi.
Menurut penulis setidaknya ada 8 (delapan) hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang. Kedua, penguatan fungsi Badan Pengawasan (Bawas) yang cara kerjanya akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, penguatan fungsi badan pendidikan pada lembaga Mahkamah Agung, yaitu Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung untuk melakukan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi hakim secara terpadu dan akuntabel. BSDK memiliki data yang akurat siapa saja hakim yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan dan siapa yang belum. Terlebih pada era transisi KUHP dan KUHAP baru, peran BSDK lebih esensial dalam menyelenggarakan pelatihan bagi hakim untuk mengurangi disparitas putusan pada masa transisi ini.
Keempat, penegasan dan pemisahan Tupoksi yang jelas bagi hakim, salah satunya melalui formulasi khusus yang dibentuk sebagai dasar penilain kinerja, sehingga pengisian dan penilaian SKP bukan hanya sebatas formalitas belaka. Kelima, kedudukan yang jelas bagi jabatan hakim, apakah seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda dalam menjalankan tugas negara. Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi aturan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang ASN.
Keenam, pola promosi dan mutasi yang berkeadilan, transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ketujuh, wadah pengaduan bagi hakim terhadap pihak-pihak yang berupaya untuk melemahkan dan mengintervensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Selama ini Hakim dan apartur peradilan masih menjadi objek satu-satunya pengaduan ke Badan Pengawasan maupun Komisi Yudisial (bagi hakim), namun sebaliknya kemana hakim bisa melaporkan jika ada upaya pelemahan maupun intervensi proses kerja pengadilan dalam menangani suatu perkara, belum ada saluran yuridisnya.
Terakhir yang tak kalah penting adalah pola rekrutmen. Momen kenaikan gaji hakim, tentu menjadi pemacu setiap orang yang memiliki kualifikasi untuk ikut dalam proses seleksi. Hal ini tentu juga datang dari internal keluarga besar Mahkamah Agung sendiri. Saat ini Mahkamah Agung telah mengakomodir pengadaan hakim melalui Perma Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya harus dibuat mekanisme rekrutmen yang akuntabel dan transparan, melalui tim seleksi yang berintegritas. Tidak ada salahnya menggandeng Komisi Yudisial dalam melakukan pengadaan ini, sehingga nantinya hakim yang tersaring adalah yang terbaik dari yang paling baik dan siap untuk membangun dan menjaga marwah lembaga peradilan.
Uraian diatas hanya gagasan kecil dari pengamatan yang telah dilakukan Penulis, sebagai upaya untuk peningkatan kredibilitas lembaga peradilan dan bagaimana membangun independensi hakim yang memiliki output sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Perbaikan kesejahteraan hakim bukan akhir dari penyelesaian permasalahan di lembaga peradilan, namun justru menjadi pintu pembuka atau motor penggerak komitmen dan langkah awal untuk mewujudkan negara hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Pada akhirnya, integritas adalah napas peradilan, dan independensi adalah denyut jantungnya. Tanpa keduanya, hukum tinggal teks yang sunyi; dengan keduanya, hukum menjelma cahaya yang menuntun nurani dan menjaga martabat keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


