Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 609/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni, sebuah pendekatan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, dan kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan substantif, serta kemanfaatan sosial.
Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Satpam PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Oktober 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur “di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Namun demikian, yang menarik dalam putusan perkara ini bukan semata penegasan kesalahan terdakwa, melainkan kedalaman dan kualitas pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan jenis pidana. Majelis secara komprehensif mengurai konteks perbuatan, peran terdakwa, serta dinamika hukum transisi antara KUHP lama dan KUHP baru. Dengan menerapkan asas lex favor reo, hakim memilih ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa tanpa mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim secara jernih menilai bahwa terdakwa bukan pelaku utama, melainkan pihak yang ikut terbawa dalam peristiwa tersebut. Fakta bahwa terdakwa hanya melakukan satu kali tindakan kekerasan, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah memperoleh pemaafan dari para korban, menjadi pertimbangan penting yang bersifat meringankan. Selain itu, kondisi sosial terdakwa sebagai tulang punggung keluarga turut dipertimbangkan sebagai aspek kemanusiaan yang relevan.
Dalam kerangka inilah Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan penjara akan cenderung bersifat retributif dan tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat pemidanaan modern yang dianut KUHP Nasional. Oleh karena itu, hakim secara progresif menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan, dengan ketentuan pidana penjara tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana baru dalam masa pengawasan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa “pidana pengawasan sebagai bentuk pembinaan bagi diri Terdakwa secara langsung dalam kehidupan bersama dengan masyarakat dan bentuk penghargaan atas perdamaian dengan korban dan atas kepribadian Terdakwa tersebut. Pidana pengawasan tersebut tentu menjadi sesuatu kesempatan bagi Terdakwa untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik lagi. Dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penanganan perkara ini.”
Putusan ini menunjukkan keberanian intelektual hakim dalam mengaktualisasikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis hukum pidana nasional. Dengan menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir Pengadilan Negeri Kayuagung memberikan contoh konkret implementasi KUHP Nasional yang humanis namun tetap tegas terhadap perbuatan melawan hukum. Secara keseluruhan, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga menjadi preseden penting dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa wibawa peradilan tidak selalu diwujudkan melalui hukuman berat, melainkan melalui putusan yang bijaksana, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


