Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai pelopor pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk bernama Sutrisno Bin Karno. Terdakwa terbukti secara ilegal menyisihkan dan berusaha menjual buah kelapa sawit milik perusahaan CV Modes saat sedang bertugas mengantarkan hasil panen tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa, sebuah pilihan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, serta kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Putusan ini menunjukkan keberanian Majelis Hakim dalam keluar dari pola pemidanaan konvensional yang cenderung menitikberatkan pada pemenjaraan. Dengan argumentasi hukum yang sistematis dan bernuansa akademis, Majelis Hakim menempatkan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang relevan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun demikian, pembuktian yuridis tersebut tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan. Majelis Hakim secara mendalam mempertimbangkan latar belakang personal terdakwa, posisi terdakwa dalam hubungan kerja, kondisi sosial ekonomi yang melingkupi perbuatan, serta tingkat kesalahan dan akibat nyata yang ditimbulkan, “mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa dan motif melakukan perbuatan tersebut adalah karena kurangnya uang jalan untuk pengisian BBM truk dalam menjalankan pekerjaannya dan juga karena kendala ekonomi.” Merupakan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Lebih jauh, Majelis Hakim menimbang prinsip-prinsip pemidanaan modern sebagaimana berkembang dalam hukum pidana nasional, termasuk asas ultimum remedium, proporsionalitas pidana, dan individualisasi pemidanaan. Pidana penjara, dalam pandangan Majelis Hakim, harus ditempatkan sebagai upaya terakhir, khususnya apabila masih tersedia bentuk pemidanaan lain yang lebih efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pidana pengawasan dipilih sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang tetap tegas namun tidak destruktif. Melalui pidana ini, terdakwa tetap berada dalam kontrol dan pengawasan negara, diwajibkan mematuhi ketentuan tertentu, serta diarahkan untuk memperbaiki perilaku tanpa harus mengalami perampasan kemerdekaan secara penuh.
Majelis Hakim menilai bahwa pidana pengawasan memiliki nilai korektif dan edukatif yang lebih kuat dalam konteks perkara a quo, sekaligus mampu mencegah dampak sosial lanjutan yang sering kali timbul akibat pemenjaraan, seperti disintegrasi keluarga, hilangnya mata pencaharian, dan stigmatisasi sosial. Dengan demikian, tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Putusan ini mencerminkan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam menggali dan mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Pidana pengawasan ditempatkan sebagai instrumen hukum yang sah, rasional, dan kontekstual dalam menjawab tantangan penegakan hukum pidana di era modern. Melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tidak hanya menyelesaikan satu perkara pidana, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi arah pembaruan hukum pidana nasional. Putusan ini menegaskan bahwa peradilan pidana Indonesia memiliki kapasitas untuk berkembang secara progresif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


