Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pidana Pengawasan sebagai Manifestasi Keadilan Substantif: Refleksi Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kayuagung dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Berita Features

Pidana Pengawasan sebagai Manifestasi Keadilan Substantif: Refleksi Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kayuagung dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra19 January 2026 • 08:45 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai pelopor pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk bernama Sutrisno Bin Karno. Terdakwa terbukti secara ilegal menyisihkan dan berusaha menjual buah kelapa sawit milik perusahaan CV Modes saat sedang bertugas mengantarkan hasil panen tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa, sebuah pilihan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, serta kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.

Putusan ini menunjukkan keberanian Majelis Hakim dalam keluar dari pola pemidanaan konvensional yang cenderung menitikberatkan pada pemenjaraan. Dengan argumentasi hukum yang sistematis dan bernuansa akademis, Majelis Hakim menempatkan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang relevan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun demikian, pembuktian yuridis tersebut tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan. Majelis Hakim secara mendalam mempertimbangkan latar belakang personal terdakwa, posisi terdakwa dalam hubungan kerja, kondisi sosial ekonomi yang melingkupi perbuatan, serta tingkat kesalahan dan akibat nyata yang ditimbulkan, “mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa dan motif melakukan perbuatan tersebut adalah karena kurangnya uang jalan untuk pengisian BBM truk dalam menjalankan pekerjaannya dan juga karena kendala ekonomi.” Merupakan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.

Lebih jauh, Majelis Hakim menimbang prinsip-prinsip pemidanaan modern sebagaimana berkembang dalam hukum pidana nasional, termasuk asas ultimum remedium, proporsionalitas pidana, dan individualisasi pemidanaan. Pidana penjara, dalam pandangan Majelis Hakim, harus ditempatkan sebagai upaya terakhir, khususnya apabila masih tersedia bentuk pemidanaan lain yang lebih efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan.

Baca Juga  UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Atas dasar pertimbangan tersebut, pidana pengawasan dipilih sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang tetap tegas namun tidak destruktif. Melalui pidana ini, terdakwa tetap berada dalam kontrol dan pengawasan negara, diwajibkan mematuhi ketentuan tertentu, serta diarahkan untuk memperbaiki perilaku tanpa harus mengalami perampasan kemerdekaan secara penuh.

Majelis Hakim menilai bahwa pidana pengawasan memiliki nilai korektif dan edukatif yang lebih kuat dalam konteks perkara a quo, sekaligus mampu mencegah dampak sosial lanjutan yang sering kali timbul akibat pemenjaraan, seperti disintegrasi keluarga, hilangnya mata pencaharian, dan stigmatisasi sosial. Dengan demikian, tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Putusan ini mencerminkan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam menggali dan mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Pidana pengawasan ditempatkan sebagai instrumen hukum yang sah, rasional, dan kontekstual dalam menjawab tantangan penegakan hukum pidana di era modern. Melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tidak hanya menyelesaikan satu perkara pidana, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi arah pembaruan hukum pidana nasional. Putusan ini menegaskan bahwa peradilan pidana Indonesia memiliki kapasitas untuk berkembang secara progresif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Pembaruan Hukum Pidana pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.