“The judge must protect democracy not only from its enemies, but also from its friends.” Kalimat tegas dari Aharon Barak itu mengandung pesan mendalam: Hakim harus melindungi demokrasi tidak hanya dari musuh-musuhnya, tetapi juga dari teman-temannya sendiri. Gagasan inilah yang kini menemukan relevansinya dalam pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia, dari passive judge menuju active judicial controller.
Pergeseran ini ditegaskan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa hakim dalam KUHAP baru tidak lagi ditempatkan semata sebagai ajudicator melainkan sebagai penjaga kebebasan dalam proses penegakan hukum.
Secara klasik, sistem civil law sering dikaitkan dengan peran hakim yang relatif lebih aktif dalam menggali kebenaran materiil. Sebaliknya, common law menonjolkan model adversarial contest dengan dominasi para pihak dan kehadiran juri. Indonesia, yang berakar pada tradisi civil law, dalam praktiknya melalui KUHAP lama justru menempatkan hakim relatif dominan pada tahap persidangan saja. Peran pengawasan terhadap tindakan upaya paksa pada tahap penyidikan masih terbatas.
KUHAP baru mengoreksi pola itu. Peran hakim diperluas dan diperkuat sejak tahap awal proses pidana. Hakim kini didorong menjadi pengendali proses peradilan (judicial control), bukan sekadar pengadil di penghujung proses persidangan.
Sebagai pengendali proses peradilan, hakim memiliki kewenangan untuk menguji, mengawasi, dan mengendalikan tindakan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. “Dalam sistem modern, hakim bukan sekadar adjudicator, melainkan juga guardian of liberty” Ujar Dr. Prim dalam paparannya.
Hakim memastikan bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar prinsip negara hukum. Setiap pembatasan hak harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.
Sebagai penjamin hak asasi manusia, hakim berkewajiban memastikan tersangka atau terdakwa diperlakukan secara manusiawi dan adil. Prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus hidup dalam setiap putusan dan pelaksanaan kewenangan hakim.
Sebagai pengawal due process of law, hakim memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghormati hak pembelaan. Dalam konteks ini, pesan Gustav Radbruch menjadi pengingat penting: “Hukum yang tidak adil bukanlah hukum.” Keadilan prosedural adalah fondasi legitimasi putusan.
Bagi hakim militer, pergeseran ini menghadirkan tantangan tersendiri. Kultur komando yang kuat dalam institusi militer berpotensi memengaruhi independensi. Di sinilah integritas hakim diuji: mampu menjaga jarak dari tekanan struktural sekaligus memastikan setiap prajurit memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum. Equality before the law juga berlaku bagi prajurit.
Paradigma active judicial controller menuntut keberanian moral dan kapasitas intelektual. Hakim tidak lagi bersembunyi di balik formalitas prosedur, tetapi hadir aktif memastikan hukum berjalan adil sejak awal. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan norma, melainkan transformasi cara berpikir.
Jika dijalankan dengan konsisten, wajah baru peradilan pidana Indonesia akan lebih responsif terhadap hak asasi manusia dan lebih kokoh menjaga demokrasi. Sebab pada akhirnya, hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan penjaga nurani hukum itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


